Tata Tertib -Bab 3- Ketentuan Umum
BAB III KETENTUAN UMUM PENGELOLAAN RUMAH SUSUN 3.1 Unit Apartemen yang Disewakan 1. Setiap perjanjian sewa menyewa yang dilakukan antara Pemilik dan Penyewa wajib dilaporkan
BAB III KETENTUAN UMUM PENGELOLAAN RUMAH SUSUN 3.1 Unit Apartemen yang Disewakan 1. Setiap perjanjian sewa menyewa yang dilakukan antara Pemilik dan Penyewa wajib dilaporkan
BAB IV TATA TERTIB PENGGUNAAN FASILITAS APARTEMEN (BAGIAN BERSAMA, BENDA BERSAMA, DAN TANAH BERSAMA) 4.1 Ketentuan Umum Fasilitas 1. Setiap Penghuni berhak menggunakan Bagian Bersama,
BAB V TATA TERTIB PENGGUNAAN UNIT APARTEMEN 5.1 Ketentuan Umum Pengunaan Unit Apartemen Pemilik / Penghuni hanya diperkenankan menggunakan unit apartemen untuk tempat tinggal. Pengurus
BAB VI TATA TERTIB KEPENTINGAN BERSAMA DALAM HIDUP BERTETANGGA 6.1 Pengasuh Bayi, Pembantu Rumah Tangga, Supir Penghuni harus mendaftarkan Pengasuh bayi, Pembantu Rumah Tangga dan
BAB VII TATA TERTIB RENOVASI 7.1 Ketentuan Umum Renovasi Untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan selama melakukan kegiatan renovasi unit apartemen maka Pemilik harus mengajukan
BAB VIII PROSEDUR KERUSAKAN DAN KESELAMATAN 8.1 Kerusakan yang dilaporkan ke Pengurus Perhimpunan Terputusnya aliran listrik / Molded Case Circuit Breaker / sekering turun. Laporkan
BAB IX KETENTUAN PEMBAYARAN SERVICE CHARGE, SINKING FUND, UTILITAS, DAN LAIN – LAIN 9.1 Service Charge Biaya service charge dihitung berdasarkan kebutuhan nyata seluruh biaya
BAB X KETENTUAN LAIN – LAIN 10.1 Tenaga Pemasaran / Agen Properti Harus melapor kepada Badan Pengelola mewakili Pengurus Perhimpunan dan menyerahkan : a. Surat
BAB XI KETENTUAN PENUTUP Segala ketentuan dalam peraturan tata tertib penghunian ini belum cukup diatur yang berpotensi merugikan anggota perhimpunan, maka pengurus akan menyusun dan
Badan Pengelola senantiasa berusaha untuk menjaga lingkungan di dalam lingkungan Gateway, khususnya area publik, seperti selasar, tangga darurat, lift dan area kolam renang. Melalui tim