Tata Tertib -Bab 3- Ketentuan Umum

BAB III

KETENTUAN UMUM PENGELOLAAN RUMAH SUSUN

3.1 Unit Apartemen yang Disewakan

1. Setiap perjanjian sewa menyewa yang dilakukan antara Pemilik dan Penyewa wajib dilaporkan kepada Pengurus Perhimpunan. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab apabila terjadi perselisihan antara Penghuni/Penyewa dengan Pemilik sehubungan dengan sewa – menyewa yang dilakukan.

2. Jika Pemilik menyewakan / meminjamkan unit Apartemen atau ikatan perdata lainnya, maka pemilik dianggap menyerahkan haknya untuk menggunakan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama kepada Penyewa, dan Pemilik tidak berhak lagi untuk menggunakan Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama tersebut. Pemilik menjamin bahwa Penyewa akan mentaati seluruh ketentuan Tata Tertib yang berlaku

3. Setiap Pemilik wajib melaporkan Penyewa / Penghuni kepada Pengurus Perhimpunan dan apabila dalam waktu 1 x 24 jam tidak melaporkannya kepada Pengurus Perhimpunan, maka Penyewa / Penghuni tersebut bisa dianggap Penghuni Liar dan Pengurus Perhimpunan bersama Pengurus RT setempat dengan alasan keamanan dan ketertiban lingkungan berhak untuk melarang Penghuni liar tersebut masuk ke dalam lingkungan Apartemen.

4. Pemilik wajib menyampaikan semua ketentuan Tata Tertib kepada Penyewa / Penghuni

5. Pemilik dilarang menyewakan Apartemen secara jam-jaman/harian/mingguan. Jangka waktu sewa terpendek minimal 3 (tiga) bulanan.

3.2 Bangunan Tambahan / Perubahan Bangunan

1. Pemilik atau penghuni harus memberitahukan terlebih dahulu rencana renovasi yang akan dilakukan kepada Pengurus Perhimpunan

2. Pengurus Perhimpunan akan memberikan surat izin Renovasi apabila renovasi tersebut tidak mengganggu struktur bangunan, Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama atau tidak menyebabkan gangguan kepada Penghuni lain, dan tidak mengganggu atau merusak jaringan listrik, pipa-pipa dan alat pencegah kebakaran serta tidak melanggar ketentuan yang dikeluarkan instansi berwenang.

3. Ketentuan dan tata tertib renovasi dapat dilihat pada BAB VII

3.3 Kehilangan / Pencurian

1. Laporkan segala bentuk kehilangan atau pencurian kepada petugas keamanan untuk diadakan penyelidikan internal atau berkoordinasi dengan pengurusRT / RW setempat atau pihak kepolisian setempat.

2. Jangan memindahkan atau memegang barang apapun di tempat kejadian sebelum ada pemeriksaan dari pihak kepolisian

3. Petugas keamanan berhak melarang kepada pihak yang tidak berkepentingan memasuki lokasi kejadian

4. Penghuni lain yang menyaksikan hal – hal yang dapat membantu penyelidikan polisi diharapkan dapat melaporkan ke :

a. Penguus Perhimpunan atau Badan Pengelola atau Petugas Keamanan

b. Kepolisian setempat

5. Kehilangan yang terjadi baik di dalam maupun diluar unit apartemen tidak akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk apapun

3.4 Pemeliharaan dan Perbaikan

1. Pemeliharaan dan perbaikan di dalam unit Apartemen menjadi tugas dan tanggung jawab Pemilik / Penghuninya termasuk instalasi unit tersebut sampai ke pipa shaft dan akibat yang ditimbulkan oleh kerusakan tesebut pada unit di bawahnya atau sekitarnya

2. Pemeliharaan dan perbaikan dari Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama dilaksanakan oleh Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan

3. Pemlilik atau penghuni wajib mengiizinkan Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan untuk memasuki unit Apartemen untuk melaksanakan :

a. Pengecekan karena laporan penghuni

b. Tindakan pengecekan yang dianggap perlu oleh Badan Pengelola atas nama Pengurus Perhimpunan

c. Perbaikan kerusakan yang mengkait unit tetangga baik samping mupun atas dan bawah unit apartemen masing – masing

3.5 Keamanan

Demi keamanan bersama (seluruh Penghuni) dan kepentingan diri serndiri perlu diperhatikan hal – hal sebagai berikut :

  1. Mengunci pintu sebelum bepergian
  2. Tidak diperkenankan menitipkan kunci unit Apartemen / kendaraan bermotor kepada petugas Badan Pengelola (Petugas keamanan atau Customer Relation)
  3. Mematikan lampu, air, kompor gas termasuk aliran gas sebelum meninggalkan unit Apartemen
  4. Penghuni harus meaporkan kepada petugas keamanan mengenai rencana bepergian atau meninggalkan unit menjadi kosong untuk jangka waktu lebih dari 1 x 24 jam.
  5. Jika penghuni kehilangan kunci atas unit segera melaporkan kepada petugas keamanan
  6. Anak – anak berusia dibwah 6 tahun setiap saat harus didampingi orang dewasa pada saat menggunakan area bersama  (lift, tangga, koridor, kolam renang, area parkr, dan lain-lainnya)
  7. Jika penghuni melihat orang mencurigakan segera laporkan kepada petugas kemanan
  8. Petugas keamanan berhak menanyakan identitas tamu yang datang atau seeseorang yang tidak dikenal dengan alasan menjaga keamanan
  9. Parkirlah mobil sesuai dengan lot parkir kendaraan yang telah ditentukan berdasarkan unnit tempat tinggal. Kuncilah pintu dan jendela mobil, periksalah dengan seksama. Bila petugas kemanan menemukan mobil yang tidak terkunci akan menghubungi Penghuni agar segera menguncinya
  10. Kehilangan barang – barang berharga yang diakibatkan oleh kelalaian penghuni menjadi tanggung jwab Pemilik / Penghuni yang bersangkutan (catatan : mengikuti perkembangan yang terjadi dimana jumlah kendaraan yang meningkat serta minimnya lahan parkir, maka demi kemudahan akses keluar masuk kendaraan, maka saat ini Badan Pengelola dan Pengurus memberi wewenang tim security / bagian perparkiran untuk menerima titip kunci kendaraan penghuni. Titip kunci ini semata – mata hanya untuk memudahkan akses keluar masuk bagi kendaraan di saat jam-jam tertentu. Terkait dengan pemberian tip, kerusakan kendaraan dan atau kehilangan barang dalam kendaraan, merupakan tanggung jawab masing-masing pemilik kendaraan)

3.6 Pengajuan Keluhan dan Saran

1. Keluhan dan saran yang berkaitan dengan unit apartemen dapat disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir penanganan keluhan yang tersedia di lobby apartemen maupun online, keluhan yang disampaikan ke Pengurus Perhimpunan melalui formulir penangan keluhan dianggap sebagai informasi yang valid dan mendapat prioritas dalam penanganannya

2. Penghuni berhak meminta bukti penerimaan formulir keluhan

3. Pengurus Perhimpunan waji menyiapkan formulir keluhan

4. Pengurus Perhimpunan langsung atau melalui Badan Pengelola wajib menghubungi Penghuni setelah menerima keluhan dalam waktu maksimal 3 x 24 jam

5. Penghuni akan menerima informasi apabila keluhan telah selesai ditangani. Penghuni wajib menandatangani Formulir keluhan sebagai bukti bahwa keluhan telah diselesaikan dengan baik

3.7 Kartu Akses / Akses Sidik Jari

1. Penghuni wajib membawa kartu akses / akses sidk jari dan secara mandiri menggunakan kartu akses / akses sidik jari tersebut selama di lingkungan apartemen

2. Petugas keamanan tidak diperkenankan untuk membukakan pintu akses kepada non penghuni, kecuali setelah mendapat persetujuan dari Pemlilk / Penghuni yang terkait

3. Setiap tamu wajib menukarkan kartu identitas dengan kartu tamu di Lobby melalui petugas keamanan

4. Kepemilikan kartu akses  / akses sidik jari tiap unit dibatasi hanya kepada pemlik / penghuni dan karyawan pemilik / penghuni yang ID-nya telah didaftarkan kepada Pengurus Perhimpunan

5. Kartu akses / akses sidik jari dapat diajukan kepada pengurus perhimpunan melalui customer relation Badan Pengelola dengan dikenakan biaya sesuai degan ketentuan yang berlaku

6. Badan pengelola dilarang menerbitkan kartu akses / akses sidik jari kecuali kepada pemilik / penghuni beserta karyawan yang secara sah telah terdaftar di PPPSRS Apartemen Gateway Pesanggarahan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 4 diatas (catatan : untuk syarat dan ketentuan pendaftaran akses sidik jari dan kendaraan dapat dilihat pada kolom “badan pengelola-administrasi&keuangan)

3.8 Barang Titipan

1. Penghuni wajib mengisi data barang titipan apabila menitpkan barang utnuk diambil pihak lain melalui petugas kemanan di lobby apartemen

2. Barang titipan wajib diambil dalam waktu 1 x 24 jam

3. Penghuni dilarang menitipkan barang yang berharga/ berbahaya termasuk kunci unit apartemen / kendaraan kepada petugas keamanan di lobbi apartemen

4. Petugas keamanan berhak menolak barang titipan / pihak lain apabila barang tersebut dinilai membahayakan

5. Pengurus perhimpunan tidak bertanggung jawab atas kehilangan / kerusakan barang titipan maupun kehilangan kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *