Archive: 5 Februari 2021

Tata Tertib -Bab 5- Penggunaan Unit

BAB V

TATA TERTIB PENGGUNAAN UNIT APARTEMEN

5.1 Ketentuan Umum Pengunaan Unit Apartemen

  1. Pemilik / Penghuni hanya diperkenankan menggunakan unit apartemen untuk tempat tinggal. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas segala aktivitas di dalam unit apartemen.
  2. Penghuni wajib menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di dalam unit apartemen sesuai standar yang berlaku dari Dinas Pemadam Kebakaran. Badan Pengelola atas nama Pengurus Perhimpunan wajib melakukan pemeriksaan APAR
  3. Secara berkala, sedikitnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
  4. Penghuni dilarang menggunakan unit apartemen untuk tujuan yang bertentangan dengan ketentuan penggunaan yang telah ditentukan sesuai perizinan pembangunan apartemen.
  5. Pemilik dilarang menggunakan atau mengizinkan unit apartemen miliknya untuk digunakan sebagai kantor / gudang atau untuk tujuan yang dapat menyebabkan gangguan, bahaya, atau kerugian kepada Penghuni lain.

5.2 Pemeliharaan Unit Apartemen

  1. Penghuni dapat melaporkan kerusakan dalam unit apartemen kepada Pengurus Perhimpunan melalui petugas keamanan di lobby dengan mengisi formulir penanganan keluhan
  2. Bila memerlukan perbaikan, makan akan dibuatkan Work Request (WR) oleh Customer Relation. Perbaikan akan dilakukan setelah Peghuni menyetujui jumlah biaya yang tercantum pada WR.
  3. Perbaikan kerusakan dalam unit apartemen dapat dilakukan oleh tukang atau teknisi dari luar, sepanjang mendapat ijin dari dan atas pengawasan oleh Badan Pengelola atas nama Pengurus Perhimpunan.
  4. Perbaikan dinyatakan selesai dilakukan oleh Badan Pengelola atas nama Pengurus Perhimpunan setelah penghuni menandatangani formulir penanganan keluhan.
  5. Penghuni tidak diperkenankan meminta perbaikan langsung kepada Petugas Teknisi.

5.3 Penggunaan Balkon

  1. Penghuni harus menjamin bahwa penempatan benda – benda di balkon tidak mengakibatkan kerugian berupa rusaknya keserasian / keindahan atau kerugian material / cidera kepada orang lain. Kecerobohan akibat penggunaan balkon merupakan tanggung jawab Penghuni.
  2. Larangan :

a. Dilarang menempatkan benda – benda di railing balkon, karena jika jatuh dapat mengakibatkan kecelakaan kepada orang lain atau merusak barang yang berada di bawahnya.

b. Dilarang menggantung cucian, tulisan, atau memaasang materi iklan atau benda – benda lain pada railing balkon.

c. Dilarang mengubah / menambah balkon unit apartemen yang sudah ada yang mengakibatkan rusaknya keserasian bangunan apartemen.

d. Dilarang menggunakan alat pemanggang dengan arang di balkon karena bisa menyebabkan bahaya kebakaran.

5.4 Penggunaan Listrik, Air, AC, Sprinkle, Heat Detector, Gas Detector dan Telepon

1.Listrik

a. Penghuni harus mendapat persetujuan Pemilik dan Pengurus Perhimpunan apabila akan memasang, menambah atau mengubah instalasi / daya listrik yang telah ditetapkan.

b. Penghuni dilarang membuat pencabangan aliran listrik secara sementara untuk menghubungkan beberapa peralatan listrik pada satu titik stop kontak, untuk menghindari bahaya dan kelebihan beban pada instalasi tersebut. Kapasitas maksimum 1 stop kontak adalah 500 VA.

c. Penghuni tidak diperkenankan untuk menyambung / mengambil instalasi listrik atau menggunakan aliran listrik dari unit apartemen yang satu ke unit apartemen lainnya atau instalasi listrik yang terletak di koridor.

d. Dilarang menggunakan genset pribadi. Sanksi bagi pemasangan genset adalah pemutusan aliran listrik ke unit apartemen tersebut.

2. Air

a. Penghuni dilarang menggunakan air dari saluran lain yang bukan diperuntukkan bagi unit apartemennya.

b. Penghuni dilarang menggunakan sumbe air sendiri termasuk membuat sumur bor.

3. Air Conditioner (AC)

a. Penghuni dapat memasang AC split dengan instalasi yang telah disediakan di dalam unit apartemen

b. Unit AC outdoor harus dipasang dan disusun dengan rapi pada lokasi yang telah ditentukan dan tidak mengganggu estetika gedung, yaitu :

  • Peletakan outdoor adalah pada area dengan posisi yang ditentukan oleh Pengurus Perhimpunan.
  • Dilarang menempatkan AC outdoor pada area halaman, taman, tiang / kolom & selasar yang bukan merupakan area peruntukkan AC outdoor.
  • Instalasi unit AC tidak diperkenankan ditanam / dipasang pada dinding struktur / sheerwell secara inbow (harus diluar dinding / outbow)
  • Ketebalan dudukan AC outdoor minimal 10 cm
  • Fisher yang digunakan maksimal 7 cm
  • Tinggi AC outdoor maksimal rata dengan tinggi railing balkon (agar tidak terlihat dari area luar)
  • Pembuangan air AC / drain tidak diperkenankan dibuang ke area selasar / halaman dengan alasan apapun. Pembuangan harus dialirkan ke dalam unit apartemen melalui saluran / instalasi yang telah disediakan.

c. Jika Penghuni akan mengubah posisi AC split dan instalasi yang telah disediakan, harus mendapat izin dari Pemilik dan Pengurus Perhimpunan, dengan mempertimbangkan struktur gedung dan keamanan bersama.

d. Semua biaya yang timbul menjadi tanggungan Penghuni.

4. Sprinkle, Heat Detector, dan Gas Detector

a. Sprinkle dan Heat Detector tidak boleh ditutup, baik oleh plafon, peralatan rumah tangga / furnitur lainnya. Dilarang memindahkan atau menutup fungsi Head Sprinkle yang telah terpasang.

b. Apabila diperlukan perubahan posisi Heat Detector (dinaikkan atau diturunkan) harus mendapat persetujuan dari Pemilik dan Pengurus Perhimpunan dengan mempertimbangkan struktur gedung dan keamanan bersama.

c. Semua biaya yang timbul dalam hal menaikkan atau menurunkan sprinkler, Heat Detector dan Speaker menjadi tanggunan Penghuni dan dikerjakan oleh Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan.

5. Telepon

a. Penghuni dapat menggunakan dan memanfaatkan saluran nomor telepon yang telah tersedia di dalam unit Apartemen serta membayar biaya telepon per bulan langsung ke Telkom

b. Apabila ada penambahan line telepon, maka Penghuni wajib mendapat persetujuan Pemilik dan Pengurus Perhimpunan.

c. Semua biaya yang timbul dalam hal penambahan line telepon menjadi tanggungan Penghuni

5.5 Masak Memasak

  1. Penghuni harus menyediakan alat penghisap asap dapur atau Kitchen Hood, dalam bentuk portable (yang telah memproses asap menjadi udara bersih).
  2. Penghuni harus memasang grease trap (penyaring lemak) di area kitchen zink, agar pipa pembuangan tidak tersumbat oleh gumpalan lemak.
  3. Pemakaian gas elpiji harus dilengkapi dengan alat deteksi kebocoran gas (gas detector).
  4. Dilarang memasang cerobong asap / ducting exhaust, karena akan menyebabkan bau yang dapat mengganggu kesehatan Penghuni lainnya.
  5. Dilarang memasak makanan yang menimbulkan bau yang dapat mengganggu Penghuni lain.

5.6 Mengeluarkan / Memasukkan Barang

  1. Apabila Penghuni (bukan Pemilik) akan mengeluarkan barang dari unit apartemen maka harus menunjukkan surat persetujuan dari Pemilik / Penerima Kuasa unit apartemen maksimal 3 (tiga) hari kerja sebelum jadwal keluar barang dan menyerahkan kepada Pengurus Perhimpunan agar dapat diproses izin keluar barang.
  2. Izin masuk barang (seperti AC, peralatan elektronik berukuran besar, furnitur, dan lain – lain) ke unit apartemen harus diajukan kepada Pengurus Perhimpunan melalui petugas keamanan di lobby minimal 1 (satu) hari kerja sebelum jadwal masuk barang.
  3. Pengangkutan barang harus menggunakan lift barang yang disediakan. Pengawasan barang – barang tetap menjadi tanggung jawab Penghuni.
  4. Demi keamanan dan kenyamanan bersama, jam untuk masuk dan keluar barang ke / dari unit apartemen dapat dilakukan pada :
    1. Senin sd Jumat jam 09:00 s/d jam 16:00
    2. Sabtu jam 09:00 s/d jam 12:00
    3. Minggu dan libur nasional tidak diperkenankan masuk dan keluar barang

5.7 Penyimpanan Barang

1.Larangan

a. Dilarang menempatkan barang apapun dengan alasan apapun di luar unit apartemen atau ruang lainnya.

b. Dilarang menempatkan barang apapun yang menutup / menghalangi panel listrik, meteran listrik, fire hydrant, tabung pemadam kebakaran, sprinkler, dan lain – lain.

c. Dilarang menyimpan barang / bahan yang mudah terbakar, misalnya bahan peledak, petasan, senjata api atau bahan bakar lainnya yang dapat membahayakan kepentingan umum kecuali gas elpiji dilengkapi dengan alat deteksi kebocoran gas (jenis dan tipe harus mendapat persetujuan dari Pengelola)

2. Sanksi

a. Pengurus Perhimpunan akan memperingatkan melalui surat kepada Pemilik barang sebanyak 1 (satu) kali dengan tenggang waktu 1 x 24 jam, agar segera memindahkan atau mengeluarkan barang.

b. Apabila tidak ada tanggapan dari pemilik barang, maka Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan akan memindahkan / membuang barang tersebut. Segala biaya yang dikeluarkan untuk memindahkan barang tersebut menjadi tanggungan pemilik barang. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas rusaknya barang akibat pemindahan.

5.8 Pembuangan Sampah

  1. Penghuni harus memisahkan sampah yang bisa didaur ulang dan yang tidak bisa didaur ulang dalam wadah yang layak.
  2. Penghuni harus memasukkan sampah pada kantong plastik, ditutup / diikat rapat sehingga rapi dan tidak bocor, serta melipat semua kotak kardus.
  3. Sampah ditempatkan di ruang / tempat yang telah disediakan.
  4. Jika ingin membuang sampah atau barang – barang yang cukup besar, Penghuni harus membuang langsung ke tempat pembuangan sampah utama pada halaman gedung apartemen.
  5. Jika Penghuni akan pindah tempat tinggal, maka semua biaya pembuangan sampah / barang yang tidak terpakai akan dibebankan kepada Penghuni.
  6. Larangan
    • Dilarang membuang sisa – sisa makanan, sampah, tisu, dan lain – lain ke dalam lubang bak pencuci piring, floor drain kamar mandi, saluran kloset dan saluran – saluran lainnya yang dapat mengakibatkan tersumbatnya saluran. Segala biaya untuk membersihkan, memperlancar, atau memperbaiki saluran tersebut menjadi tanggung jawab Penghuni.
    • Dilarang membuang benda apapun ke bawah dari jendela atau balkon unit apartemen.
    • Dilarang membakar sampah atau benda apapun di dalam unit apartemen.
    • Dilarang menempatkan sampah di luar tempat pembuangan sampah yang ditentukan.

Tata Tertib -Bab 6- Kepentingan Bersama

BAB VI

TATA TERTIB KEPENTINGAN BERSAMA DALAM HIDUP BERTETANGGA

6.1 Pengasuh Bayi, Pembantu Rumah Tangga, Supir

  1. Penghuni harus mendaftarkan Pengasuh bayi, Pembantu Rumah Tangga dan supir kepda Pengurus Perhimpunan dan selalu melaporkan apabila ada penggantian.
  2. Pengurus Perhimpunan menerbitkan kartu khusus (Kartu Warga Perhimpunan) bagi Pengasuh Bayi, Pembantu Rumah Tangga dan Supir.
  3. Pengasuh bayi, Pembantu rumah tangga, dan Supir Wajib selalu menjaga keamanan, ketertiban, kesusilaan dan sopan santun.
  4. Kerugian akibat kelalaian Pengasuh bayi, Pembantu rumah tangga dan supir menjadi tanggung jawab Pemilik / Penghuni / Penyewa.

6.2 Tamu Penghuni

  1. Setiap tamu yang datang dan akan menginap lebih dari 1 x 24 jam, maka Penghuni harus melaporkan kepada Petugas Keamanan dengan mengisi buku tamu. Keamanan yang bertugas segera melaporkan kepada RT setempat.
  2. Kegiatan yang diadakan Penghuni yang melibatkan lebih dari 10 orang harus melaporkan kepada Pengurus Perhimpunan.
  3. Penghuni memastikan tamu menggunakan area parkir tamu bukan parkir penghuni.
  4. Petugas keamanan berhak menanyakan identitas tamu yang datang atau seseorang tidak dikenal dengan alasan penjagaan keamanan.
  5. Sanksi

a. Pengurus Perhimpunan bekerja sama dengan RT / RW berhak mengeluarkan dengan paksa tamu atau Penghuni yang melanggar tata tertib.

b. Pengurus Perhimpunan bekerja sama dengan RT / RW berhak memberhentikan / membubarkan pertemuan di dalam unit apartemen, jika ada keluhan dari Penghuni lain.

6.3 Delivery Order

  1. Delivery order yang dimaksud antara lain pesanan makanan, minuman, bunga dan kebutuhan sehari – hari.
  2. Petugas delivery order menyerahkan pesanan kepada Penghuni di lobby, kecuali atas ijin dari Penghuni yang disampaikan melalui kepada keamanan atau customer service, maka petugas delivery order dapat mengantar pesanan ke unit masing – masing.
  3. Khusus untuk pesanan air galon dan gas, Penghuni dapat mendaftarkan vendor langganan melalui Pengurus Perhimpunan agar dapat diberikan dispensasi pengantaran langsung ke unit masing – masing.

6.4 Binatang Peliharaan

Penghuni dilarang membawa / memelihara atau mengizinkan orang lain untuk membawa binatang peliharaan di dalam unit apartemen atau ke lingkungan apartemen yang dapat menyebabkan gangguan kepada Penghuni lain.

6.5 Ketertiban Pesta

  1. Penghuni harus melaporkan kepada Pengurus Perhimpunan selambat – lambatnya 3 (tiga) hari sebelum diselenggarakan pesta.
  2. Pesta harus diakhiri selambat – lambatnya jam 22:00 WIB.
  3. Penghuni harus menjamin bahwa tamu – tamu yang hadir pada suatu pesta tidak menimbulkan / melakukan keributan yang sedemikian rupa atau berbicara keras atau melanggar norma, kesusilaan, kesopanan serta tidak melanggar hukum (berjudi, minuman keras, narkoba dan lainnya)
  4. Pengurus Perhimpunan bersama pengurus RT/RW berhak menghentikan / membubarkan pesta apabila terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas.

6.6 Bahan – Bahan Berbahaya

Penghuni dilarang menggunakan atau menyimpan dalam unit apartemen atau di lingkungan apartemen zat – zat kimia, cairan, gas, atau bahan – bahan lain yang mudah terbakar atau meledak.

6.7 Pengendalian Kebisingan dan Bau

  1. Dilarang membuat kebisingan yang mengganggu Penghuni lain seperti bunyi klakson, radio cassete, loud speaker, alat – alat musik, sound system dan bunyi – bunyian yang dapat mengganggu ketenangan Penghuni lainnya.
  2. Dilarang memasak / menimbulkan bau yang dapat mengganggu Penghuni lain.

6.8 Tingkah Laku

  1. Apabila timbul masalah antar Penghuni, maka hendaknya diusahakan untuk diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Apabila masalah tersebut tidak dapat diatasi oleh pihak – pihak yang bermasalah, maka dapat disampaikan kepada Pengurus Perhimpunan dan RT/RW.
  2. Penghuni tidak diperkenankan memberikan uang atau pekerjaan petugas / karyawan Badan Pengelola (keamanan, teknisi, cleaner, customer service, atau petugas lainnya) untuk kepentingan pribadi.
  3. Penghuni atau tamu atau sopir yang mempunyai kebiasaan merokok, maka tidak diperkenankan merokok yang dapat mengganggu orang lain dan agar merokok di tempat yang disediakan

Tata Tertib -Bab 7- Renovasi

BAB VII

TATA TERTIB RENOVASI

7.1 Ketentuan Umum Renovasi

  1. Untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan selama melakukan kegiatan renovasi unit apartemen maka Pemilik harus mengajukan izin renovasi yang diajukan setidaknya 3 (tiga) hari sebelumnya.
  2. Apabila terjadi kerusakan / kebocoran dikemudian hari, yang berdampak pada unit apartemen lain akibat pekerjaan renovasi tersebut, maka biaya perbaikan akan menjadi tanggung jawab pemilik.

7.2 Prosedur Permohonan Izin Kerja

  1. Kontraktor yang digunakan oleh Pemilik harus mendapat surat izin renovasi dari Pengurus Perhimpunan.
  2. Pemilik / kontraktor harus memberikan data – data sebagai berikut :

a. Mengisi formulir permohonan renovasi dengan melampirkan :

  • Gambar yang telah disetujui oleh Pengurus Perhimpunan, berupa gambar tata letak (lay out), plafond, spesifikasi bahan, gambar instalasi mekanikal dan elektrikal serta diagram pembagian daya listrik. Seluruh gambar harus terskala.
  • Surat kuasa dari Pemilik kepada kontraktor yang ditunjuk.
  • Fotokopi KTP penanggung jawab kontraktor dan daftar pekerja.
  • Surat pernyataan diatas materai yang menyatakan bahwa Pemilik akan bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan yang timbul akibat renovasi yang dilaksanakan.
  • Melampirkan bukti pembayaran service charge dan utilitas bulan terakhir.

b. Memberikan uang jaminan renovasi sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebelum izin kerja diberikan. Uang jaminan renovasi adalah sebagai jaminan untuk pertanggungjawaban atas segala kerusakan / kebocoran dan lain-lain yang timbul akibat dari renovasi maupun menjaga kebersihan lingkungan apartemen dari puing – puing / material renovasi tersebut.

c. Uang jaminan renovasi akan dikembalikan tanpa bunga setelah pekerjaan selesai dan dicek oleh Badan Pengelola. Apabila ada kerusakan atas aset apartemen atau aset milik unit apartemen lainnya maka Pengurus Perhimpunan berhak memotong uang jaminan renovasi dengan biaya yang diperlukan untuk penggantian kepada pihak ketiga.

3. Gambar rencana renovasi harus mendapat persetujuan Pengurus Perhimpunan setelah melalui penelitian oleh Teknisi Badan Pengelola. Apabila gambar rencana renovasi tidak disetujui oleh Pengurus Perhimpunan maka gambar rencana renovasi akan dikembalikan kepada Pemilik atau Kontraktor untuk direvisi.

4. Pengurus Perhimpunan diwakili oleh Badan Pengelola akan memberikan surat izin renovasi apabila renovasi tersebut tidak mengganggu struktur bangunan, Benda Bersama, Bagian Bersama atau tidak menyebabkan gangguan kepada Penghuni lain dan tidak mengganggu atau merusak jaringan listrik, pipa-pipa dan alat pencegah kebakaran serta tidak melanggar ketentuan yang berwenang.

5. Setelah syarat diatas dipenuhi, Pengurus Perhimpunan akan memberikan :

a. Surat izin renovasi harus ditempel di depan pintu unit apartemen.

b. Para pekerja renovasi wajib mengenakan kartu pengenal. Kartu tanda pengenal harus dikembalikan setelah selesai masa kerja, jika hilang dikenakan denda sebesar yang ditentukan Pengurus Perhimpunan.

c. Selama berlangsungnya renovasi, Pengurus Perhimpunan melalui Badan Pengelola melakukan pengawasan jalannya renovasi.

d. Surat izin renovasi berlaku sesuai tanggal yang tercantum, dan jika belum selesai diharapkan mengajukan izin baru di kantor Pengurus Perhimpunan

7.3 Pelaksanaan

1.Jadwal pekerjaan renovasi dan penerimaan material sebagai berikut :

  • Senin – Jumat : 08:00 s/d 16:00
  • Sabtu : 08:00 s/d 12:00
  • Minggu dan hari libur nasional tidak diperbolehkan renovasi kecuali untuk kondisi khusus dengan izin Pengurus Perhimpunan

2. Pekerja renovasi harus selalu mengenakan kartu tanda pengenal yang disediakan Pengurus Perhimpunan.

3. Sebelum pekerjaan renovasi dimulai, kontraktor harus melindungi semua lantai lobby dan semua dinding lift serta koridor (yang dianggap perlu) yang menuju ke unit apartemen dengan dilapisi plywood setebal 3mm selama kegiatan renovasi berlangsung. Apabila dari kontraktor tidak melakukan pelapisan tersebut maka akan dipasang oleh Badan Pengelola atas nama Pengurus Perhimpunan dengan beban biaya akan dikenakan ke Pemilik / Kontraktor pelaksana dengan memotong uang jaminan renovasi.

4. Semua perubahan yang menyimpang dari perencanaan awal yang telah disetujui sebelumnya, harus mendapatkan persetujuan tertulis secara terpisah dari Pengurus Perhimpunan.

5. Selama melaksanakan renovasi, kontraktor bertanggung jawab dalam menjaga agar pekerjaannya untuk mentaati tata tertib dan peraturan apartemen.

6. Selama pelaksanaan pekerjaan renovasi, kontraktor diizinkan untuk menggunakan lift barang dengan terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan dari Pengurus Perhimpunan.

7. Untuk mencegah bahaya kebakaran, ruang yang dikerjakan harus bersih dari sampah dan bahan – bahan yang mudah terbakar. Kontraktor harus menyediakan sendiri alat – alat pemadam kebakaran setiap saat dalam jumlah yang memadai.

8. Setelah pekerjaan renovasi selesai dilaksanakan, Pemilik / kontraktor harus melapor kepada Pengurus Perhimpunan agar dapat dilakukan pengecekan / pemeriksaan bersama – sama untuk proses pengembalian uang jaminan renovasi.

9. Apabila terjadi kerusakan / kebocoran kelak, terutama pada unit apartemen lain maupun terdapat tumpukan sampah puing akibat pekerjaan renovasi tersebut, maka biaya perbaikan dan pembuangan sampah tersebut akan dipotong dari uang jaminan renovasi. Jika uang jaminan renovasi tidak mencukupi, maka Pengurus Perhimpunan berhak untuk mengambil langkat tindakan guna menutupi biaya tersebut dari Pemilik unit apartemen dan akan ditagihkan sebagai tambahan tagihan iuran service charge

7.4 Pengawasan

1.Badan Pengelola atas nama Pengurus Perhimpunan berhak meninjau pekerjaan renovasi di unit apartemen sewaktu – waktu dan apabila ditemukan penyimpangan maka akan ditegur secara lisan dan / atau tertulis.

2. Apabila dalam pengawasan ada pekerjaan yang dianggap membahayakan apartemen / pihak lain atau melanggar peraturan maka Badan Pengelola atas nama Pengurus Perhimpunan berhak menghentikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan serta akan memutuskan aliran listrik dan air, sampai semua pekerjaan tersebut akan diperbaiki

3. Pelaksanaan renovasi yang akan melebihi batas masa izin renovasi, kontraktor wajib melapor untuk mendapatkan perpanjangan waktu.

7.5 Larangan

  1. Pekerjaan renovasi tidak boleh mengubah struktur bangunan, Benda Bersama dan Bagian Bersama. Tidak boleh mengganggu / merusak jaringan instalasi listrik, pipa – pipa plumbing dan alat – alat pencegah kebakaran, serta tidak boleh menyebabkan gangguan kepada Penghuni lain.
  2. Dilarang memasang awning / pelindung cahaya matahari di luar unit
  3. Dilarang menambah / mengubah bentuk dan / atau warna pintu utama yang mengakibatkan ketidakseragaman tampak pada koridor dan lantai.
  4. Dilarang mendekor dalam bentuk / cara apapun tanpa persetujuan Pengurus Perhimpunan, misalnya pada balkon.
  5. Dilarang memotong / membobok balok dan tiang beton dan lain – lain yang berakibat pelemahan struktrur gedung dan menyebabkan kebocoran.
  6. Dilarang menambah ketinggian lantai yang ada dengan bahan apapun
  7. Dilarang melakukan penambahan terhadap saluran pembuangan yang ada.
  8. Dilarang membatasi / memblok pipa saluran yang ada.
  9. Dilarang memasang teralis pada bagian luar jendela atau balkon.
  10. Dilarang memindahkan tata letak kamar mandi, pintu dan jendela yang ada.
  11. Dilarang memasang / merombak sesuatu di luar apartemen misalnya lobby, koridor atau tangga
  12. Dilarang menggunakan alat las diesel.
  13. Dilarang melepas saringan floor drain.
  14. Dilarang melakukan pekerjaan pengecatan dengan kompresor serta pekerjaan pertukangan lain yang dapat menimbulkan debu.

7.6 Sanksi

  1. Segala kerusakan yang timbul dan mengakibatkan kerugian pada pihak lain menjadi tanggung jawab Pemilik. Pemilik dan kontraktor berkewajiban untuk mengganti kerugian kepada Pengurus Perhimpunan atau pihak lain yang dirugikan atau gugatan yang muncul karena kelalaian Pemilik / kontraktor.
  2. Setiap kerusakan pada ruangan umum di dalam atau di luar apartemen yang disebabkan oleh kelalaian kontraktor harus diperbaiki atas biaya kontraktor tersebut atau dibebankan kepada Pemilik.
  3. Untuk sampah yang ditimbulkan karena pekerjaan renovasi dan tidak dibuang oleh kontraktor, bila diperlukan akan dibuang oleh Badan Pengelola dengan biaya pembuangan dibebankan kepada kontraktor atau Pemilik.

Tata Tertib -Bab 8- Kerusakan dan Keselamatan

BAB VIII

PROSEDUR KERUSAKAN DAN KESELAMATAN

8.1 Kerusakan yang dilaporkan ke Pengurus Perhimpunan

  1. Terputusnya aliran listrik / Molded Case Circuit Breaker / sekering turun. Laporkan segera kepada petugas keamanan di lobby untuk ditindaklanjuti oleh bagian Building Maintenance.
  2. Mati / tidak berfungsinya Alarm System / Sprinkler Intercom Master antena televeisi dan Paging system. Laporkan kepada petugas keamanan di lobby untuk ditindaklanjuti oleh bagian Building Maintenance.
  3. Kerusakan atau kebocoran pada saluran air / kran. Usahakan untuk mengganti, menambal, atau memperbaiki kerusakan atau kebocoran yang terjadi. Jika hal tersebut tidak dapat ditangani, segera laporkan kepada petugas keamanan di lobby untuk ditindaklanjuti oleh bagian Building Maintenance.

8.2 Prosedur Bila Terjadi Kerusakan Lift

Terjebak di dalam lift

  1. Lift mempergunakan Automatic Leveling Control (ALC), yang bekerja beberapa saat setelah listrik padam.
  2. ALC akan menjalankan lift sampai pada lantai terdekat dan selanjutnya pintu lift akan terbuka secara otomatis.
  3. Apabila terjadi kemacetan pada system ALC ini, Penghuni dapat menekan tombol alarm atau menggunakan intercom yang ada di dalam unit lift tersebut.

8.3 Prosedur Bila Terjadi Kecelakaan / Kematian

  1. Laporkan segera kepada petugas keamanan di lobby.
  2. Penghuni dapat menghubungi langsung pihak dokter, rumah sakit atau ambulance.
  3. Pengurus Perhimpunan hanya menyediakan obat – obatan untuk kecelakaan ringan.
  4. Pengurus Perhimpunan tidak menyediakan mobil khusus untuk mengangkut korban ke rumah sakit.

8.4 Prosedur Bila Terjadi Kebakaran

  1. Penghuni hendaknya mengetahui bahwa fire alarm dapat berbunyi karena 4 (empat) sebab : sprinkler pecah, smoke detector, heat detector dan pull boxes.
  2. Pada saat alarm berbunyi, panel alarm akan menyala dan dapat dimatikan dari ruang kontrol oleh Petugas Building Maintenance. Petugas keamanan dan petugas Building Maintenance akan segera menuju lokasi alarm yang berbunyi tersebut.
  3. Apabila terjadi kebakaran maka hal – hal yang harus diperhatikan adalah :

a. Lihat dan ketahui asal api.

b. Bila apinya kecil :

  • Lakukan pemadaman dengan APAR atau tabung pemadam kebakaran
  • Segera laporkan hal tersebut kepada petugas keamanan

c. Bila apinya besar :

  • Segera laporkan ke petugas keamanan
  • Pecahkan break glass yang terletak di koridor terdekat
  • Hubungi Dinas Pemadam Kebakaran
  • Segera selamatkan anak – anak kecil atau orang tua dari daerah kebakaran
  • Segera tinggalkan lokasi melalui tangga darurat dan jangan menggunakan lift
  • Dengarkan petunjuk atau perintah evakuasi dari Badan Pengelola

d. Cara menggunakan Alat Pemadam Kebakaran (APAR)

  • Ambil APAR dan bawa ke tempat api
  • Buka / tarik katub pengamannya serta arahkan ke pusat titik api berasal dengan jarak +/- 2 meter
  • Tekan pegangan APAR dan akan keluar racun api, kemudian sapukan ke api.
  • Jika api telah padam, lepaskan pegangan APAR
  • Yakinkan bahwa apinya benar – benar telah padam

e. Jika terjebak di dalam ruangan pada saat kebakaran

  • Informasikan kepada petugas keamanan atau berteriak untuk menarik perhatian
  • Batasi area kebakaran dengan cara menyisipkan handuk basah atau sprei basah di bawah celah pintu untuk menghindari asap masuk ke ruangan

f. Pada saat anda mendengar alarm kebakaran

  • Tetap tenang, hentikan aktivitas anda
  • Dengarkan baik – baik petunjuk / penjelasan yang disampaikan oleh petugas melalui speaker yang ada di setiap koridor atau arahan yang diberikan oleh petugas yang ada di lokasi anda
  • Jika ada perintah evakuasi, tutup semua pintu dan jendela anda sebelum meninggalkan ruangan dan pastikan tidak ada seorang pun yang tertinggal
  • Gunakan tangga darurat terdekat untuk menuju ke assembly point (tempat berkumpul) dan jangan menggunakan lift
  • Penting, setiap Penghuni bertanggung jawab terhadap para tamunya karena mereka belum terbiasa dengan tangga darurat yang berada di dalam gedung anda

g. Kebakaran terjadi di dalam unit apartemen adalah tanggung jawab Penghuni dan untuk itu disarankan kepada Penghuni untuk mengasuransikan isi unit yang dimiliki. Asuransi untuk struktur bangunan menjadi tanggung jawab Pengurus Perhimpunan

8.5 Prosedur Bila Terjadi Gempa Bumi

  1. Selama goncangan terjadi :
    • Jika di dalam ruangan, tetap tenang, jangan tinggalkan ruangan. Dengarkan baik – baik instruksi dari petugas floor warden melalui speaker yang terpasang di semua koridor.
    • Jauhilah jendela – jendela, pintu – pintu, cermin besar yang tertempel di dinding, filling cabinet / rak buku, pot gantung atau barang lain yang kemungkinan dapat jatuh saat gempa bumi terjadi.
    • Ambil posisi telungkup di bawah meja yang kuat atau carilah posisi di dekat tiang gedung (kolom) shear wall atau mendekat ke samping credenza, sofa, dan menelungkupkan badan di samping benda – benda tersebut, sambil melindungi kepala anda dengan bantal.
    • Jika benda tempat berlindung anda bergerak (meja, credenza, sofa) ikutlah bergerak sambil memegang benda yang ada gunakan untuk berlindung.
    • Cabut semua alat listrik dari stop kontak.
  2. Pada saat goncangan sudah berhenti :
    • Masing – masing harus melindungi diri sendiri dari pecahan – pecahan kaca dan puing – puing, tetap tenang dan dengarkan arahan petugas floor warden untuk memulai evakuasi.
    • Dilarang keras menyalakan korek api atau rokok karena sangat berbahaya jika ada kebocoran gas atau material yang mudah terbakar.
    • Dilarang meninggalkan gedung sebelum ada perintah dari petugas safety.
    • Dilarang pergi melihat – lihat sekeliling gedung, hal itu membahayakan karena ada kemungkinan akan kejatuhan / terkena reruntuhan struktur.
    • Pada saat petugas floor warden memerintahkan untuk evakuasi, gunakan pintu keluar dan tangga darurat terdekat di area anda, kecuali ada arahan khusus dari petugas floor warden.
    • Dilarang menggunakan lift sampai lift telah dinyatakan aman oleh petugas Building Maintenance.
    • Gunakan tangga darurat sesuai arahan petugas floor warden.
    • Pada saat evakuasi dilaksanakan sebaiknya Penghuni menyelamatkan hal – hal yang paling penting saja.

8.6 Prosedur Bila Terjadi Ancaman Bom

  1. Perhatikan hal – hal berikut :
    • Jangan menggunakan pesawat radio panggil dua arah atau telepon genggam karena frekuensi radio / telepon genggam merupakan pemicu bom yang potensial.
    • Lakukan identifikasi semampunya terhadap penelepon (jenis kelamin, gaya bicara, akses/logat, tekanan suara penelepon, background suara) dan laporkan segera ke petugas keamanan di lobby.
    • Jangan meninggalkan tempat sebelum ada perintah untuk evakuasi dari petugas floor warden.
    • Jangan aktifkan alarm kebakaran.
    • Jangan sentuh atau pindahkan jika anda menjumpai bungkusan yang mencurigakan.
  2. Ciri – ciri bungkusan yang perlu anda waspadai :
    • Tidak ada alamat pengirim.
    • Mempunyai perangko yang berlebihan.
    • Ada bercak pada bungkusan / agak kotor, misal bercak bekas minyak.
    • Berbau aneh.
    • Terdengar suara aneh, seperti detak jam dari dalam bungkusan.
    • Kedatangannya tidak diketahui.
  3. Jika ancaman yang diterima lewat telepon :
    • Kenali penelepon dan catat waktu menerima telepon.
    • Tanyakan sebisa mungkin hal – hal sebagai berikut : lokasi bom, kapan bom akan meledak, seperti apa bentuknya, jenis bom, siapa yang meletakkan, kenapa diletakkan di sana dan apa motifnya.
    • Usahakan agar penelepon tetap bicara.
    • Beritahu segera petugas keamanan di lobby atau kantor polisi.
    • Usahakan untuk mengenali si penelepon, suara di belakangnya serta tanda / identifikasi lainnya.
    • Matikan semua radio.
    • Tetaplah di apartemen sampai ada pemberitahuan evakuasi.

8.7 Prosedur Bila Terjadi Gangguan Demonstrasi / Huru-Hara

Laporkan segera kepada petugas keamanan di lobby. Berusaha sedapat mungkin untuk meredakan suasana sementara petugas sedang menuju lokasi.

8.8 Evakuasi

  1. Evakuasi hanya dilakukan melalui tangga darurat dan jangan menggunakan lift. Penghuni harus mengenal dengan baik lokasi tangga darurat.
  2. Cepat bertindak dan tetap tenang. Jika terdengar alarm pertama maka bersiaplah untuk meninggalkan unit apartemen jika keadaan memaksa.
  3. Jika terdengar alarm kedua maka segera tinggalkan ruangan menuju tangga darurat.
  4. Dilarang membawa barang besar / berat. Waktu sangat berharga, utamakan keselamatan jiwa.
  5. Tetap berada di dinding kanan tangga darurat dan gunakan pegangan tangga.
  6. Dahulukan mereka yang cacat, orang tua dan anak – anak. Pastikan di dalam unit apartemen termasuk kamar mandi tidak ada yang terjebak.
  7. Jangan kembali ke lokasi kecuali sudah aman.
  8. Jangan membuat kepanikan dan jangan menutup tangga darurat.
  9. Jangan membuka pintu yang panas.

Tata Tertib -Bab 9- Service Charge, Sinking Fund, Utilitas, dan lain – lain

BAB IX

KETENTUAN PEMBAYARAN SERVICE CHARGE, SINKING FUND, UTILITAS, DAN LAIN – LAIN

9.1 Service Charge

  1. Biaya service charge dihitung berdasarkan kebutuhan nyata seluruh biaya operasional, pemeliharaan dan perawatan, serta biaya – biaya lainnya yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah para Pemilik dan Penghuni Rumah Susun dan dibebankan kepada Pemilik dan Penghuni secara proporsional sesuai NPP masing – masing.
  2. Tarif service charge ditetapkan oleh Pengurus Perhimpunan melalui Rapat Umum Anggota (RUA)
  3. Jatuh tempo pembayaran tagihan service charge adalah tanggal 20 setiap bulan. Jika tanggal 20 jatuh pada hari libur maka pembayaran dimajukan satu hari sebelum tanggal 20.

9.2 Dana Endapan (Sinking Fund)

  1. Tarif sinking fund dihitung berdasarkan jumlah total perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk peningkatan kualitas rumah susun dengan cara membagi perkiraan biaya yang dibutuhkan terhadap NPP setiap satuan rumah susun.
  2. Besarnya dana endapan (sinking fund) ditetapkan sebesar 7% (tujuh perseratus) sampai dengan 10% (sepuluh perseratus) dari IPL per bulan dengan penyesuaian nilai besaran sesuai kenaikan biaya peningkatan kualitas rumah susun.
  3. Tarif sinking fund ditetapkan oleh Pengurus Perhimpunan melalui Rapat Umum Anggota (RUA)
  4. Jatuh tempo pembayaran tagihan sinking fund adalah tanggal 20 setiap bulan. Jika tanggal 20 jatuh pada hari libur maka pembayaran dimajukan satu hari sebelum tanggal 20.

9.3 Utilitas

  1. Biaya utilitas (listrik dan air) berdasarkan pemakaian masing – masing Penghuni. Tarif PLN didapat dari total seluruh tagihan PLN perbulan dibagi dengan total pemakaian daya (Kwh) sebagaimana yang tertera dalam invoice bulanan dan tarif air ditentukan oleh PDAM.
  2. Jatuh tempo pembayaran tagihan utilitas adalah tanggal 20 setiap bulan. Jika tanggal 20 jatuh pada hari libur maka pembayaran dimajukan satu hari sebelum tanggal 20.

9.4 Telepon dan / atau Internet

Biaya telepon dan / atau internet berdasarkan pemakaian Penghuni. Tarif telepon dan / atau internet ditetapkan oleh instansi / provider yang berwenang.

9.5 Pajak Bumi dan Bangunan

Jatuh tempo pembayaran tagihan selambatnya bulan Agustus setiap tahun dan dibayarkan langsung oleh Pemilik kepada Pemerintah.

9.6 Asuransi

  1. Asuransi gedung berikut struktur bangunan meliputi asuransi kebakaran dan asuransi gempa bumi.
  2. Perusahaan asuransi dipilih melalui lelang terbuka, dan premi atas nama PPPSRS. dan dilarang dialihkan kepada pihak manapun.
  3. Penunjukkan perusahaan asuransi dilakukan melalui lelang terbuka.

9.7 Sanksi

  1. Pelanggaran atas tata tertib penghunian ini dikenakan denda minimal sebesar Rp 100.000 per kejadian dan langsung dibebankan pada tagihan bulanan atau diterbitkan tagihan terpisah. Pembayaran denda secara terpisah selambat – lambatnya 7 hari kerja sejak kejadian. Apabila denda tidak dibayar maka layanan parkir dan akses masuk tidak diaktifkan.
  2. Keterlambatan pembayaran service charge, sinking fund, utilitas akan dikenakan denda dan sanksi dengan perincian sebagai berikut :
TahapTunggakanKewajiban PelanggaranSanksi / tindakan
ITanggal 21 s/d 31 listrik dan air bulan NRp 50.000/bulanberjalan normal
II01 s/d 31 bulan N+1Rp 100.000tidak diberikan layanan parkir, layanan kebersihan, dinonaktifkan kartu akses dan sidik jari
III01 s/d 31 bulan N+2Rp 200.000 dan dikenakan biaya pasang baruPemutusan utilitas listrik dan air. Permintaan penyambungan kembali diberlakukan sebagai pemasangan baru dan seluruh kewajiban harus dilunasi

catatan :

a. Bulan N adalah bulan tagihan yang tidak dibayarkan

b. Tabel diatas adalah opsi saja tergantung kesepakatan dalam rapat umum

Tata Tertib -Bab 10- Ketentuan Lain – Lain

BAB X

KETENTUAN LAIN – LAIN

10.1 Tenaga Pemasaran / Agen Properti

Harus melapor kepada Badan Pengelola mewakili Pengurus Perhimpunan dan menyerahkan :

a. Surat persetujuan sewa menyewa yang ditandatangani oleh Pemilik Unit apartemen.

b. Mengisi formulir pendataan tenaga pemasaran / agen properti.

c. Memberikan fotokopi identitas dan pas foto terbaru.

d. Memiliki unit di apartemen Gateway Pesanggrahan.

10.2 Narkoba, Mabuk, dan Judi

Setiap Pemilik atau Penghuni dilarang keras menjadikan unit apartemen atau area di lingkungan apartemen sebagai tempat berjualan / mengkonsumsi / menyimpan minuman keras, narkotika, dan obat-obatan telarang lainnya serta tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

10.3 Pemberian Sumbangan

Segala bentuk sumbangan berupa uang, makanan, perabot rumah tangga / dapur, elektronik, olahraga, dan apapun disalurkan melalui Pengurus Perhimpunan dan tidak diperkenankan untuk memberi kepada karyawan secara langsung. Hal ini untuk mencegah terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme dan untuk menjaga hubungan Pemilik dan / atau Penghuni dengan karyawan Badan Pengelola agar tetap saling menghormati dan menghargai. Jika ada permintaan oleh karyawan Badan Pengelola maka permintaan tersebut agar ditolak dan dilaporkan kepada PPPSRS.

10.4 Mekanisme Pemberian Sanksi

  1. Pemilik / Penghuni yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Tata tertib Penghunian dan Peraturan lainnya baik yang sudah ada maupun yang akan diterbitkan di kemudian akan dikenai sanksi.
  2. Sanksi yang dimaksud adalah sesuai dengan tingkat pelanggarannya dapat berupa, namun tidak harus sesuai dengan urutan di bawah ini :
    1. Peringatan secara lisan
    2. Peringatan secara tertulis
    3. Sanksi tidak diberikan layanan (fasilitas kolam renang, dan lain-lain).
    4. Sanksi pemutusan aliran utilitas (listrik, air dan lain-lain) setelah Pengurus Perhimpunan dalam hal ini diwakili oleh Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan berkoordinasi dengan PLN, PD PAM Jaya dan perusahaan lainnya yang terkait.
    5. Sanksi denda.
    6. Sanksi pemblokiran akses masuk / parkir.
    7. Sanksi penyegelan.
  3. Sanksi sebagaiamana dimaksud dalam angka 2 huruf 3, 4, 5, 6 dan 7 didahului dengan 3 (tiga) kali peringatan secara tertulis.
  4. Pengurus Perhimpunan berhak melaporkan dan meneruskan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan hukum terhadap Pemilik / Penghuni yang melakukan pelanggaran / tindak pidana.
  5. Hal – hal lain yang belum diatur dalam Tata Tertib Penghunian ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Perhimpunan dengan perstujuan Pengurus Perhimpunan.
  6. Pemilik yang akan menjual / menyewakan unit apartemen harus menginformasikan Tata tertib Penghunian ini kepada calon pembeli / penyewa. Semua aturan yang ada dalam tata tertib Penghunian, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga harus dipatuhi oleh Pembeli / Penyewa.

Tata Tertib -Bab 11- Ketentuan Penutup

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

  1. Segala ketentuan dalam peraturan tata tertib penghunian ini belum cukup diatur yang berpotensi merugikan anggota perhimpunan, maka pengurus akan menyusun dan menerbitkan ketentuan khusus yang disepakati dalam Rapat Umum Anggota perhimpunan.
  2. Tata tertib penghunian ini merupakan aturan di lingkungan rumah susun yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh Anggota Perhimpunan termasuk Pengurus dan Pengawas Perhimpunan.
  3. Tata tertib penghunian ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Umum yang dituangkan dalam akta notaris mengikat seluruh pemilik dan penghuni.

Disahkan di Jakarta dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa

Pada tanggal 4 Januari 2020

PENGURUS PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN APARTEMEN GATEWAY PESANGGRAHAN