BAB IV
TATA TERTIB PENGGUNAAN FASILITAS APARTEMEN
(BAGIAN BERSAMA, BENDA BERSAMA, DAN TANAH BERSAMA)
4.1 Ketentuan Umum Fasilitas
1. Setiap Penghuni berhak menggunakan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama sesuai dengan sifat dan peruntukkannya untuk kepentingan bersama akan tetapi sama sekali tidak berhak memonopoli baik sebagian ataupun seluruhnya untuk kepentingan pribadi.
2. Penghuni harus menjaga kebersihan lingkungan bersama dan harus menanggung biaya perbaikan / penggantian atas kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Penghuni sendiri.
3. Untuk menuju kolam renang atau ruang sarana lainnya, Penghuni wajib menggunakan kartu akses
4. Jika ditemui adanya kerusakan pada sarana, maka Penghuni wajib memberitahukan kepada Pengurus Perhimpunan mengenai kerusakan yang ada pada sarana / peralatan tersebut.
5. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan atau kerusakan barang milik pribadi, cedera, atau kematian yang diakibatkan kecelakaan, kecerobohan, atau kelalaian Penghuni.
6. Larangan :
a. Dilarang mengambil manfaat secara tdak sah atas aliran / sambungan listrik, air bersih (PAM) yang terdapat di Bagian Bersama seperti di lobby, koridor, dan lain – lain.
b. Dilarang memakai Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama baik sebagian maupun seluruhnya untuk kepentingan pribadi.
c. Dilarang memindahkan, mencoret, mengecat, memaku atau menyekrup pada Bagian Bersama dan Benda Bersama yang dapat menyebabkan kerusakan. Penghuni menanggung biaya penggantian yang dikeluarkan Pengurus Perhimpunan atas kerusakan yang disebabkan oleh Penghuni.
d. Dilarang membawa / mengambil Benda Bersama yang berada di luar unit apartemen.
e. Dilarang memasang antena radio, televisi atau perangkat lain pada atap / balkon apartemen / area bersama maupun di area yang dapat terlihat dari luar yang dapat merusak penampilan bangunan serta menghalangi / mengganggu penghuni lain tanpa izin dari Pengurus Perhimpunan.
f. Dilarang merusak atau mengalihfungsikan jalur sirkulasi pada pedestrian, halaman, jalur kendaraan, ramp, area parkir, tangga darurat, tangga dan pintu masuk, lobby lift, lobby utama, dan koridor
g. Dilarang merokok di dalam lingkungan apartemen kecuali dalam unit apartemen sendiri
h. Dilarang mengadakan acara kegiatan / perayaan atau sesuatu keperluan pribadi di Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama tanpa izin dari Pengurus Perhimpunan
7. Sanksi
Setiap pelanggaran atas ketentuan pada Bab IV – Tata tertib Penggunaan Fasilitas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku
4.2 Penggunaan lobby, koridor dan Tangga Darurat
1. Lobby, koridor dan tangga darurat harus bebas dari segala halangan / benda-benda karena merupakan jalan darurat dalam hal terjadi kebakaran
2. Larangan
a. Dilarang menggunakan lobby, koridor dan tangga darurat untuk kepentingan pribadi
b. Dilarang membuang, menyimpan atau meletakkan barang – barang pribadi di area lobby, koridor atau tangga darurat
c. Dilarang MEROKOK, makan dan minum di Lobby, koridor dan tangga darurat
d. Dilarang memasang gambar / lukisan, benda – benda seni, tanda – tanda reklame (spanduk, brosur, atau media cetak lainnya) di Lobby, koridor dan tangga darurat tanpa izin dari Pengurus Perhimpunan
e. Dilarang menggunakan lobby, koridor dan tangga darurat sebagai tempat bermain
f. Dilarang mengubah bentuk dan warna finsihing pintu masuk utama, pintu balkon , pintu service dan jendela – jendela yang menghadap keluar maupun yang menghadap koridor karena hal ini akan berpengaruh terhadap keseragaman tampak (interior dan eksterior)
4.3 Penggunaan Lift
1. Lift Penumpang
a. Penggunaan lift penumpang wajib memakai kartu akses
b. Anak – anak di bawah umur 6 tahun harus bersama orang dewasa bila menggunakan lift
c. Penggunaan lift penumpang hanya untuk penumpang dan bukan untuk bahan bangunan / barang-barang / furnitur / puing-puing / benda –benda besar lainnya.
2. Lift Barang
a. Digunakan untuk barang – barang / bahan bangunan / barang –barang furnitur / puing-puing / benda besar lainnya
b. Khusus untuk barang-barang berat, brankas, dan lain – lain harus ada izin dari Pengurus Perhimpunan yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Badan Pengelola dan pengangkatan barang – barang tersebut akan di supervisi oleh Badan Pengelola
c. Puing-puing renovasi termasuk pasir dan lain – lain, harus dibawa dalam karung sebelum menggunakan lift barang
3. Penghuni atau tamu lainnya yang sengaja merusak atau menyebabkan rusaknya sebagian atau seluruh bagian lift seperti interior lift, tombol, dekorasi dan lain-lain maka yang bersangkutan wajib bertanggunjawab dan mengganti seluruh biaya kerusakan/perbaikan yang terjadi
4.4 Penggunaan Parkir
1. Penghuni wajib memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan sesuai lot berdasarkan unit apartemen masing-masing
2. Kendaraan tamu penghuni hanya diizinkan untuk menurunkan penumpang di lobby. Kendaraan tamu tidak diperkenankan parkir menginap di area parkir penghuni tanpa izin dari Pengurus Perhimpunan. Kendaraan tamu hanya diperkenankan parkir di lot khusus tamu
3. Penghuni wajib memastikan sebelum meninggalkan kendaraan bahwa pintu dan jendela telah terkunci. Bila petugas keamanan menemukan mobil yang tidak terkunci akan dilaporkan kepada Penghuni agar menguncinya.
4. Penghuni yang memarkir di area umum atau di jalanan, tidak merupakan tanggung jawab Pengurus Perhimpunan. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab bila terjadi kerusakan ataupun kehilangan terhadap sebagian atau keseluruhan dari kendaran tersebut
5. Mekanisme pendaftaran parkir penghuni :
a. Penghuni wajib meyerahkan fotokopi STNK, bukti pembayaran service charge, sinking fund dan utilitas bulan terakhir, perjanjian sewa menyewa (bukan pemilik)
b. Penghuni akan diberikan kartu parkir dengan mengganti biaya pengadaan kartu parkir sesuai dengan tarif yang besarnya ditentukan melalui Rapat Umum Anggota
c. Kehilangan atau kerusakan kartu parkir dapat diganti dengan mengisi berita acara kehilangan / kerusakan dan berhak mendapat kartu parkir sesuai dengan ketentuan pada butir (b) diatas
d. Mencuci kendaraan hanya dapat dilakukan oleh Penghuni pada tempat yang telah ditentukan oleh Pengurus Perhimpunan. Tamu dilarang mencuci kendaraan. Penghuni bertanggung jawab atas kebersihan tempat setelah mencuci kendaraan dari oli, lumpur, atau kotoran lain dari kendaraan. Keterbatasan tempat mengharuskan pencucian secara bergantian dengan antrian, tidak menerima pesan tempat sebelumnya
6. Dalam keadaan darurat Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan berhak memindahkan kendaraan (mobil/motor) secara paksa ke tempat yang aman, akan tetapi dalam situasi tersebut jika terjadi kerusakan dan akibat lainnya bukanlah menjadi tanggung jawab Pengurus Perhimpunan.
7. Meskipun pengaturan parkir ditujukan untuk melindungi dan menjaga secara maksimal setiap kendaraan yang diparkir, namun Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan kendaraan maupun isi kendaraan yang diparkir
8. Larangan
a. Dilarang memarkir kendaraan di luar lot parkir yang telah ditentukan termasuk di drop off lobby utama
b. Dilarang meninggalkan barang berharga dan kartu parkir di dalam kendaraan
c. Dilarang melakukan perbaikan kendaraan di area parkir apartemen termasuk di area jalan sekitar apartemen
d. Motor dilarang parkir di area parkir mobil dan hanya boleh parkir di area parkir motor yang telah ditentukan.
9. Sanksi
- Kendaraan yang memarkir di lot parkir yang bukan disediakan akan dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mendapatkan fasilitas parkir langganan
- Penghuni bertanggung jawab atas pembersihan tumpahan oli jika terjadi kebocoran pada kendaraannya dan menanggung segala biaya yang timbul akibat dari pembersihan kebocoran oli tersebut
4.5 Penggunaan Taman
1. Hal – hal yang tidak diperbolehkan terkait taman di Bagian Bersama / Tanah Bersama
a. Merusak halaman rumput, pohon-pohon , tanaman atau bunga yang menjadi Benda Bersama atau menggunakan taman pada Tanah Bersama untuk halaman pribadi
b. Merusak daerah yang berumput, jalan setapak, sebagai jalur jalan / arena bermain
c. Menanam tanaman-tanamannya sendiri di Tanah Bersama
d. Menitipkan, menyimpan tanaman atau pot tanaman pribadi di daerah Tanah Bersama
2. Hal – hal yang tidak diperbolehkan tekait taman di dalam unit apartemen
a. Menaruh tanaman – tanaman di koridor dan Bagian Bersama lainnya
b. Menaruh tanaman yang merusak pemandangan, keserasian dan keindahan gedung secara keseluruhan
c. Menanam tanaman yang dilarang oleh pihak berwajib atau tanaman beracun yang dapat menggangu penghuni lainnya
d. Membuang tanaman yang telah mati disembarang tempat sehingga merusak pemandangan
3. Sanksi
a. Penghuni wajib mengganti rugi seluruh biaya untuk melakukan perbaikan atas kerusakan untuk taman di Bagian Bersama / Tanah Bersama termasuk mengganti biaya tanaman yang rusak dan biaya penanamannya
b. Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan berhak memasuki kedalam unit apartemen untuk memindahkan tanaman yang diletakkan di balkon / koridor, segala biaya yang dikeluarkan untuk memindahkan tanaman tersebut menjadi tanggungan pemilik tanaman
4.8 Penggunaan Kolam Renang
1. Jam operasional kolam renang ditentukan oleh Badan Pengelola atas persetujuan Pengurus Perhimpunan dan dipasang di papan pengumuman
2. Kolam renang hanya diperuntukkan untuk Pemlik / Penghuni. Penghuni dilarang membawa tamu
3. Penghuni yang menggunakan kolam renang harus mengenakan pakaian renang yang sopan
4. Penghuni wajib menjaga kebersihan kolam renang termasuk bertanggung jawab membersihkan sampah / kotoran
5. Segala kerusakan yang terjadi di kolam renang akibat kesalahan / kelalaian penggunaan ruangan / peralatan menjadi tanggungjawab Penghuni yang bersangkutan
6. Penghuni harus membilas badan sebelum memasuki kolam renang. Penghuni yang berpenyakit menular tidak diperbolehkan masuk ke kolam renang
7. Penghuni harus mengeringkan badan sebelum meninggalkan area kolam renang
8. Penghuni wajib meninggalkan kolam renang pada saat hujan / guntur / petir
9. Segala resiko akibat pemakaian kolam renang menjadi tanggung jawab atas segala resiko cedera / kematian / kerusakan barang – barang milik pribadi akibat kecelakaan / kelalaian / kecerobohan atau sebab – sebab lain
10. Larangan
a. Anak – anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan berada di kolam renang tanpa pengawasan orang dewasa
b. Dilarang membawa, meminjam, memindahkan dan mengeluarkan alat-alat yang terdapat di dalam kolam renang
c. Dilarang menggunakan areal yang berada di lokasi kolam renang untuk tidur / istirahat
d. Dilarang merokok, makan/minum di dalam kolam renang
e. Dilarang membuang sampah di sembarang tempat
f. Dilarang menggunakan peralatan keselamatan yang disediakan di sekitar kolam renang untuk tujuan lain
g. Dilarang meninggalkan areal kolam renang sebelum badan dan pakaian masih basah
4.9 Penggunaan Taman Bermain
1. Jam operasionial taman bermain ditentukan oleh Badan Pengelola atas persetujuan Pengurus Perhimpunan dan dipasang di papan pengumuman
2. Taman bermain hanya diperuntukkan untuk Penghuni. Penghuni dilarang membawa tamu
3. Penghuni yang menggunakan taman bermain harus mengenakan pakaian yang sopan
4. Penghuni wajib menjaga kebersihan taman bermain termasuk bertanggung jawab membersihkan sampah / kotoran / sisa makanan
5. Segala kerusakan yang terjadi di taman bermain akibat kesalahan / kelalaian penggunaan taman bermain menjadi tanggung jawab penghuni yang bersangkutan
6. Segala resiko akibat pemakaian taman bermain menjadi tanggung jawab Penghuni. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas segala resiko cedera / kematian / kerusakan barang – barang milik pribadi akibat kecelakaan / kelalaian / kecerobohan atau sebab-sebab lain
7. Larangan
a. Anak – anak berusia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan berada di taman bermain tanpa pengawasan orang dewasa
b. Dilarang membawa, meminjam, memindahkan dan mengeluarkan alat-alat / furnitur yang terdapat di dalam taman bermain
c. Dilarang menggunakan taman bermain untuk tidur / istirahat
d. Dilarang merokok di area taman bermain
e. Dilarang membuang sampah di sembarang tempat di lokasi taman bermain
4.10 Penggunaan Tempat Cuci Mobil
1. Tempat cuci mobil hanya diperuntukkan untuk Penghuni
2. Penghuni wajib menjaga kebersihan tempat cuci mobil termasuk bertanggung jawab membersihkan sampah / kotoran / sisa makanan
3. Segala kerusakan yang terjadi di tempat cuci mobil akibat kesalahan / kelalaian penggunaan taman bermain menjadi tanggung jawab penghuni yang bersangkutan
4. Segala resiko akibat pemakaian tempat cuci mobil menjadi tanggung jawab Penghuni. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas segala resiko cedera / kematian / kerusakan barang – barang milik pribadi akibat kecelakaan / kelalaian / kecerobohan atau atas sebab – sebab lain
5. Larangan
a. Dilarang membawa, meminjam, memindahkan dan mengeluarkan alat-alat / furnitur yang terdapat di dalam tempat cuci mobil
b. Dilarang menggunakan areal tempat cuci mobil untuk tidur / istirahat
c. Dilarang merokok, makan dan minum di dalam lokasi tempat cuci mobil
d. Dilarang membuang sampah sembarangan di lokasi cuci mobil