Surat Edaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID
Bersama ini kami lampirkan Surat Edaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID pada kelompok sasaran lansia.
Bersama ini kami lampirkan Surat Edaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID pada kelompok sasaran lansia.
Bersama ini kami lampirkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat no. 23 Tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. (lihat tautan / link)
Sebagai sebuah hunian keluarga, atau hunian seorang eksekutif muda, ataupun mahasiswa yang menginginkan kepraktisan dalam menjalani hidup sehari – hari, Gateway Pesanggrahan juga dilengkapi dengan aneka macam jenis usaha (UMKM) yang mendukung kebutuhan tersebut. Diantaranya laundry kiloan, tempat makan, toko kelontong, toko daging, kios sayur mayur, jasa percetakan, dll. UMKM Gateway Pesanggrahan siap untuk melayani segala kebutuhan sandang, pangan dan kebutuhan lainnya baik untuk penghuni di dalam maupun masyarakat di luar Gateway Pesanggrahan. (untuk melayani pesanan warga di luar Gateway, dapat menggunakan jasa pengiriman ekspedisi online / transportasi ojek online).















Bersama ini kami lampirkan Tata Tertib Kepenghunian berdasarkan RUA-LB 2020. Agar pembaca lebih mudah memahami dan tidak terlalu panjang, kami sajikan dalam bentuk pendek BAB per BAB / per Bagian. (disalin sesuai dengan salinan akta notaris)
BAB I
PENJELASAN TENTANG ISTILAH DALAM TATA TERTIB
1.1 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Adalah peraturan yang disusun dan disetujui oleh Pengurus Perhimpunan mengenai tata cara keorganisasian dalam aturan kepenghunian yang telah dicatat Notaris dan telah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 1761 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Umum Gateway, Kota Administrasi Jakarta Selatan dan karenanya memiliki kekuatan hukum
1.2 Benda Bersama Adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun melainkan bagian yang dimliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.
1.3 Bagian Bersama Adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun.
1.4 Tanah Bersama Adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan Apartemen Gateway Pesanggrahan dengan atas hak berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB Nomor 996)
1.5 Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Adalah sertipikat sebagai pembuktian yang sah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional yang merupakan surat hak milik atas satuan rumah susun yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan di jilid dalam satu sampul dokumen yang terdiri dari :
1.6 Pengurus Perhimpunan Adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun sebagaimana dirumuskan dalam pasal 74 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun dan bersifat NIRLABA. Tugas pokok Perhimpunan adalah :
1.7 Badan Pengelola Adalah badan hukum yang dibentuk atau ditunjuk oleh P3SRS Apartemen Gateway Pesanggrahan yang bertugas untuk mengoperasikan, merawat dan memelihara seluruh Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama yang berada dalam kawasan Apartemen Gateway Pesanggrahan. Penunjukkan pengelola harus dilakukan dengan proses tender / pelelangan yang dilakukan secara terbuka dan transparan.
Dalam hal Pengelola yang telah ditunjuk oleh Perhimpunan tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya, Pengurus perhimpunan dapat mengganti Pengelola tersebut dan menunjuk Pengelola lain yang lebih kompeten atau membentuk Badan Pengelola sendiri yang akan disahkan dalam Rapat Umum Anggota. Tugas Pengelola :
1.8 Pemilik Adalah perorangan atau badan hukum yang memiliki apartemen sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
1.9 Penghuni Adalah perorangan atau badan hukum yang menggunakan atau bertempat tinggal di Apartemen, baik karena sewa – menyewa atau perikatan perdata lainnya.
1.10 Tamu Adalah pihak luar yang datang ke lingkungan apartemen dengan tujuan berurusan dengan penghuni
1.11 Iuran Pengelolaan Lingkungan (Service Charge) Adalah biaya yang dipergunakan untuk operasional dan pemeliharaan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama (Listrik, air, material / suku cadang dan bahan bakar), pembersihan dan keamanan area bersama yang menjadi tanggung jawab bersama segenap Pemilik / Penghuni sesuai NPP masing – masing.
1.12 Dana Endapan (Sinking Fund) Adalah dana yang diendapkan sebagai dana cadangan yang digunakan untuk perbaikan – perbaikan / penggantian (penggantian peralatan yang sudah tidak layak / aus / rusak akibat pemakaian / telah lewat umur pakainya) maupun renovasi pada Tanah Bersama, Bagian Bersama atau Benda Bersama yang penggunaanya atas persetujuan Anggota P3SRS Apartemen Gateway Pesanggrahan dan dipertanggungjawabkan melalui Rapat Umum Anggota.
1.13 Asuransi Rumah Susun Adalah asuransi terhadap bahaya kebakaran dan gempa bumi sebagaiamana dipersyaratkan di peraturan pelaksanaan Undang – undang Rumah Susun, dengan penunjukkan melalui Tender/ lelang secara terbuka.
BAB II
ADMINISTRASI PEMILIK DAN PENGHUNI
2.1 Data Pemilik
1. Pemilik wajib menyerahkan data pemilik seperti AJB / SHMSRS / KTP, Kartu Keluarga dan pas foto terbaru kepada Pengurus Perhimpunan.
2. Jika terjadi peralihan hak atas Sarusun, maka Pemilik baru wajib melaporkan data kepemilikan kepada Pengurus Perhimpunan dengan menyerahkan fotokopi Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun / Akta Jual Beli.
2.2 Data Penghuni
1.Penghuni harus menyerahkan surat perjanjian sewa, daftar anggota keluarganya (termasuk pembantu rumah tangga menetap atau tidak menetap dan supir) yang dilengkapi dengan pas foto terbaru untuk yang berusia diatas 1 (satu) tahun kepada Pengurus Perhimpunan untuk dibuatkan Kartu Penghuni. Jika supir/pembantu berhenti bekerja, maka Penghuni berkewajiban memberitahukan ke Pengurus Perhimpunan. Secara berkala sedikitnya 1 (satu) tahun sekali Perngurus Perhimpunan bersama Pengurus RT/RW setempat akan melakukan pendataan penghuni.
2. Setiap Perjanjian Sewa Menyewa harus dilaporkan kepada Pengurus Perhimpunan dilengkapi dengan identitas penyewa dengan lengkap, guna dibuatkan Kartu Penghuni (akses sidik jari) bagi penyewa baru dan Kartu Penghuni (akses sidik jari) lama akan dinon-aktifkan. (catatan : persyaratan mengenai akses sidik jari / finger scan, bisa dilihat pada artikel lain di website pada kolom “BADAN PENGELOLA-ADMINISTRASI & KEUANGAN”)
2.3 Surat – surat Kependudukan Untuk mengajukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia yang menjadi Penghuni Apartemen, syarat yang harus dilengkapi adalah :
Penghuni dapat mengurus permohonan KTP di :
2.4 Papan Pengumuman Papan Pengumuman merupakan salah satu sarana komunikasi antara PPPSRS dan RT/RW dengan Penghuni. (catatan : “MENGIKUTI PERKEMBANGAN JAMAN YANG ADA, SELAIN PAPAN PENGUMUMAN YANG ADA PADA AREA LOKET KASIR DAN SELASAR, JUGA TELAH ADA MEDIA WEBSITE, SILAHKAN KUNJUNGI www.gatewaypesanggrahan.com PADA HP ANDA MASING – MASING)
BAB III
KETENTUAN UMUM PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
3.1 Unit Apartemen yang Disewakan
1. Setiap perjanjian sewa menyewa yang dilakukan antara Pemilik dan Penyewa wajib dilaporkan kepada Pengurus Perhimpunan. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab apabila terjadi perselisihan antara Penghuni/Penyewa dengan Pemilik sehubungan dengan sewa – menyewa yang dilakukan.
2. Jika Pemilik menyewakan / meminjamkan unit Apartemen atau ikatan perdata lainnya, maka pemilik dianggap menyerahkan haknya untuk menggunakan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama kepada Penyewa, dan Pemilik tidak berhak lagi untuk menggunakan Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama tersebut. Pemilik menjamin bahwa Penyewa akan mentaati seluruh ketentuan Tata Tertib yang berlaku
3. Setiap Pemilik wajib melaporkan Penyewa / Penghuni kepada Pengurus Perhimpunan dan apabila dalam waktu 1 x 24 jam tidak melaporkannya kepada Pengurus Perhimpunan, maka Penyewa / Penghuni tersebut bisa dianggap Penghuni Liar dan Pengurus Perhimpunan bersama Pengurus RT setempat dengan alasan keamanan dan ketertiban lingkungan berhak untuk melarang Penghuni liar tersebut masuk ke dalam lingkungan Apartemen.
4. Pemilik wajib menyampaikan semua ketentuan Tata Tertib kepada Penyewa / Penghuni
5. Pemilik dilarang menyewakan Apartemen secara jam-jaman/harian/mingguan. Jangka waktu sewa terpendek minimal 3 (tiga) bulanan.
3.2 Bangunan Tambahan / Perubahan Bangunan
1. Pemilik atau penghuni harus memberitahukan terlebih dahulu rencana renovasi yang akan dilakukan kepada Pengurus Perhimpunan
2. Pengurus Perhimpunan akan memberikan surat izin Renovasi apabila renovasi tersebut tidak mengganggu struktur bangunan, Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama atau tidak menyebabkan gangguan kepada Penghuni lain, dan tidak mengganggu atau merusak jaringan listrik, pipa-pipa dan alat pencegah kebakaran serta tidak melanggar ketentuan yang dikeluarkan instansi berwenang.
3. Ketentuan dan tata tertib renovasi dapat dilihat pada BAB VII
3.3 Kehilangan / Pencurian
1. Laporkan segala bentuk kehilangan atau pencurian kepada petugas keamanan untuk diadakan penyelidikan internal atau berkoordinasi dengan pengurusRT / RW setempat atau pihak kepolisian setempat.
2. Jangan memindahkan atau memegang barang apapun di tempat kejadian sebelum ada pemeriksaan dari pihak kepolisian
3. Petugas keamanan berhak melarang kepada pihak yang tidak berkepentingan memasuki lokasi kejadian
4. Penghuni lain yang menyaksikan hal – hal yang dapat membantu penyelidikan polisi diharapkan dapat melaporkan ke :
a. Penguus Perhimpunan atau Badan Pengelola atau Petugas Keamanan
b. Kepolisian setempat
5. Kehilangan yang terjadi baik di dalam maupun diluar unit apartemen tidak akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk apapun
3.4 Pemeliharaan dan Perbaikan
1. Pemeliharaan dan perbaikan di dalam unit Apartemen menjadi tugas dan tanggung jawab Pemilik / Penghuninya termasuk instalasi unit tersebut sampai ke pipa shaft dan akibat yang ditimbulkan oleh kerusakan tesebut pada unit di bawahnya atau sekitarnya
2. Pemeliharaan dan perbaikan dari Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama dilaksanakan oleh Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan
3. Pemlilik atau penghuni wajib mengiizinkan Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan untuk memasuki unit Apartemen untuk melaksanakan :
a. Pengecekan karena laporan penghuni
b. Tindakan pengecekan yang dianggap perlu oleh Badan Pengelola atas nama Pengurus Perhimpunan
c. Perbaikan kerusakan yang mengkait unit tetangga baik samping mupun atas dan bawah unit apartemen masing – masing
3.5 Keamanan
Demi keamanan bersama (seluruh Penghuni) dan kepentingan diri serndiri perlu diperhatikan hal – hal sebagai berikut :
3.6 Pengajuan Keluhan dan Saran
1. Keluhan dan saran yang berkaitan dengan unit apartemen dapat disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir penanganan keluhan yang tersedia di lobby apartemen maupun online, keluhan yang disampaikan ke Pengurus Perhimpunan melalui formulir penangan keluhan dianggap sebagai informasi yang valid dan mendapat prioritas dalam penanganannya
2. Penghuni berhak meminta bukti penerimaan formulir keluhan
3. Pengurus Perhimpunan waji menyiapkan formulir keluhan
4. Pengurus Perhimpunan langsung atau melalui Badan Pengelola wajib menghubungi Penghuni setelah menerima keluhan dalam waktu maksimal 3 x 24 jam
5. Penghuni akan menerima informasi apabila keluhan telah selesai ditangani. Penghuni wajib menandatangani Formulir keluhan sebagai bukti bahwa keluhan telah diselesaikan dengan baik
3.7 Kartu Akses / Akses Sidik Jari
1. Penghuni wajib membawa kartu akses / akses sidk jari dan secara mandiri menggunakan kartu akses / akses sidik jari tersebut selama di lingkungan apartemen
2. Petugas keamanan tidak diperkenankan untuk membukakan pintu akses kepada non penghuni, kecuali setelah mendapat persetujuan dari Pemlilk / Penghuni yang terkait
3. Setiap tamu wajib menukarkan kartu identitas dengan kartu tamu di Lobby melalui petugas keamanan
4. Kepemilikan kartu akses / akses sidik jari tiap unit dibatasi hanya kepada pemlik / penghuni dan karyawan pemilik / penghuni yang ID-nya telah didaftarkan kepada Pengurus Perhimpunan
5. Kartu akses / akses sidik jari dapat diajukan kepada pengurus perhimpunan melalui customer relation Badan Pengelola dengan dikenakan biaya sesuai degan ketentuan yang berlaku
6. Badan pengelola dilarang menerbitkan kartu akses / akses sidik jari kecuali kepada pemilik / penghuni beserta karyawan yang secara sah telah terdaftar di PPPSRS Apartemen Gateway Pesanggarahan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 4 diatas (catatan : untuk syarat dan ketentuan pendaftaran akses sidik jari dan kendaraan dapat dilihat pada kolom “badan pengelola-administrasi&keuangan)
3.8 Barang Titipan
1. Penghuni wajib mengisi data barang titipan apabila menitpkan barang utnuk diambil pihak lain melalui petugas kemanan di lobby apartemen
2. Barang titipan wajib diambil dalam waktu 1 x 24 jam
3. Penghuni dilarang menitipkan barang yang berharga/ berbahaya termasuk kunci unit apartemen / kendaraan kepada petugas keamanan di lobbi apartemen
4. Petugas keamanan berhak menolak barang titipan / pihak lain apabila barang tersebut dinilai membahayakan
5. Pengurus perhimpunan tidak bertanggung jawab atas kehilangan / kerusakan barang titipan maupun kehilangan kendaraan.
BAB IV
TATA TERTIB PENGGUNAAN FASILITAS APARTEMEN
(BAGIAN BERSAMA, BENDA BERSAMA, DAN TANAH BERSAMA)
4.1 Ketentuan Umum Fasilitas
1. Setiap Penghuni berhak menggunakan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama sesuai dengan sifat dan peruntukkannya untuk kepentingan bersama akan tetapi sama sekali tidak berhak memonopoli baik sebagian ataupun seluruhnya untuk kepentingan pribadi.
2. Penghuni harus menjaga kebersihan lingkungan bersama dan harus menanggung biaya perbaikan / penggantian atas kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Penghuni sendiri.
3. Untuk menuju kolam renang atau ruang sarana lainnya, Penghuni wajib menggunakan kartu akses
4. Jika ditemui adanya kerusakan pada sarana, maka Penghuni wajib memberitahukan kepada Pengurus Perhimpunan mengenai kerusakan yang ada pada sarana / peralatan tersebut.
5. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan atau kerusakan barang milik pribadi, cedera, atau kematian yang diakibatkan kecelakaan, kecerobohan, atau kelalaian Penghuni.
6. Larangan :
a. Dilarang mengambil manfaat secara tdak sah atas aliran / sambungan listrik, air bersih (PAM) yang terdapat di Bagian Bersama seperti di lobby, koridor, dan lain – lain.
b. Dilarang memakai Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama baik sebagian maupun seluruhnya untuk kepentingan pribadi.
c. Dilarang memindahkan, mencoret, mengecat, memaku atau menyekrup pada Bagian Bersama dan Benda Bersama yang dapat menyebabkan kerusakan. Penghuni menanggung biaya penggantian yang dikeluarkan Pengurus Perhimpunan atas kerusakan yang disebabkan oleh Penghuni.
d. Dilarang membawa / mengambil Benda Bersama yang berada di luar unit apartemen.
e. Dilarang memasang antena radio, televisi atau perangkat lain pada atap / balkon apartemen / area bersama maupun di area yang dapat terlihat dari luar yang dapat merusak penampilan bangunan serta menghalangi / mengganggu penghuni lain tanpa izin dari Pengurus Perhimpunan.
f. Dilarang merusak atau mengalihfungsikan jalur sirkulasi pada pedestrian, halaman, jalur kendaraan, ramp, area parkir, tangga darurat, tangga dan pintu masuk, lobby lift, lobby utama, dan koridor
g. Dilarang merokok di dalam lingkungan apartemen kecuali dalam unit apartemen sendiri
h. Dilarang mengadakan acara kegiatan / perayaan atau sesuatu keperluan pribadi di Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama tanpa izin dari Pengurus Perhimpunan
7. Sanksi
Setiap pelanggaran atas ketentuan pada Bab IV – Tata tertib Penggunaan Fasilitas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku
4.2 Penggunaan lobby, koridor dan Tangga Darurat
1. Lobby, koridor dan tangga darurat harus bebas dari segala halangan / benda-benda karena merupakan jalan darurat dalam hal terjadi kebakaran
2. Larangan
a. Dilarang menggunakan lobby, koridor dan tangga darurat untuk kepentingan pribadi
b. Dilarang membuang, menyimpan atau meletakkan barang – barang pribadi di area lobby, koridor atau tangga darurat
c. Dilarang MEROKOK, makan dan minum di Lobby, koridor dan tangga darurat
d. Dilarang memasang gambar / lukisan, benda – benda seni, tanda – tanda reklame (spanduk, brosur, atau media cetak lainnya) di Lobby, koridor dan tangga darurat tanpa izin dari Pengurus Perhimpunan
e. Dilarang menggunakan lobby, koridor dan tangga darurat sebagai tempat bermain
f. Dilarang mengubah bentuk dan warna finsihing pintu masuk utama, pintu balkon , pintu service dan jendela – jendela yang menghadap keluar maupun yang menghadap koridor karena hal ini akan berpengaruh terhadap keseragaman tampak (interior dan eksterior)
4.3 Penggunaan Lift
1. Lift Penumpang
a. Penggunaan lift penumpang wajib memakai kartu akses
b. Anak – anak di bawah umur 6 tahun harus bersama orang dewasa bila menggunakan lift
c. Penggunaan lift penumpang hanya untuk penumpang dan bukan untuk bahan bangunan / barang-barang / furnitur / puing-puing / benda –benda besar lainnya.
2. Lift Barang
a. Digunakan untuk barang – barang / bahan bangunan / barang –barang furnitur / puing-puing / benda besar lainnya
b. Khusus untuk barang-barang berat, brankas, dan lain – lain harus ada izin dari Pengurus Perhimpunan yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Badan Pengelola dan pengangkatan barang – barang tersebut akan di supervisi oleh Badan Pengelola
c. Puing-puing renovasi termasuk pasir dan lain – lain, harus dibawa dalam karung sebelum menggunakan lift barang
3. Penghuni atau tamu lainnya yang sengaja merusak atau menyebabkan rusaknya sebagian atau seluruh bagian lift seperti interior lift, tombol, dekorasi dan lain-lain maka yang bersangkutan wajib bertanggunjawab dan mengganti seluruh biaya kerusakan/perbaikan yang terjadi
4.4 Penggunaan Parkir
1. Penghuni wajib memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan sesuai lot berdasarkan unit apartemen masing-masing
2. Kendaraan tamu penghuni hanya diizinkan untuk menurunkan penumpang di lobby. Kendaraan tamu tidak diperkenankan parkir menginap di area parkir penghuni tanpa izin dari Pengurus Perhimpunan. Kendaraan tamu hanya diperkenankan parkir di lot khusus tamu
3. Penghuni wajib memastikan sebelum meninggalkan kendaraan bahwa pintu dan jendela telah terkunci. Bila petugas keamanan menemukan mobil yang tidak terkunci akan dilaporkan kepada Penghuni agar menguncinya.
4. Penghuni yang memarkir di area umum atau di jalanan, tidak merupakan tanggung jawab Pengurus Perhimpunan. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab bila terjadi kerusakan ataupun kehilangan terhadap sebagian atau keseluruhan dari kendaran tersebut
5. Mekanisme pendaftaran parkir penghuni :
a. Penghuni wajib meyerahkan fotokopi STNK, bukti pembayaran service charge, sinking fund dan utilitas bulan terakhir, perjanjian sewa menyewa (bukan pemilik)
b. Penghuni akan diberikan kartu parkir dengan mengganti biaya pengadaan kartu parkir sesuai dengan tarif yang besarnya ditentukan melalui Rapat Umum Anggota
c. Kehilangan atau kerusakan kartu parkir dapat diganti dengan mengisi berita acara kehilangan / kerusakan dan berhak mendapat kartu parkir sesuai dengan ketentuan pada butir (b) diatas
d. Mencuci kendaraan hanya dapat dilakukan oleh Penghuni pada tempat yang telah ditentukan oleh Pengurus Perhimpunan. Tamu dilarang mencuci kendaraan. Penghuni bertanggung jawab atas kebersihan tempat setelah mencuci kendaraan dari oli, lumpur, atau kotoran lain dari kendaraan. Keterbatasan tempat mengharuskan pencucian secara bergantian dengan antrian, tidak menerima pesan tempat sebelumnya
6. Dalam keadaan darurat Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan berhak memindahkan kendaraan (mobil/motor) secara paksa ke tempat yang aman, akan tetapi dalam situasi tersebut jika terjadi kerusakan dan akibat lainnya bukanlah menjadi tanggung jawab Pengurus Perhimpunan.
7. Meskipun pengaturan parkir ditujukan untuk melindungi dan menjaga secara maksimal setiap kendaraan yang diparkir, namun Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan kendaraan maupun isi kendaraan yang diparkir
8. Larangan
a. Dilarang memarkir kendaraan di luar lot parkir yang telah ditentukan termasuk di drop off lobby utama
b. Dilarang meninggalkan barang berharga dan kartu parkir di dalam kendaraan
c. Dilarang melakukan perbaikan kendaraan di area parkir apartemen termasuk di area jalan sekitar apartemen
d. Motor dilarang parkir di area parkir mobil dan hanya boleh parkir di area parkir motor yang telah ditentukan.
9. Sanksi
4.5 Penggunaan Taman
1. Hal – hal yang tidak diperbolehkan terkait taman di Bagian Bersama / Tanah Bersama
a. Merusak halaman rumput, pohon-pohon , tanaman atau bunga yang menjadi Benda Bersama atau menggunakan taman pada Tanah Bersama untuk halaman pribadi
b. Merusak daerah yang berumput, jalan setapak, sebagai jalur jalan / arena bermain
c. Menanam tanaman-tanamannya sendiri di Tanah Bersama
d. Menitipkan, menyimpan tanaman atau pot tanaman pribadi di daerah Tanah Bersama
2. Hal – hal yang tidak diperbolehkan tekait taman di dalam unit apartemen
a. Menaruh tanaman – tanaman di koridor dan Bagian Bersama lainnya
b. Menaruh tanaman yang merusak pemandangan, keserasian dan keindahan gedung secara keseluruhan
c. Menanam tanaman yang dilarang oleh pihak berwajib atau tanaman beracun yang dapat menggangu penghuni lainnya
d. Membuang tanaman yang telah mati disembarang tempat sehingga merusak pemandangan
3. Sanksi
a. Penghuni wajib mengganti rugi seluruh biaya untuk melakukan perbaikan atas kerusakan untuk taman di Bagian Bersama / Tanah Bersama termasuk mengganti biaya tanaman yang rusak dan biaya penanamannya
b. Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan berhak memasuki kedalam unit apartemen untuk memindahkan tanaman yang diletakkan di balkon / koridor, segala biaya yang dikeluarkan untuk memindahkan tanaman tersebut menjadi tanggungan pemilik tanaman
4.8 Penggunaan Kolam Renang
1. Jam operasional kolam renang ditentukan oleh Badan Pengelola atas persetujuan Pengurus Perhimpunan dan dipasang di papan pengumuman
2. Kolam renang hanya diperuntukkan untuk Pemlik / Penghuni. Penghuni dilarang membawa tamu
3. Penghuni yang menggunakan kolam renang harus mengenakan pakaian renang yang sopan
4. Penghuni wajib menjaga kebersihan kolam renang termasuk bertanggung jawab membersihkan sampah / kotoran
5. Segala kerusakan yang terjadi di kolam renang akibat kesalahan / kelalaian penggunaan ruangan / peralatan menjadi tanggungjawab Penghuni yang bersangkutan
6. Penghuni harus membilas badan sebelum memasuki kolam renang. Penghuni yang berpenyakit menular tidak diperbolehkan masuk ke kolam renang
7. Penghuni harus mengeringkan badan sebelum meninggalkan area kolam renang
8. Penghuni wajib meninggalkan kolam renang pada saat hujan / guntur / petir
9. Segala resiko akibat pemakaian kolam renang menjadi tanggung jawab atas segala resiko cedera / kematian / kerusakan barang – barang milik pribadi akibat kecelakaan / kelalaian / kecerobohan atau sebab – sebab lain
10. Larangan
a. Anak – anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan berada di kolam renang tanpa pengawasan orang dewasa
b. Dilarang membawa, meminjam, memindahkan dan mengeluarkan alat-alat yang terdapat di dalam kolam renang
c. Dilarang menggunakan areal yang berada di lokasi kolam renang untuk tidur / istirahat
d. Dilarang merokok, makan/minum di dalam kolam renang
e. Dilarang membuang sampah di sembarang tempat
f. Dilarang menggunakan peralatan keselamatan yang disediakan di sekitar kolam renang untuk tujuan lain
g. Dilarang meninggalkan areal kolam renang sebelum badan dan pakaian masih basah
4.9 Penggunaan Taman Bermain
1. Jam operasionial taman bermain ditentukan oleh Badan Pengelola atas persetujuan Pengurus Perhimpunan dan dipasang di papan pengumuman
2. Taman bermain hanya diperuntukkan untuk Penghuni. Penghuni dilarang membawa tamu
3. Penghuni yang menggunakan taman bermain harus mengenakan pakaian yang sopan
4. Penghuni wajib menjaga kebersihan taman bermain termasuk bertanggung jawab membersihkan sampah / kotoran / sisa makanan
5. Segala kerusakan yang terjadi di taman bermain akibat kesalahan / kelalaian penggunaan taman bermain menjadi tanggung jawab penghuni yang bersangkutan
6. Segala resiko akibat pemakaian taman bermain menjadi tanggung jawab Penghuni. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas segala resiko cedera / kematian / kerusakan barang – barang milik pribadi akibat kecelakaan / kelalaian / kecerobohan atau sebab-sebab lain
7. Larangan
a. Anak – anak berusia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan berada di taman bermain tanpa pengawasan orang dewasa
b. Dilarang membawa, meminjam, memindahkan dan mengeluarkan alat-alat / furnitur yang terdapat di dalam taman bermain
c. Dilarang menggunakan taman bermain untuk tidur / istirahat
d. Dilarang merokok di area taman bermain
e. Dilarang membuang sampah di sembarang tempat di lokasi taman bermain
4.10 Penggunaan Tempat Cuci Mobil
1. Tempat cuci mobil hanya diperuntukkan untuk Penghuni
2. Penghuni wajib menjaga kebersihan tempat cuci mobil termasuk bertanggung jawab membersihkan sampah / kotoran / sisa makanan
3. Segala kerusakan yang terjadi di tempat cuci mobil akibat kesalahan / kelalaian penggunaan taman bermain menjadi tanggung jawab penghuni yang bersangkutan
4. Segala resiko akibat pemakaian tempat cuci mobil menjadi tanggung jawab Penghuni. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas segala resiko cedera / kematian / kerusakan barang – barang milik pribadi akibat kecelakaan / kelalaian / kecerobohan atau atas sebab – sebab lain
5. Larangan
a. Dilarang membawa, meminjam, memindahkan dan mengeluarkan alat-alat / furnitur yang terdapat di dalam tempat cuci mobil
b. Dilarang menggunakan areal tempat cuci mobil untuk tidur / istirahat
c. Dilarang merokok, makan dan minum di dalam lokasi tempat cuci mobil
d. Dilarang membuang sampah sembarangan di lokasi cuci mobil
BAB V
TATA TERTIB PENGGUNAAN UNIT APARTEMEN
5.1 Ketentuan Umum Pengunaan Unit Apartemen
5.2 Pemeliharaan Unit Apartemen
5.3 Penggunaan Balkon
a. Dilarang menempatkan benda – benda di railing balkon, karena jika jatuh dapat mengakibatkan kecelakaan kepada orang lain atau merusak barang yang berada di bawahnya.
b. Dilarang menggantung cucian, tulisan, atau memaasang materi iklan atau benda – benda lain pada railing balkon.
c. Dilarang mengubah / menambah balkon unit apartemen yang sudah ada yang mengakibatkan rusaknya keserasian bangunan apartemen.
d. Dilarang menggunakan alat pemanggang dengan arang di balkon karena bisa menyebabkan bahaya kebakaran.
5.4 Penggunaan Listrik, Air, AC, Sprinkle, Heat Detector, Gas Detector dan Telepon
1.Listrik
a. Penghuni harus mendapat persetujuan Pemilik dan Pengurus Perhimpunan apabila akan memasang, menambah atau mengubah instalasi / daya listrik yang telah ditetapkan.
b. Penghuni dilarang membuat pencabangan aliran listrik secara sementara untuk menghubungkan beberapa peralatan listrik pada satu titik stop kontak, untuk menghindari bahaya dan kelebihan beban pada instalasi tersebut. Kapasitas maksimum 1 stop kontak adalah 500 VA.
c. Penghuni tidak diperkenankan untuk menyambung / mengambil instalasi listrik atau menggunakan aliran listrik dari unit apartemen yang satu ke unit apartemen lainnya atau instalasi listrik yang terletak di koridor.
d. Dilarang menggunakan genset pribadi. Sanksi bagi pemasangan genset adalah pemutusan aliran listrik ke unit apartemen tersebut.
2. Air
a. Penghuni dilarang menggunakan air dari saluran lain yang bukan diperuntukkan bagi unit apartemennya.
b. Penghuni dilarang menggunakan sumbe air sendiri termasuk membuat sumur bor.
3. Air Conditioner (AC)
a. Penghuni dapat memasang AC split dengan instalasi yang telah disediakan di dalam unit apartemen
b. Unit AC outdoor harus dipasang dan disusun dengan rapi pada lokasi yang telah ditentukan dan tidak mengganggu estetika gedung, yaitu :
c. Jika Penghuni akan mengubah posisi AC split dan instalasi yang telah disediakan, harus mendapat izin dari Pemilik dan Pengurus Perhimpunan, dengan mempertimbangkan struktur gedung dan keamanan bersama.
d. Semua biaya yang timbul menjadi tanggungan Penghuni.
4. Sprinkle, Heat Detector, dan Gas Detector
a. Sprinkle dan Heat Detector tidak boleh ditutup, baik oleh plafon, peralatan rumah tangga / furnitur lainnya. Dilarang memindahkan atau menutup fungsi Head Sprinkle yang telah terpasang.
b. Apabila diperlukan perubahan posisi Heat Detector (dinaikkan atau diturunkan) harus mendapat persetujuan dari Pemilik dan Pengurus Perhimpunan dengan mempertimbangkan struktur gedung dan keamanan bersama.
c. Semua biaya yang timbul dalam hal menaikkan atau menurunkan sprinkler, Heat Detector dan Speaker menjadi tanggunan Penghuni dan dikerjakan oleh Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan.
5. Telepon
a. Penghuni dapat menggunakan dan memanfaatkan saluran nomor telepon yang telah tersedia di dalam unit Apartemen serta membayar biaya telepon per bulan langsung ke Telkom
b. Apabila ada penambahan line telepon, maka Penghuni wajib mendapat persetujuan Pemilik dan Pengurus Perhimpunan.
c. Semua biaya yang timbul dalam hal penambahan line telepon menjadi tanggungan Penghuni
5.5 Masak Memasak
5.6 Mengeluarkan / Memasukkan Barang
5.7 Penyimpanan Barang
1.Larangan
a. Dilarang menempatkan barang apapun dengan alasan apapun di luar unit apartemen atau ruang lainnya.
b. Dilarang menempatkan barang apapun yang menutup / menghalangi panel listrik, meteran listrik, fire hydrant, tabung pemadam kebakaran, sprinkler, dan lain – lain.
c. Dilarang menyimpan barang / bahan yang mudah terbakar, misalnya bahan peledak, petasan, senjata api atau bahan bakar lainnya yang dapat membahayakan kepentingan umum kecuali gas elpiji dilengkapi dengan alat deteksi kebocoran gas (jenis dan tipe harus mendapat persetujuan dari Pengelola)
2. Sanksi
a. Pengurus Perhimpunan akan memperingatkan melalui surat kepada Pemilik barang sebanyak 1 (satu) kali dengan tenggang waktu 1 x 24 jam, agar segera memindahkan atau mengeluarkan barang.
b. Apabila tidak ada tanggapan dari pemilik barang, maka Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan akan memindahkan / membuang barang tersebut. Segala biaya yang dikeluarkan untuk memindahkan barang tersebut menjadi tanggungan pemilik barang. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas rusaknya barang akibat pemindahan.
5.8 Pembuangan Sampah
BAB VI
TATA TERTIB KEPENTINGAN BERSAMA DALAM HIDUP BERTETANGGA
6.1 Pengasuh Bayi, Pembantu Rumah Tangga, Supir
6.2 Tamu Penghuni
a. Pengurus Perhimpunan bekerja sama dengan RT / RW berhak mengeluarkan dengan paksa tamu atau Penghuni yang melanggar tata tertib.
b. Pengurus Perhimpunan bekerja sama dengan RT / RW berhak memberhentikan / membubarkan pertemuan di dalam unit apartemen, jika ada keluhan dari Penghuni lain.
6.3 Delivery Order
6.4 Binatang Peliharaan
Penghuni dilarang membawa / memelihara atau mengizinkan orang lain untuk membawa binatang peliharaan di dalam unit apartemen atau ke lingkungan apartemen yang dapat menyebabkan gangguan kepada Penghuni lain.
6.5 Ketertiban Pesta
6.6 Bahan – Bahan Berbahaya
Penghuni dilarang menggunakan atau menyimpan dalam unit apartemen atau di lingkungan apartemen zat – zat kimia, cairan, gas, atau bahan – bahan lain yang mudah terbakar atau meledak.
6.7 Pengendalian Kebisingan dan Bau
6.8 Tingkah Laku
BAB VII
TATA TERTIB RENOVASI
7.1 Ketentuan Umum Renovasi
7.2 Prosedur Permohonan Izin Kerja
a. Mengisi formulir permohonan renovasi dengan melampirkan :
b. Memberikan uang jaminan renovasi sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebelum izin kerja diberikan. Uang jaminan renovasi adalah sebagai jaminan untuk pertanggungjawaban atas segala kerusakan / kebocoran dan lain-lain yang timbul akibat dari renovasi maupun menjaga kebersihan lingkungan apartemen dari puing – puing / material renovasi tersebut.
c. Uang jaminan renovasi akan dikembalikan tanpa bunga setelah pekerjaan selesai dan dicek oleh Badan Pengelola. Apabila ada kerusakan atas aset apartemen atau aset milik unit apartemen lainnya maka Pengurus Perhimpunan berhak memotong uang jaminan renovasi dengan biaya yang diperlukan untuk penggantian kepada pihak ketiga.
3. Gambar rencana renovasi harus mendapat persetujuan Pengurus Perhimpunan setelah melalui penelitian oleh Teknisi Badan Pengelola. Apabila gambar rencana renovasi tidak disetujui oleh Pengurus Perhimpunan maka gambar rencana renovasi akan dikembalikan kepada Pemilik atau Kontraktor untuk direvisi.
4. Pengurus Perhimpunan diwakili oleh Badan Pengelola akan memberikan surat izin renovasi apabila renovasi tersebut tidak mengganggu struktur bangunan, Benda Bersama, Bagian Bersama atau tidak menyebabkan gangguan kepada Penghuni lain dan tidak mengganggu atau merusak jaringan listrik, pipa-pipa dan alat pencegah kebakaran serta tidak melanggar ketentuan yang berwenang.
5. Setelah syarat diatas dipenuhi, Pengurus Perhimpunan akan memberikan :
a. Surat izin renovasi harus ditempel di depan pintu unit apartemen.
b. Para pekerja renovasi wajib mengenakan kartu pengenal. Kartu tanda pengenal harus dikembalikan setelah selesai masa kerja, jika hilang dikenakan denda sebesar yang ditentukan Pengurus Perhimpunan.
c. Selama berlangsungnya renovasi, Pengurus Perhimpunan melalui Badan Pengelola melakukan pengawasan jalannya renovasi.
d. Surat izin renovasi berlaku sesuai tanggal yang tercantum, dan jika belum selesai diharapkan mengajukan izin baru di kantor Pengurus Perhimpunan
7.3 Pelaksanaan
1.Jadwal pekerjaan renovasi dan penerimaan material sebagai berikut :
2. Pekerja renovasi harus selalu mengenakan kartu tanda pengenal yang disediakan Pengurus Perhimpunan.
3. Sebelum pekerjaan renovasi dimulai, kontraktor harus melindungi semua lantai lobby dan semua dinding lift serta koridor (yang dianggap perlu) yang menuju ke unit apartemen dengan dilapisi plywood setebal 3mm selama kegiatan renovasi berlangsung. Apabila dari kontraktor tidak melakukan pelapisan tersebut maka akan dipasang oleh Badan Pengelola atas nama Pengurus Perhimpunan dengan beban biaya akan dikenakan ke Pemilik / Kontraktor pelaksana dengan memotong uang jaminan renovasi.
4. Semua perubahan yang menyimpang dari perencanaan awal yang telah disetujui sebelumnya, harus mendapatkan persetujuan tertulis secara terpisah dari Pengurus Perhimpunan.
5. Selama melaksanakan renovasi, kontraktor bertanggung jawab dalam menjaga agar pekerjaannya untuk mentaati tata tertib dan peraturan apartemen.
6. Selama pelaksanaan pekerjaan renovasi, kontraktor diizinkan untuk menggunakan lift barang dengan terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan dari Pengurus Perhimpunan.
7. Untuk mencegah bahaya kebakaran, ruang yang dikerjakan harus bersih dari sampah dan bahan – bahan yang mudah terbakar. Kontraktor harus menyediakan sendiri alat – alat pemadam kebakaran setiap saat dalam jumlah yang memadai.
8. Setelah pekerjaan renovasi selesai dilaksanakan, Pemilik / kontraktor harus melapor kepada Pengurus Perhimpunan agar dapat dilakukan pengecekan / pemeriksaan bersama – sama untuk proses pengembalian uang jaminan renovasi.
9. Apabila terjadi kerusakan / kebocoran kelak, terutama pada unit apartemen lain maupun terdapat tumpukan sampah puing akibat pekerjaan renovasi tersebut, maka biaya perbaikan dan pembuangan sampah tersebut akan dipotong dari uang jaminan renovasi. Jika uang jaminan renovasi tidak mencukupi, maka Pengurus Perhimpunan berhak untuk mengambil langkat tindakan guna menutupi biaya tersebut dari Pemilik unit apartemen dan akan ditagihkan sebagai tambahan tagihan iuran service charge
7.4 Pengawasan
1.Badan Pengelola atas nama Pengurus Perhimpunan berhak meninjau pekerjaan renovasi di unit apartemen sewaktu – waktu dan apabila ditemukan penyimpangan maka akan ditegur secara lisan dan / atau tertulis.
2. Apabila dalam pengawasan ada pekerjaan yang dianggap membahayakan apartemen / pihak lain atau melanggar peraturan maka Badan Pengelola atas nama Pengurus Perhimpunan berhak menghentikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan serta akan memutuskan aliran listrik dan air, sampai semua pekerjaan tersebut akan diperbaiki
3. Pelaksanaan renovasi yang akan melebihi batas masa izin renovasi, kontraktor wajib melapor untuk mendapatkan perpanjangan waktu.
7.5 Larangan
7.6 Sanksi