Archive: 5 Februari 2021

Tata Tertib -Bab 6- Kepentingan Bersama

BAB VI

TATA TERTIB KEPENTINGAN BERSAMA DALAM HIDUP BERTETANGGA

6.1 Pengasuh Bayi, Pembantu Rumah Tangga, Supir

  1. Penghuni harus mendaftarkan Pengasuh bayi, Pembantu Rumah Tangga dan supir kepda Pengurus Perhimpunan dan selalu melaporkan apabila ada penggantian.
  2. Pengurus Perhimpunan menerbitkan kartu khusus (Kartu Warga Perhimpunan) bagi Pengasuh Bayi, Pembantu Rumah Tangga dan Supir.
  3. Pengasuh bayi, Pembantu rumah tangga, dan Supir Wajib selalu menjaga keamanan, ketertiban, kesusilaan dan sopan santun.
  4. Kerugian akibat kelalaian Pengasuh bayi, Pembantu rumah tangga dan supir menjadi tanggung jawab Pemilik / Penghuni / Penyewa.

6.2 Tamu Penghuni

  1. Setiap tamu yang datang dan akan menginap lebih dari 1 x 24 jam, maka Penghuni harus melaporkan kepada Petugas Keamanan dengan mengisi buku tamu. Keamanan yang bertugas segera melaporkan kepada RT setempat.
  2. Kegiatan yang diadakan Penghuni yang melibatkan lebih dari 10 orang harus melaporkan kepada Pengurus Perhimpunan.
  3. Penghuni memastikan tamu menggunakan area parkir tamu bukan parkir penghuni.
  4. Petugas keamanan berhak menanyakan identitas tamu yang datang atau seseorang tidak dikenal dengan alasan penjagaan keamanan.
  5. Sanksi

a. Pengurus Perhimpunan bekerja sama dengan RT / RW berhak mengeluarkan dengan paksa tamu atau Penghuni yang melanggar tata tertib.

b. Pengurus Perhimpunan bekerja sama dengan RT / RW berhak memberhentikan / membubarkan pertemuan di dalam unit apartemen, jika ada keluhan dari Penghuni lain.

6.3 Delivery Order

  1. Delivery order yang dimaksud antara lain pesanan makanan, minuman, bunga dan kebutuhan sehari – hari.
  2. Petugas delivery order menyerahkan pesanan kepada Penghuni di lobby, kecuali atas ijin dari Penghuni yang disampaikan melalui kepada keamanan atau customer service, maka petugas delivery order dapat mengantar pesanan ke unit masing – masing.
  3. Khusus untuk pesanan air galon dan gas, Penghuni dapat mendaftarkan vendor langganan melalui Pengurus Perhimpunan agar dapat diberikan dispensasi pengantaran langsung ke unit masing – masing.

6.4 Binatang Peliharaan

Penghuni dilarang membawa / memelihara atau mengizinkan orang lain untuk membawa binatang peliharaan di dalam unit apartemen atau ke lingkungan apartemen yang dapat menyebabkan gangguan kepada Penghuni lain.

6.5 Ketertiban Pesta

  1. Penghuni harus melaporkan kepada Pengurus Perhimpunan selambat – lambatnya 3 (tiga) hari sebelum diselenggarakan pesta.
  2. Pesta harus diakhiri selambat – lambatnya jam 22:00 WIB.
  3. Penghuni harus menjamin bahwa tamu – tamu yang hadir pada suatu pesta tidak menimbulkan / melakukan keributan yang sedemikian rupa atau berbicara keras atau melanggar norma, kesusilaan, kesopanan serta tidak melanggar hukum (berjudi, minuman keras, narkoba dan lainnya)
  4. Pengurus Perhimpunan bersama pengurus RT/RW berhak menghentikan / membubarkan pesta apabila terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas.

6.6 Bahan – Bahan Berbahaya

Penghuni dilarang menggunakan atau menyimpan dalam unit apartemen atau di lingkungan apartemen zat – zat kimia, cairan, gas, atau bahan – bahan lain yang mudah terbakar atau meledak.

6.7 Pengendalian Kebisingan dan Bau

  1. Dilarang membuat kebisingan yang mengganggu Penghuni lain seperti bunyi klakson, radio cassete, loud speaker, alat – alat musik, sound system dan bunyi – bunyian yang dapat mengganggu ketenangan Penghuni lainnya.
  2. Dilarang memasak / menimbulkan bau yang dapat mengganggu Penghuni lain.

6.8 Tingkah Laku

  1. Apabila timbul masalah antar Penghuni, maka hendaknya diusahakan untuk diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Apabila masalah tersebut tidak dapat diatasi oleh pihak – pihak yang bermasalah, maka dapat disampaikan kepada Pengurus Perhimpunan dan RT/RW.
  2. Penghuni tidak diperkenankan memberikan uang atau pekerjaan petugas / karyawan Badan Pengelola (keamanan, teknisi, cleaner, customer service, atau petugas lainnya) untuk kepentingan pribadi.
  3. Penghuni atau tamu atau sopir yang mempunyai kebiasaan merokok, maka tidak diperkenankan merokok yang dapat mengganggu orang lain dan agar merokok di tempat yang disediakan

Tata Tertib -Bab 7- Renovasi

BAB VII

TATA TERTIB RENOVASI

7.1 Ketentuan Umum Renovasi

  1. Untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan selama melakukan kegiatan renovasi unit apartemen maka Pemilik harus mengajukan izin renovasi yang diajukan setidaknya 3 (tiga) hari sebelumnya.
  2. Apabila terjadi kerusakan / kebocoran dikemudian hari, yang berdampak pada unit apartemen lain akibat pekerjaan renovasi tersebut, maka biaya perbaikan akan menjadi tanggung jawab pemilik.

7.2 Prosedur Permohonan Izin Kerja

  1. Kontraktor yang digunakan oleh Pemilik harus mendapat surat izin renovasi dari Pengurus Perhimpunan.
  2. Pemilik / kontraktor harus memberikan data – data sebagai berikut :

a. Mengisi formulir permohonan renovasi dengan melampirkan :

  • Gambar yang telah disetujui oleh Pengurus Perhimpunan, berupa gambar tata letak (lay out), plafond, spesifikasi bahan, gambar instalasi mekanikal dan elektrikal serta diagram pembagian daya listrik. Seluruh gambar harus terskala.
  • Surat kuasa dari Pemilik kepada kontraktor yang ditunjuk.
  • Fotokopi KTP penanggung jawab kontraktor dan daftar pekerja.
  • Surat pernyataan diatas materai yang menyatakan bahwa Pemilik akan bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan yang timbul akibat renovasi yang dilaksanakan.
  • Melampirkan bukti pembayaran service charge dan utilitas bulan terakhir.

b. Memberikan uang jaminan renovasi sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebelum izin kerja diberikan. Uang jaminan renovasi adalah sebagai jaminan untuk pertanggungjawaban atas segala kerusakan / kebocoran dan lain-lain yang timbul akibat dari renovasi maupun menjaga kebersihan lingkungan apartemen dari puing – puing / material renovasi tersebut.

c. Uang jaminan renovasi akan dikembalikan tanpa bunga setelah pekerjaan selesai dan dicek oleh Badan Pengelola. Apabila ada kerusakan atas aset apartemen atau aset milik unit apartemen lainnya maka Pengurus Perhimpunan berhak memotong uang jaminan renovasi dengan biaya yang diperlukan untuk penggantian kepada pihak ketiga.

3. Gambar rencana renovasi harus mendapat persetujuan Pengurus Perhimpunan setelah melalui penelitian oleh Teknisi Badan Pengelola. Apabila gambar rencana renovasi tidak disetujui oleh Pengurus Perhimpunan maka gambar rencana renovasi akan dikembalikan kepada Pemilik atau Kontraktor untuk direvisi.

4. Pengurus Perhimpunan diwakili oleh Badan Pengelola akan memberikan surat izin renovasi apabila renovasi tersebut tidak mengganggu struktur bangunan, Benda Bersama, Bagian Bersama atau tidak menyebabkan gangguan kepada Penghuni lain dan tidak mengganggu atau merusak jaringan listrik, pipa-pipa dan alat pencegah kebakaran serta tidak melanggar ketentuan yang berwenang.

5. Setelah syarat diatas dipenuhi, Pengurus Perhimpunan akan memberikan :

a. Surat izin renovasi harus ditempel di depan pintu unit apartemen.

b. Para pekerja renovasi wajib mengenakan kartu pengenal. Kartu tanda pengenal harus dikembalikan setelah selesai masa kerja, jika hilang dikenakan denda sebesar yang ditentukan Pengurus Perhimpunan.

c. Selama berlangsungnya renovasi, Pengurus Perhimpunan melalui Badan Pengelola melakukan pengawasan jalannya renovasi.

d. Surat izin renovasi berlaku sesuai tanggal yang tercantum, dan jika belum selesai diharapkan mengajukan izin baru di kantor Pengurus Perhimpunan

7.3 Pelaksanaan

1.Jadwal pekerjaan renovasi dan penerimaan material sebagai berikut :

  • Senin – Jumat : 08:00 s/d 16:00
  • Sabtu : 08:00 s/d 12:00
  • Minggu dan hari libur nasional tidak diperbolehkan renovasi kecuali untuk kondisi khusus dengan izin Pengurus Perhimpunan

2. Pekerja renovasi harus selalu mengenakan kartu tanda pengenal yang disediakan Pengurus Perhimpunan.

3. Sebelum pekerjaan renovasi dimulai, kontraktor harus melindungi semua lantai lobby dan semua dinding lift serta koridor (yang dianggap perlu) yang menuju ke unit apartemen dengan dilapisi plywood setebal 3mm selama kegiatan renovasi berlangsung. Apabila dari kontraktor tidak melakukan pelapisan tersebut maka akan dipasang oleh Badan Pengelola atas nama Pengurus Perhimpunan dengan beban biaya akan dikenakan ke Pemilik / Kontraktor pelaksana dengan memotong uang jaminan renovasi.

4. Semua perubahan yang menyimpang dari perencanaan awal yang telah disetujui sebelumnya, harus mendapatkan persetujuan tertulis secara terpisah dari Pengurus Perhimpunan.

5. Selama melaksanakan renovasi, kontraktor bertanggung jawab dalam menjaga agar pekerjaannya untuk mentaati tata tertib dan peraturan apartemen.

6. Selama pelaksanaan pekerjaan renovasi, kontraktor diizinkan untuk menggunakan lift barang dengan terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan dari Pengurus Perhimpunan.

7. Untuk mencegah bahaya kebakaran, ruang yang dikerjakan harus bersih dari sampah dan bahan – bahan yang mudah terbakar. Kontraktor harus menyediakan sendiri alat – alat pemadam kebakaran setiap saat dalam jumlah yang memadai.

8. Setelah pekerjaan renovasi selesai dilaksanakan, Pemilik / kontraktor harus melapor kepada Pengurus Perhimpunan agar dapat dilakukan pengecekan / pemeriksaan bersama – sama untuk proses pengembalian uang jaminan renovasi.

9. Apabila terjadi kerusakan / kebocoran kelak, terutama pada unit apartemen lain maupun terdapat tumpukan sampah puing akibat pekerjaan renovasi tersebut, maka biaya perbaikan dan pembuangan sampah tersebut akan dipotong dari uang jaminan renovasi. Jika uang jaminan renovasi tidak mencukupi, maka Pengurus Perhimpunan berhak untuk mengambil langkat tindakan guna menutupi biaya tersebut dari Pemilik unit apartemen dan akan ditagihkan sebagai tambahan tagihan iuran service charge

7.4 Pengawasan

1.Badan Pengelola atas nama Pengurus Perhimpunan berhak meninjau pekerjaan renovasi di unit apartemen sewaktu – waktu dan apabila ditemukan penyimpangan maka akan ditegur secara lisan dan / atau tertulis.

2. Apabila dalam pengawasan ada pekerjaan yang dianggap membahayakan apartemen / pihak lain atau melanggar peraturan maka Badan Pengelola atas nama Pengurus Perhimpunan berhak menghentikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan serta akan memutuskan aliran listrik dan air, sampai semua pekerjaan tersebut akan diperbaiki

3. Pelaksanaan renovasi yang akan melebihi batas masa izin renovasi, kontraktor wajib melapor untuk mendapatkan perpanjangan waktu.

7.5 Larangan

  1. Pekerjaan renovasi tidak boleh mengubah struktur bangunan, Benda Bersama dan Bagian Bersama. Tidak boleh mengganggu / merusak jaringan instalasi listrik, pipa – pipa plumbing dan alat – alat pencegah kebakaran, serta tidak boleh menyebabkan gangguan kepada Penghuni lain.
  2. Dilarang memasang awning / pelindung cahaya matahari di luar unit
  3. Dilarang menambah / mengubah bentuk dan / atau warna pintu utama yang mengakibatkan ketidakseragaman tampak pada koridor dan lantai.
  4. Dilarang mendekor dalam bentuk / cara apapun tanpa persetujuan Pengurus Perhimpunan, misalnya pada balkon.
  5. Dilarang memotong / membobok balok dan tiang beton dan lain – lain yang berakibat pelemahan struktrur gedung dan menyebabkan kebocoran.
  6. Dilarang menambah ketinggian lantai yang ada dengan bahan apapun
  7. Dilarang melakukan penambahan terhadap saluran pembuangan yang ada.
  8. Dilarang membatasi / memblok pipa saluran yang ada.
  9. Dilarang memasang teralis pada bagian luar jendela atau balkon.
  10. Dilarang memindahkan tata letak kamar mandi, pintu dan jendela yang ada.
  11. Dilarang memasang / merombak sesuatu di luar apartemen misalnya lobby, koridor atau tangga
  12. Dilarang menggunakan alat las diesel.
  13. Dilarang melepas saringan floor drain.
  14. Dilarang melakukan pekerjaan pengecatan dengan kompresor serta pekerjaan pertukangan lain yang dapat menimbulkan debu.

7.6 Sanksi

  1. Segala kerusakan yang timbul dan mengakibatkan kerugian pada pihak lain menjadi tanggung jawab Pemilik. Pemilik dan kontraktor berkewajiban untuk mengganti kerugian kepada Pengurus Perhimpunan atau pihak lain yang dirugikan atau gugatan yang muncul karena kelalaian Pemilik / kontraktor.
  2. Setiap kerusakan pada ruangan umum di dalam atau di luar apartemen yang disebabkan oleh kelalaian kontraktor harus diperbaiki atas biaya kontraktor tersebut atau dibebankan kepada Pemilik.
  3. Untuk sampah yang ditimbulkan karena pekerjaan renovasi dan tidak dibuang oleh kontraktor, bila diperlukan akan dibuang oleh Badan Pengelola dengan biaya pembuangan dibebankan kepada kontraktor atau Pemilik.

Tata Tertib -Bab 8- Kerusakan dan Keselamatan

BAB VIII

PROSEDUR KERUSAKAN DAN KESELAMATAN

8.1 Kerusakan yang dilaporkan ke Pengurus Perhimpunan

  1. Terputusnya aliran listrik / Molded Case Circuit Breaker / sekering turun. Laporkan segera kepada petugas keamanan di lobby untuk ditindaklanjuti oleh bagian Building Maintenance.
  2. Mati / tidak berfungsinya Alarm System / Sprinkler Intercom Master antena televeisi dan Paging system. Laporkan kepada petugas keamanan di lobby untuk ditindaklanjuti oleh bagian Building Maintenance.
  3. Kerusakan atau kebocoran pada saluran air / kran. Usahakan untuk mengganti, menambal, atau memperbaiki kerusakan atau kebocoran yang terjadi. Jika hal tersebut tidak dapat ditangani, segera laporkan kepada petugas keamanan di lobby untuk ditindaklanjuti oleh bagian Building Maintenance.

8.2 Prosedur Bila Terjadi Kerusakan Lift

Terjebak di dalam lift

  1. Lift mempergunakan Automatic Leveling Control (ALC), yang bekerja beberapa saat setelah listrik padam.
  2. ALC akan menjalankan lift sampai pada lantai terdekat dan selanjutnya pintu lift akan terbuka secara otomatis.
  3. Apabila terjadi kemacetan pada system ALC ini, Penghuni dapat menekan tombol alarm atau menggunakan intercom yang ada di dalam unit lift tersebut.

8.3 Prosedur Bila Terjadi Kecelakaan / Kematian

  1. Laporkan segera kepada petugas keamanan di lobby.
  2. Penghuni dapat menghubungi langsung pihak dokter, rumah sakit atau ambulance.
  3. Pengurus Perhimpunan hanya menyediakan obat – obatan untuk kecelakaan ringan.
  4. Pengurus Perhimpunan tidak menyediakan mobil khusus untuk mengangkut korban ke rumah sakit.

8.4 Prosedur Bila Terjadi Kebakaran

  1. Penghuni hendaknya mengetahui bahwa fire alarm dapat berbunyi karena 4 (empat) sebab : sprinkler pecah, smoke detector, heat detector dan pull boxes.
  2. Pada saat alarm berbunyi, panel alarm akan menyala dan dapat dimatikan dari ruang kontrol oleh Petugas Building Maintenance. Petugas keamanan dan petugas Building Maintenance akan segera menuju lokasi alarm yang berbunyi tersebut.
  3. Apabila terjadi kebakaran maka hal – hal yang harus diperhatikan adalah :

a. Lihat dan ketahui asal api.

b. Bila apinya kecil :

  • Lakukan pemadaman dengan APAR atau tabung pemadam kebakaran
  • Segera laporkan hal tersebut kepada petugas keamanan

c. Bila apinya besar :

  • Segera laporkan ke petugas keamanan
  • Pecahkan break glass yang terletak di koridor terdekat
  • Hubungi Dinas Pemadam Kebakaran
  • Segera selamatkan anak – anak kecil atau orang tua dari daerah kebakaran
  • Segera tinggalkan lokasi melalui tangga darurat dan jangan menggunakan lift
  • Dengarkan petunjuk atau perintah evakuasi dari Badan Pengelola

d. Cara menggunakan Alat Pemadam Kebakaran (APAR)

  • Ambil APAR dan bawa ke tempat api
  • Buka / tarik katub pengamannya serta arahkan ke pusat titik api berasal dengan jarak +/- 2 meter
  • Tekan pegangan APAR dan akan keluar racun api, kemudian sapukan ke api.
  • Jika api telah padam, lepaskan pegangan APAR
  • Yakinkan bahwa apinya benar – benar telah padam

e. Jika terjebak di dalam ruangan pada saat kebakaran

  • Informasikan kepada petugas keamanan atau berteriak untuk menarik perhatian
  • Batasi area kebakaran dengan cara menyisipkan handuk basah atau sprei basah di bawah celah pintu untuk menghindari asap masuk ke ruangan

f. Pada saat anda mendengar alarm kebakaran

  • Tetap tenang, hentikan aktivitas anda
  • Dengarkan baik – baik petunjuk / penjelasan yang disampaikan oleh petugas melalui speaker yang ada di setiap koridor atau arahan yang diberikan oleh petugas yang ada di lokasi anda
  • Jika ada perintah evakuasi, tutup semua pintu dan jendela anda sebelum meninggalkan ruangan dan pastikan tidak ada seorang pun yang tertinggal
  • Gunakan tangga darurat terdekat untuk menuju ke assembly point (tempat berkumpul) dan jangan menggunakan lift
  • Penting, setiap Penghuni bertanggung jawab terhadap para tamunya karena mereka belum terbiasa dengan tangga darurat yang berada di dalam gedung anda

g. Kebakaran terjadi di dalam unit apartemen adalah tanggung jawab Penghuni dan untuk itu disarankan kepada Penghuni untuk mengasuransikan isi unit yang dimiliki. Asuransi untuk struktur bangunan menjadi tanggung jawab Pengurus Perhimpunan

8.5 Prosedur Bila Terjadi Gempa Bumi

  1. Selama goncangan terjadi :
    • Jika di dalam ruangan, tetap tenang, jangan tinggalkan ruangan. Dengarkan baik – baik instruksi dari petugas floor warden melalui speaker yang terpasang di semua koridor.
    • Jauhilah jendela – jendela, pintu – pintu, cermin besar yang tertempel di dinding, filling cabinet / rak buku, pot gantung atau barang lain yang kemungkinan dapat jatuh saat gempa bumi terjadi.
    • Ambil posisi telungkup di bawah meja yang kuat atau carilah posisi di dekat tiang gedung (kolom) shear wall atau mendekat ke samping credenza, sofa, dan menelungkupkan badan di samping benda – benda tersebut, sambil melindungi kepala anda dengan bantal.
    • Jika benda tempat berlindung anda bergerak (meja, credenza, sofa) ikutlah bergerak sambil memegang benda yang ada gunakan untuk berlindung.
    • Cabut semua alat listrik dari stop kontak.
  2. Pada saat goncangan sudah berhenti :
    • Masing – masing harus melindungi diri sendiri dari pecahan – pecahan kaca dan puing – puing, tetap tenang dan dengarkan arahan petugas floor warden untuk memulai evakuasi.
    • Dilarang keras menyalakan korek api atau rokok karena sangat berbahaya jika ada kebocoran gas atau material yang mudah terbakar.
    • Dilarang meninggalkan gedung sebelum ada perintah dari petugas safety.
    • Dilarang pergi melihat – lihat sekeliling gedung, hal itu membahayakan karena ada kemungkinan akan kejatuhan / terkena reruntuhan struktur.
    • Pada saat petugas floor warden memerintahkan untuk evakuasi, gunakan pintu keluar dan tangga darurat terdekat di area anda, kecuali ada arahan khusus dari petugas floor warden.
    • Dilarang menggunakan lift sampai lift telah dinyatakan aman oleh petugas Building Maintenance.
    • Gunakan tangga darurat sesuai arahan petugas floor warden.
    • Pada saat evakuasi dilaksanakan sebaiknya Penghuni menyelamatkan hal – hal yang paling penting saja.

8.6 Prosedur Bila Terjadi Ancaman Bom

  1. Perhatikan hal – hal berikut :
    • Jangan menggunakan pesawat radio panggil dua arah atau telepon genggam karena frekuensi radio / telepon genggam merupakan pemicu bom yang potensial.
    • Lakukan identifikasi semampunya terhadap penelepon (jenis kelamin, gaya bicara, akses/logat, tekanan suara penelepon, background suara) dan laporkan segera ke petugas keamanan di lobby.
    • Jangan meninggalkan tempat sebelum ada perintah untuk evakuasi dari petugas floor warden.
    • Jangan aktifkan alarm kebakaran.
    • Jangan sentuh atau pindahkan jika anda menjumpai bungkusan yang mencurigakan.
  2. Ciri – ciri bungkusan yang perlu anda waspadai :
    • Tidak ada alamat pengirim.
    • Mempunyai perangko yang berlebihan.
    • Ada bercak pada bungkusan / agak kotor, misal bercak bekas minyak.
    • Berbau aneh.
    • Terdengar suara aneh, seperti detak jam dari dalam bungkusan.
    • Kedatangannya tidak diketahui.
  3. Jika ancaman yang diterima lewat telepon :
    • Kenali penelepon dan catat waktu menerima telepon.
    • Tanyakan sebisa mungkin hal – hal sebagai berikut : lokasi bom, kapan bom akan meledak, seperti apa bentuknya, jenis bom, siapa yang meletakkan, kenapa diletakkan di sana dan apa motifnya.
    • Usahakan agar penelepon tetap bicara.
    • Beritahu segera petugas keamanan di lobby atau kantor polisi.
    • Usahakan untuk mengenali si penelepon, suara di belakangnya serta tanda / identifikasi lainnya.
    • Matikan semua radio.
    • Tetaplah di apartemen sampai ada pemberitahuan evakuasi.

8.7 Prosedur Bila Terjadi Gangguan Demonstrasi / Huru-Hara

Laporkan segera kepada petugas keamanan di lobby. Berusaha sedapat mungkin untuk meredakan suasana sementara petugas sedang menuju lokasi.

8.8 Evakuasi

  1. Evakuasi hanya dilakukan melalui tangga darurat dan jangan menggunakan lift. Penghuni harus mengenal dengan baik lokasi tangga darurat.
  2. Cepat bertindak dan tetap tenang. Jika terdengar alarm pertama maka bersiaplah untuk meninggalkan unit apartemen jika keadaan memaksa.
  3. Jika terdengar alarm kedua maka segera tinggalkan ruangan menuju tangga darurat.
  4. Dilarang membawa barang besar / berat. Waktu sangat berharga, utamakan keselamatan jiwa.
  5. Tetap berada di dinding kanan tangga darurat dan gunakan pegangan tangga.
  6. Dahulukan mereka yang cacat, orang tua dan anak – anak. Pastikan di dalam unit apartemen termasuk kamar mandi tidak ada yang terjebak.
  7. Jangan kembali ke lokasi kecuali sudah aman.
  8. Jangan membuat kepanikan dan jangan menutup tangga darurat.
  9. Jangan membuka pintu yang panas.

Tata Tertib -Bab 9- Service Charge, Sinking Fund, Utilitas, dan lain – lain

BAB IX

KETENTUAN PEMBAYARAN SERVICE CHARGE, SINKING FUND, UTILITAS, DAN LAIN – LAIN

9.1 Service Charge

  1. Biaya service charge dihitung berdasarkan kebutuhan nyata seluruh biaya operasional, pemeliharaan dan perawatan, serta biaya – biaya lainnya yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah para Pemilik dan Penghuni Rumah Susun dan dibebankan kepada Pemilik dan Penghuni secara proporsional sesuai NPP masing – masing.
  2. Tarif service charge ditetapkan oleh Pengurus Perhimpunan melalui Rapat Umum Anggota (RUA)
  3. Jatuh tempo pembayaran tagihan service charge adalah tanggal 20 setiap bulan. Jika tanggal 20 jatuh pada hari libur maka pembayaran dimajukan satu hari sebelum tanggal 20.

9.2 Dana Endapan (Sinking Fund)

  1. Tarif sinking fund dihitung berdasarkan jumlah total perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk peningkatan kualitas rumah susun dengan cara membagi perkiraan biaya yang dibutuhkan terhadap NPP setiap satuan rumah susun.
  2. Besarnya dana endapan (sinking fund) ditetapkan sebesar 7% (tujuh perseratus) sampai dengan 10% (sepuluh perseratus) dari IPL per bulan dengan penyesuaian nilai besaran sesuai kenaikan biaya peningkatan kualitas rumah susun.
  3. Tarif sinking fund ditetapkan oleh Pengurus Perhimpunan melalui Rapat Umum Anggota (RUA)
  4. Jatuh tempo pembayaran tagihan sinking fund adalah tanggal 20 setiap bulan. Jika tanggal 20 jatuh pada hari libur maka pembayaran dimajukan satu hari sebelum tanggal 20.

9.3 Utilitas

  1. Biaya utilitas (listrik dan air) berdasarkan pemakaian masing – masing Penghuni. Tarif PLN didapat dari total seluruh tagihan PLN perbulan dibagi dengan total pemakaian daya (Kwh) sebagaimana yang tertera dalam invoice bulanan dan tarif air ditentukan oleh PDAM.
  2. Jatuh tempo pembayaran tagihan utilitas adalah tanggal 20 setiap bulan. Jika tanggal 20 jatuh pada hari libur maka pembayaran dimajukan satu hari sebelum tanggal 20.

9.4 Telepon dan / atau Internet

Biaya telepon dan / atau internet berdasarkan pemakaian Penghuni. Tarif telepon dan / atau internet ditetapkan oleh instansi / provider yang berwenang.

9.5 Pajak Bumi dan Bangunan

Jatuh tempo pembayaran tagihan selambatnya bulan Agustus setiap tahun dan dibayarkan langsung oleh Pemilik kepada Pemerintah.

9.6 Asuransi

  1. Asuransi gedung berikut struktur bangunan meliputi asuransi kebakaran dan asuransi gempa bumi.
  2. Perusahaan asuransi dipilih melalui lelang terbuka, dan premi atas nama PPPSRS. dan dilarang dialihkan kepada pihak manapun.
  3. Penunjukkan perusahaan asuransi dilakukan melalui lelang terbuka.

9.7 Sanksi

  1. Pelanggaran atas tata tertib penghunian ini dikenakan denda minimal sebesar Rp 100.000 per kejadian dan langsung dibebankan pada tagihan bulanan atau diterbitkan tagihan terpisah. Pembayaran denda secara terpisah selambat – lambatnya 7 hari kerja sejak kejadian. Apabila denda tidak dibayar maka layanan parkir dan akses masuk tidak diaktifkan.
  2. Keterlambatan pembayaran service charge, sinking fund, utilitas akan dikenakan denda dan sanksi dengan perincian sebagai berikut :
TahapTunggakanKewajiban PelanggaranSanksi / tindakan
ITanggal 21 s/d 31 listrik dan air bulan NRp 50.000/bulanberjalan normal
II01 s/d 31 bulan N+1Rp 100.000tidak diberikan layanan parkir, layanan kebersihan, dinonaktifkan kartu akses dan sidik jari
III01 s/d 31 bulan N+2Rp 200.000 dan dikenakan biaya pasang baruPemutusan utilitas listrik dan air. Permintaan penyambungan kembali diberlakukan sebagai pemasangan baru dan seluruh kewajiban harus dilunasi

catatan :

a. Bulan N adalah bulan tagihan yang tidak dibayarkan

b. Tabel diatas adalah opsi saja tergantung kesepakatan dalam rapat umum

Tata Tertib -Bab 10- Ketentuan Lain – Lain

BAB X

KETENTUAN LAIN – LAIN

10.1 Tenaga Pemasaran / Agen Properti

Harus melapor kepada Badan Pengelola mewakili Pengurus Perhimpunan dan menyerahkan :

a. Surat persetujuan sewa menyewa yang ditandatangani oleh Pemilik Unit apartemen.

b. Mengisi formulir pendataan tenaga pemasaran / agen properti.

c. Memberikan fotokopi identitas dan pas foto terbaru.

d. Memiliki unit di apartemen Gateway Pesanggrahan.

10.2 Narkoba, Mabuk, dan Judi

Setiap Pemilik atau Penghuni dilarang keras menjadikan unit apartemen atau area di lingkungan apartemen sebagai tempat berjualan / mengkonsumsi / menyimpan minuman keras, narkotika, dan obat-obatan telarang lainnya serta tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

10.3 Pemberian Sumbangan

Segala bentuk sumbangan berupa uang, makanan, perabot rumah tangga / dapur, elektronik, olahraga, dan apapun disalurkan melalui Pengurus Perhimpunan dan tidak diperkenankan untuk memberi kepada karyawan secara langsung. Hal ini untuk mencegah terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme dan untuk menjaga hubungan Pemilik dan / atau Penghuni dengan karyawan Badan Pengelola agar tetap saling menghormati dan menghargai. Jika ada permintaan oleh karyawan Badan Pengelola maka permintaan tersebut agar ditolak dan dilaporkan kepada PPPSRS.

10.4 Mekanisme Pemberian Sanksi

  1. Pemilik / Penghuni yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Tata tertib Penghunian dan Peraturan lainnya baik yang sudah ada maupun yang akan diterbitkan di kemudian akan dikenai sanksi.
  2. Sanksi yang dimaksud adalah sesuai dengan tingkat pelanggarannya dapat berupa, namun tidak harus sesuai dengan urutan di bawah ini :
    1. Peringatan secara lisan
    2. Peringatan secara tertulis
    3. Sanksi tidak diberikan layanan (fasilitas kolam renang, dan lain-lain).
    4. Sanksi pemutusan aliran utilitas (listrik, air dan lain-lain) setelah Pengurus Perhimpunan dalam hal ini diwakili oleh Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan berkoordinasi dengan PLN, PD PAM Jaya dan perusahaan lainnya yang terkait.
    5. Sanksi denda.
    6. Sanksi pemblokiran akses masuk / parkir.
    7. Sanksi penyegelan.
  3. Sanksi sebagaiamana dimaksud dalam angka 2 huruf 3, 4, 5, 6 dan 7 didahului dengan 3 (tiga) kali peringatan secara tertulis.
  4. Pengurus Perhimpunan berhak melaporkan dan meneruskan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan hukum terhadap Pemilik / Penghuni yang melakukan pelanggaran / tindak pidana.
  5. Hal – hal lain yang belum diatur dalam Tata Tertib Penghunian ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Perhimpunan dengan perstujuan Pengurus Perhimpunan.
  6. Pemilik yang akan menjual / menyewakan unit apartemen harus menginformasikan Tata tertib Penghunian ini kepada calon pembeli / penyewa. Semua aturan yang ada dalam tata tertib Penghunian, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga harus dipatuhi oleh Pembeli / Penyewa.

Tata Tertib -Bab 11- Ketentuan Penutup

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

  1. Segala ketentuan dalam peraturan tata tertib penghunian ini belum cukup diatur yang berpotensi merugikan anggota perhimpunan, maka pengurus akan menyusun dan menerbitkan ketentuan khusus yang disepakati dalam Rapat Umum Anggota perhimpunan.
  2. Tata tertib penghunian ini merupakan aturan di lingkungan rumah susun yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh Anggota Perhimpunan termasuk Pengurus dan Pengawas Perhimpunan.
  3. Tata tertib penghunian ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Umum yang dituangkan dalam akta notaris mengikat seluruh pemilik dan penghuni.

Disahkan di Jakarta dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa

Pada tanggal 4 Januari 2020

PENGURUS PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN APARTEMEN GATEWAY PESANGGRAHAN