Archive: 23 Februari 2021

Pengurus Periode 2022 – 2025

Profil singkat Pengurus, Pengawas dan Badan Pengelola

IR. M. Sugiono / Ketua PPPSRS

Bapak Ir. M. Sugiono atau yang biasa dikenal dengan nama panggilan Bapak Sugiono oleh warga penghuni dan Karyawan Gateway Pesanggrahan. Mendapatkan Amanah menjadi Ketua PPPSRS Gateway Pesanggrahan untuk Periode 2022 – 2025 melalui RUALB tanggal 8 Januari 2022 dan 17 Jan 2022 dengan SK Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta No. 88 tahun 2022 ( Pengesaha Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) dan No.89 Tahun 2022 ( Pengesahan Susunan Pengurus dan Pengawas). VISI & MISI yang disampaikan adalah kepengurusan adalah sebagai berikut untuk isi yang disampaikan adalah Se- Pijak yang mempunyai makna Selalu berPihak dan Bijak kepada Penghuji Warga Gateway Pesanggrahan, sedangkan Misi yang laksanakan adalah Se-Bumi dengan makna dalam menjalankan tugasnya diutamakan Selalu Buat Pemilik dan Penghuni.

 
Uug Nugraha, S.T. / Sekretaris PPPSRS
Sugiati (Gheti) / Bendahara
Veronica Sulistyo, S.Sos. / Seksi Kepenghunian
Jun Cesar H.Meha, S.H. / Seksi Kepengelolaan

Ir. Azhari / Ketua Pengawas PPPSRS

VISI :

Menjadikan Pengawas sebagai Mitra Kerja bagi semua Pihak dalam Penyelenggaraan Rusunami Gateway secara
Transparan, 
Bertanggung – Jawab dan Berkelanjutan

MISI :

  1. Melaksanakan Pengawasan terhadap Aktifitas Penyelenggaran Rusunami Gateway oleh Pengurus dan Badan Pengelola.
  2. Kajian dan Tinjauan terhadap Uraian Rencana Program Kerja Tahunan Pengurus yang sesuai kebutuhan dan memiliki skala prioritas.
  3. Tinjauan Rencana Anggaran Biaya Tahunan penyelenggaraan Rusunami Gateway yang akan dibelanjakan secara efektif dan tepat sasaran.
  4. Mendorong Pengurus dan Badan Pengelola membuat program dengan target yang  terukur. Mendorong Pengurus dalam upaya peningkatan pendapatan baik secara internal dan dari sumber – sumber external. 
Alit Gurmilang, S.T, M.Si / Sekretaris Pengawas
Elisabet Hosea / Anggota Pengawas

Bambang Eka Putra / Building Manager

Visi :

Menciptakan hunian yang aman dan nyaman.

Misi :

  1. Memasikan semua alat-alat pendukung gedung / hunian berfungsi dengan baik.
  2. Memastikan lingkungan bersih dan rapi.
  3. Memastikan semua ketentuan perundangan terkait hunian ( rusunami ) terpenuhi dan sesuai.
  4. Menciptakan koordinasi kerja antar bidang dengan harmonis dan saling mendukung untuk menjadikan Gateway menjadi hunian yang nyaman, aman, bersih, dan kondusif

UMKM Gateway Pesanggrahan

Sebagai sebuah hunian keluarga, atau hunian seorang eksekutif muda, ataupun mahasiswa yang menginginkan kepraktisan dalam menjalani hidup sehari – hari, Gateway Pesanggrahan juga dilengkapi dengan aneka macam jenis usaha (UMKM) yang mendukung kebutuhan tersebut. Diantaranya laundry kiloan, tempat makan, toko kelontong, toko daging, kios sayur mayur, jasa percetakan, dll. UMKM Gateway Pesanggrahan siap untuk melayani segala kebutuhan sandang, pangan dan kebutuhan lainnya baik untuk penghuni di dalam maupun masyarakat di luar Gateway Pesanggrahan. (untuk melayani pesanan warga di luar Gateway, dapat menggunakan jasa pengiriman ekspedisi online / transportasi ojek online).

Tata Tertib -Bab 1- Penjelasan

Bersama ini kami lampirkan Tata Tertib Kepenghunian berdasarkan RUA-LB 2020. Agar pembaca lebih mudah memahami dan tidak terlalu panjang, kami sajikan dalam bentuk pendek BAB per BAB / per Bagian. (disalin sesuai dengan salinan akta notaris)

BAB I

PENJELASAN TENTANG ISTILAH DALAM TATA TERTIB

1.1 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Adalah peraturan yang disusun dan disetujui oleh Pengurus Perhimpunan mengenai tata cara keorganisasian dalam aturan kepenghunian yang telah dicatat Notaris dan telah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 1761 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Umum Gateway, Kota Administrasi Jakarta Selatan dan karenanya memiliki kekuatan hukum

1.2 Benda Bersama Adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun melainkan bagian yang dimliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.

1.3 Bagian Bersama Adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun.

1.4 Tanah Bersama Adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan Apartemen Gateway Pesanggrahan dengan atas hak berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB Nomor 996)

1.5 Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Adalah sertipikat sebagai pembuktian yang sah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional yang merupakan surat hak milik atas satuan rumah susun yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan di jilid dalam satu sampul dokumen yang terdiri dari :

  • Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur Hak Tanah Bersama menurut ketentuan Peraturan Pemerintah no.10 tahun 1961
  • Gambar Denah Bangunan Lantai dan Denah Satuan Rumah Susun yang bersangkutan yang menunjukkan batas dan lokasi satuan rumah susun yang dimiliki.
  • Ketentuan mengenai besarnya bagian hak atas Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama yang bersangkutan yang disebut Nilai Perbandingan Proporsional (NPP)

1.6 Pengurus Perhimpunan Adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun sebagaimana dirumuskan dalam pasal 74 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun dan bersifat NIRLABA. Tugas pokok Perhimpunan adalah :

  1. Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan perubahannya yang disahkan di dalam Rapat Umum;
  2. Membina para pemilik dan / atau Penghuni untuk kesadaran hidup bersama secara serasi, selaras, dan seimbang dalam Rumah Susun dan lingkungannya;
  3. Mengurus kepentingan para Pemilik dan Penghuni dalam pengelolaan hak bersama yang terdiri dari benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, dan penghunian;
  4. Membentuk atau menunjuk pengelola dan mengawasi pengelola dalam rangka pengelolaan yang meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama.
  5. Menyelenggarakan pembukuan dan administrasi keuangan secara transparan sebagai kekayaan Perhimpunan, dengan berbasis pada manajemen rumah Susun online;
  6. Menetapkan dan menerapkan sanksi-sanksi terhadap pelanggaran umum terhadap penyelenggaraan Rumah Susun sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan;
  7. Melakukan usaha yang menjamin dan meningkatkan kesejahteraan anggota Perhimpunan khususnya yang berhubungan dengan Rumah Susun dan lingkungannya.

1.7 Badan Pengelola Adalah badan hukum yang dibentuk atau ditunjuk oleh P3SRS Apartemen Gateway Pesanggrahan yang bertugas untuk mengoperasikan, merawat dan memelihara seluruh Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama yang berada dalam kawasan Apartemen Gateway Pesanggrahan. Penunjukkan pengelola harus dilakukan dengan proses tender / pelelangan yang dilakukan secara terbuka dan transparan.

Dalam hal Pengelola yang telah ditunjuk oleh Perhimpunan tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya, Pengurus perhimpunan dapat mengganti Pengelola tersebut dan menunjuk Pengelola lain yang lebih kompeten atau membentuk Badan Pengelola sendiri yang akan disahkan dalam Rapat Umum Anggota. Tugas Pengelola :

  1. Melaksanakan pengelolaan Hak Bersama Rumah Susun Apartemen Gateway Pesanggrahan;
  2. Melaksanakan pemeriksaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan Hak bersama Rumah Susun Apartemen Gateway Pesanggrahan;
  3. Mengawasi ketertiban dan keamanan dalam kawasan Rumah Susun Apartemen Gateway Pesanggrahan;
  4. Melaksanakan dan mengawasi pemanfaatan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama sesuai dengan peruntukkannya;
  5. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pengurus Perhimpunan;
  6. Mempertanggungjawabkan secara tertulis kepada Pengurus Perhimpunan tentang penyelenggaraan pengelolaan pada akhir tahun kerja, sebelum Rapat Umum Anggota P3SRS baik RUTA maupun RULB untuk dijadikan dasar bagi Pengurus Perhimpunan dalam mempertanggungjawabkan program kerja Pengurus kepada Anggota P3SRS Apartemen Gateway Pesanggrahan;
  7. Membantu Pengurus Perhimpunan dalam menyiapkan pertanggungan jawab Pengurus Perhimpunan dalam RUTA maupun RULB.
  8. Memberikan laporan kinerja dan permasalahan secara berkala kepada pengurus Perhimpunan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan;
  9. Membantu Pengurus dalam pengelolaan dan menyiapkan Laporan Keuangan Tahunan untuk dipertanggungjawabkan Pengurus Perhimpunan dalam Rapat Umum Anggota.
  10. Membantu Pengurus dalam melaksanakan tugas – tugas lainnya dalam mengurus masalah kepemilikan, pengelolaan dan juga kepenghunian serta kehidupan social kemasyarakatan dan Pemerintahan.

1.8 Pemilik Adalah perorangan atau badan hukum yang memiliki apartemen sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

1.9 Penghuni Adalah perorangan atau badan hukum yang menggunakan atau bertempat tinggal di Apartemen, baik karena sewa – menyewa atau perikatan perdata lainnya.

1.10 Tamu Adalah pihak luar yang datang ke lingkungan apartemen dengan tujuan berurusan dengan penghuni

1.11 Iuran Pengelolaan Lingkungan (Service Charge) Adalah biaya yang dipergunakan untuk operasional dan pemeliharaan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama (Listrik, air, material / suku cadang dan bahan bakar), pembersihan dan keamanan area bersama yang menjadi tanggung jawab bersama segenap Pemilik / Penghuni sesuai NPP masing – masing.

1.12 Dana Endapan (Sinking Fund) Adalah dana yang diendapkan sebagai dana cadangan yang digunakan untuk perbaikan – perbaikan / penggantian (penggantian peralatan yang sudah tidak layak / aus / rusak akibat pemakaian / telah lewat umur pakainya) maupun renovasi pada Tanah Bersama, Bagian Bersama atau Benda Bersama yang penggunaanya atas persetujuan Anggota P3SRS Apartemen Gateway Pesanggrahan dan dipertanggungjawabkan melalui Rapat Umum Anggota.

1.13 Asuransi Rumah Susun Adalah asuransi terhadap bahaya kebakaran dan gempa bumi sebagaiamana dipersyaratkan di peraturan pelaksanaan Undang – undang Rumah Susun, dengan penunjukkan melalui Tender/ lelang secara terbuka.

Tata Tertib -Bab 2- Administrasi Pemilik

BAB II

ADMINISTRASI PEMILIK DAN PENGHUNI

2.1 Data Pemilik

1. Pemilik wajib menyerahkan data pemilik seperti AJB / SHMSRS / KTP, Kartu Keluarga dan pas foto terbaru kepada Pengurus Perhimpunan.

2. Jika terjadi peralihan hak atas Sarusun, maka Pemilik baru wajib melaporkan data kepemilikan kepada Pengurus Perhimpunan dengan menyerahkan fotokopi Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun / Akta Jual Beli.

2.2 Data Penghuni

1.Penghuni harus menyerahkan surat perjanjian sewa, daftar anggota keluarganya (termasuk pembantu rumah tangga menetap atau tidak menetap dan supir) yang dilengkapi dengan pas foto terbaru untuk yang berusia diatas 1 (satu) tahun kepada Pengurus Perhimpunan untuk dibuatkan Kartu Penghuni. Jika supir/pembantu berhenti bekerja, maka Penghuni berkewajiban memberitahukan ke Pengurus Perhimpunan. Secara berkala sedikitnya 1 (satu) tahun sekali Perngurus Perhimpunan bersama Pengurus RT/RW setempat akan melakukan pendataan penghuni.

2. Setiap Perjanjian Sewa Menyewa harus dilaporkan kepada Pengurus Perhimpunan dilengkapi dengan identitas penyewa dengan lengkap, guna dibuatkan Kartu Penghuni (akses sidik jari) bagi penyewa baru dan Kartu Penghuni (akses sidik jari) lama akan dinon-aktifkan. (catatan : persyaratan mengenai akses sidik jari / finger scan, bisa dilihat pada artikel lain di website pada kolom “BADAN PENGELOLA-ADMINISTRASI & KEUANGAN”)

2.3 Surat – surat Kependudukan Untuk mengajukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia yang menjadi Penghuni Apartemen, syarat yang harus dilengkapi adalah :

  • Surat pindah dari Kelurahan tempat tinggal sebelumnya
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari tempat tinggal sebelumnya

Penghuni dapat mengurus permohonan KTP di :

  • RT
  • RW
  • Kelurahan
  • Kecamatan

2.4 Papan Pengumuman Papan Pengumuman merupakan salah satu sarana komunikasi antara PPPSRS dan RT/RW dengan Penghuni. (catatan : “MENGIKUTI PERKEMBANGAN JAMAN YANG ADA, SELAIN PAPAN PENGUMUMAN YANG ADA PADA AREA LOKET KASIR DAN SELASAR, JUGA TELAH ADA MEDIA WEBSITE, SILAHKAN KUNJUNGI www.gatewaypesanggrahan.com PADA HP ANDA MASING – MASING)

Tata Tertib -Bab 3- Ketentuan Umum

BAB III

KETENTUAN UMUM PENGELOLAAN RUMAH SUSUN

3.1 Unit Apartemen yang Disewakan

1. Setiap perjanjian sewa menyewa yang dilakukan antara Pemilik dan Penyewa wajib dilaporkan kepada Pengurus Perhimpunan. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab apabila terjadi perselisihan antara Penghuni/Penyewa dengan Pemilik sehubungan dengan sewa – menyewa yang dilakukan.

2. Jika Pemilik menyewakan / meminjamkan unit Apartemen atau ikatan perdata lainnya, maka pemilik dianggap menyerahkan haknya untuk menggunakan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama kepada Penyewa, dan Pemilik tidak berhak lagi untuk menggunakan Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama tersebut. Pemilik menjamin bahwa Penyewa akan mentaati seluruh ketentuan Tata Tertib yang berlaku

3. Setiap Pemilik wajib melaporkan Penyewa / Penghuni kepada Pengurus Perhimpunan dan apabila dalam waktu 1 x 24 jam tidak melaporkannya kepada Pengurus Perhimpunan, maka Penyewa / Penghuni tersebut bisa dianggap Penghuni Liar dan Pengurus Perhimpunan bersama Pengurus RT setempat dengan alasan keamanan dan ketertiban lingkungan berhak untuk melarang Penghuni liar tersebut masuk ke dalam lingkungan Apartemen.

4. Pemilik wajib menyampaikan semua ketentuan Tata Tertib kepada Penyewa / Penghuni

5. Pemilik dilarang menyewakan Apartemen secara jam-jaman/harian/mingguan. Jangka waktu sewa terpendek minimal 3 (tiga) bulanan.

3.2 Bangunan Tambahan / Perubahan Bangunan

1. Pemilik atau penghuni harus memberitahukan terlebih dahulu rencana renovasi yang akan dilakukan kepada Pengurus Perhimpunan

2. Pengurus Perhimpunan akan memberikan surat izin Renovasi apabila renovasi tersebut tidak mengganggu struktur bangunan, Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama atau tidak menyebabkan gangguan kepada Penghuni lain, dan tidak mengganggu atau merusak jaringan listrik, pipa-pipa dan alat pencegah kebakaran serta tidak melanggar ketentuan yang dikeluarkan instansi berwenang.

3. Ketentuan dan tata tertib renovasi dapat dilihat pada BAB VII

3.3 Kehilangan / Pencurian

1. Laporkan segala bentuk kehilangan atau pencurian kepada petugas keamanan untuk diadakan penyelidikan internal atau berkoordinasi dengan pengurusRT / RW setempat atau pihak kepolisian setempat.

2. Jangan memindahkan atau memegang barang apapun di tempat kejadian sebelum ada pemeriksaan dari pihak kepolisian

3. Petugas keamanan berhak melarang kepada pihak yang tidak berkepentingan memasuki lokasi kejadian

4. Penghuni lain yang menyaksikan hal – hal yang dapat membantu penyelidikan polisi diharapkan dapat melaporkan ke :

a. Penguus Perhimpunan atau Badan Pengelola atau Petugas Keamanan

b. Kepolisian setempat

5. Kehilangan yang terjadi baik di dalam maupun diluar unit apartemen tidak akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk apapun

3.4 Pemeliharaan dan Perbaikan

1. Pemeliharaan dan perbaikan di dalam unit Apartemen menjadi tugas dan tanggung jawab Pemilik / Penghuninya termasuk instalasi unit tersebut sampai ke pipa shaft dan akibat yang ditimbulkan oleh kerusakan tesebut pada unit di bawahnya atau sekitarnya

2. Pemeliharaan dan perbaikan dari Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama dilaksanakan oleh Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan

3. Pemlilik atau penghuni wajib mengiizinkan Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan untuk memasuki unit Apartemen untuk melaksanakan :

a. Pengecekan karena laporan penghuni

b. Tindakan pengecekan yang dianggap perlu oleh Badan Pengelola atas nama Pengurus Perhimpunan

c. Perbaikan kerusakan yang mengkait unit tetangga baik samping mupun atas dan bawah unit apartemen masing – masing

3.5 Keamanan

Demi keamanan bersama (seluruh Penghuni) dan kepentingan diri serndiri perlu diperhatikan hal – hal sebagai berikut :

  1. Mengunci pintu sebelum bepergian
  2. Tidak diperkenankan menitipkan kunci unit Apartemen / kendaraan bermotor kepada petugas Badan Pengelola (Petugas keamanan atau Customer Relation)
  3. Mematikan lampu, air, kompor gas termasuk aliran gas sebelum meninggalkan unit Apartemen
  4. Penghuni harus meaporkan kepada petugas keamanan mengenai rencana bepergian atau meninggalkan unit menjadi kosong untuk jangka waktu lebih dari 1 x 24 jam.
  5. Jika penghuni kehilangan kunci atas unit segera melaporkan kepada petugas keamanan
  6. Anak – anak berusia dibwah 6 tahun setiap saat harus didampingi orang dewasa pada saat menggunakan area bersama  (lift, tangga, koridor, kolam renang, area parkr, dan lain-lainnya)
  7. Jika penghuni melihat orang mencurigakan segera laporkan kepada petugas kemanan
  8. Petugas keamanan berhak menanyakan identitas tamu yang datang atau seeseorang yang tidak dikenal dengan alasan menjaga keamanan
  9. Parkirlah mobil sesuai dengan lot parkir kendaraan yang telah ditentukan berdasarkan unnit tempat tinggal. Kuncilah pintu dan jendela mobil, periksalah dengan seksama. Bila petugas kemanan menemukan mobil yang tidak terkunci akan menghubungi Penghuni agar segera menguncinya
  10. Kehilangan barang – barang berharga yang diakibatkan oleh kelalaian penghuni menjadi tanggung jwab Pemilik / Penghuni yang bersangkutan (catatan : mengikuti perkembangan yang terjadi dimana jumlah kendaraan yang meningkat serta minimnya lahan parkir, maka demi kemudahan akses keluar masuk kendaraan, maka saat ini Badan Pengelola dan Pengurus memberi wewenang tim security / bagian perparkiran untuk menerima titip kunci kendaraan penghuni. Titip kunci ini semata – mata hanya untuk memudahkan akses keluar masuk bagi kendaraan di saat jam-jam tertentu. Terkait dengan pemberian tip, kerusakan kendaraan dan atau kehilangan barang dalam kendaraan, merupakan tanggung jawab masing-masing pemilik kendaraan)

3.6 Pengajuan Keluhan dan Saran

1. Keluhan dan saran yang berkaitan dengan unit apartemen dapat disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir penanganan keluhan yang tersedia di lobby apartemen maupun online, keluhan yang disampaikan ke Pengurus Perhimpunan melalui formulir penangan keluhan dianggap sebagai informasi yang valid dan mendapat prioritas dalam penanganannya

2. Penghuni berhak meminta bukti penerimaan formulir keluhan

3. Pengurus Perhimpunan waji menyiapkan formulir keluhan

4. Pengurus Perhimpunan langsung atau melalui Badan Pengelola wajib menghubungi Penghuni setelah menerima keluhan dalam waktu maksimal 3 x 24 jam

5. Penghuni akan menerima informasi apabila keluhan telah selesai ditangani. Penghuni wajib menandatangani Formulir keluhan sebagai bukti bahwa keluhan telah diselesaikan dengan baik

3.7 Kartu Akses / Akses Sidik Jari

1. Penghuni wajib membawa kartu akses / akses sidk jari dan secara mandiri menggunakan kartu akses / akses sidik jari tersebut selama di lingkungan apartemen

2. Petugas keamanan tidak diperkenankan untuk membukakan pintu akses kepada non penghuni, kecuali setelah mendapat persetujuan dari Pemlilk / Penghuni yang terkait

3. Setiap tamu wajib menukarkan kartu identitas dengan kartu tamu di Lobby melalui petugas keamanan

4. Kepemilikan kartu akses  / akses sidik jari tiap unit dibatasi hanya kepada pemlik / penghuni dan karyawan pemilik / penghuni yang ID-nya telah didaftarkan kepada Pengurus Perhimpunan

5. Kartu akses / akses sidik jari dapat diajukan kepada pengurus perhimpunan melalui customer relation Badan Pengelola dengan dikenakan biaya sesuai degan ketentuan yang berlaku

6. Badan pengelola dilarang menerbitkan kartu akses / akses sidik jari kecuali kepada pemilik / penghuni beserta karyawan yang secara sah telah terdaftar di PPPSRS Apartemen Gateway Pesanggarahan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 4 diatas (catatan : untuk syarat dan ketentuan pendaftaran akses sidik jari dan kendaraan dapat dilihat pada kolom “badan pengelola-administrasi&keuangan)

3.8 Barang Titipan

1. Penghuni wajib mengisi data barang titipan apabila menitpkan barang utnuk diambil pihak lain melalui petugas kemanan di lobby apartemen

2. Barang titipan wajib diambil dalam waktu 1 x 24 jam

3. Penghuni dilarang menitipkan barang yang berharga/ berbahaya termasuk kunci unit apartemen / kendaraan kepada petugas keamanan di lobbi apartemen

4. Petugas keamanan berhak menolak barang titipan / pihak lain apabila barang tersebut dinilai membahayakan

5. Pengurus perhimpunan tidak bertanggung jawab atas kehilangan / kerusakan barang titipan maupun kehilangan kendaraan.

Tata Tertib -Bab 4- Bagian Bersama

BAB IV

TATA TERTIB PENGGUNAAN FASILITAS APARTEMEN

(BAGIAN BERSAMA, BENDA BERSAMA, DAN TANAH BERSAMA)

4.1 Ketentuan Umum Fasilitas

1. Setiap Penghuni berhak menggunakan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama sesuai dengan sifat dan peruntukkannya untuk kepentingan bersama akan tetapi sama sekali tidak berhak memonopoli baik sebagian ataupun seluruhnya untuk kepentingan pribadi.

2. Penghuni harus menjaga kebersihan lingkungan bersama dan harus menanggung biaya perbaikan / penggantian atas kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Penghuni sendiri.

3. Untuk menuju kolam renang atau ruang sarana lainnya, Penghuni wajib menggunakan kartu akses

4. Jika ditemui adanya kerusakan pada sarana, maka Penghuni wajib memberitahukan kepada Pengurus Perhimpunan mengenai kerusakan yang ada pada sarana / peralatan tersebut.

5. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan atau kerusakan barang milik pribadi, cedera, atau kematian yang diakibatkan kecelakaan, kecerobohan, atau kelalaian Penghuni.

6. Larangan :

a. Dilarang mengambil manfaat secara tdak sah atas aliran / sambungan listrik, air bersih (PAM) yang terdapat di Bagian Bersama seperti di lobby, koridor, dan lain – lain.

b. Dilarang memakai Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama baik sebagian maupun seluruhnya untuk kepentingan pribadi.

c. Dilarang memindahkan, mencoret, mengecat, memaku atau menyekrup pada Bagian Bersama dan Benda Bersama yang dapat menyebabkan kerusakan. Penghuni menanggung biaya penggantian yang dikeluarkan Pengurus Perhimpunan atas kerusakan yang disebabkan oleh Penghuni.

d. Dilarang membawa / mengambil Benda Bersama yang berada di luar unit apartemen.

e. Dilarang memasang antena radio, televisi atau perangkat lain pada atap / balkon apartemen / area bersama maupun di area yang dapat terlihat dari luar yang dapat merusak penampilan bangunan serta menghalangi / mengganggu penghuni lain tanpa izin dari Pengurus Perhimpunan.

f. Dilarang merusak atau mengalihfungsikan jalur sirkulasi pada pedestrian, halaman, jalur kendaraan, ramp, area parkir, tangga darurat, tangga dan pintu masuk, lobby lift, lobby utama, dan koridor

g. Dilarang merokok di dalam lingkungan apartemen kecuali dalam unit apartemen sendiri

h. Dilarang mengadakan acara kegiatan / perayaan atau sesuatu keperluan pribadi di Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama tanpa izin dari Pengurus Perhimpunan

7. Sanksi

Setiap pelanggaran atas ketentuan pada Bab IV – Tata tertib Penggunaan Fasilitas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku

4.2 Penggunaan lobby, koridor dan Tangga Darurat

1. Lobby, koridor dan tangga darurat harus bebas dari segala halangan / benda-benda karena merupakan jalan darurat dalam hal terjadi kebakaran

2. Larangan

a. Dilarang menggunakan lobby, koridor dan tangga darurat untuk kepentingan pribadi

b. Dilarang membuang, menyimpan atau meletakkan barang – barang pribadi di area lobby, koridor atau tangga darurat

c. Dilarang MEROKOK, makan dan minum di Lobby, koridor dan tangga darurat

d. Dilarang memasang gambar / lukisan, benda – benda seni, tanda – tanda reklame (spanduk, brosur, atau media cetak lainnya) di Lobby, koridor  dan tangga darurat tanpa izin dari Pengurus Perhimpunan

e. Dilarang menggunakan lobby, koridor dan tangga darurat sebagai tempat bermain

f. Dilarang mengubah bentuk dan warna finsihing pintu masuk utama, pintu balkon , pintu service dan jendela – jendela yang menghadap keluar maupun yang menghadap koridor karena hal ini akan berpengaruh terhadap keseragaman tampak (interior dan eksterior)

4.3 Penggunaan Lift

1. Lift Penumpang

a. Penggunaan lift penumpang wajib memakai kartu akses

b. Anak – anak di bawah umur 6 tahun harus bersama orang dewasa bila menggunakan lift

c. Penggunaan lift penumpang hanya untuk penumpang dan bukan untuk bahan bangunan / barang-barang / furnitur / puing-puing / benda –benda besar lainnya.

2. Lift Barang

a. Digunakan untuk barang – barang / bahan bangunan / barang –barang furnitur / puing-puing / benda besar lainnya

b. Khusus untuk barang-barang berat, brankas, dan lain – lain harus ada izin dari Pengurus Perhimpunan yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Badan Pengelola dan pengangkatan barang – barang tersebut akan di supervisi oleh Badan Pengelola

c. Puing-puing renovasi termasuk pasir dan lain – lain, harus dibawa dalam karung sebelum menggunakan lift barang

3. Penghuni atau tamu lainnya yang sengaja merusak atau menyebabkan rusaknya sebagian atau seluruh bagian lift seperti interior lift, tombol, dekorasi dan lain-lain maka yang bersangkutan wajib bertanggunjawab dan mengganti seluruh biaya kerusakan/perbaikan yang terjadi

4.4 Penggunaan Parkir

1. Penghuni wajib memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan sesuai lot berdasarkan unit apartemen masing-masing

2. Kendaraan tamu penghuni hanya diizinkan untuk menurunkan penumpang di lobby. Kendaraan tamu tidak diperkenankan parkir menginap di area parkir penghuni tanpa izin dari Pengurus Perhimpunan. Kendaraan tamu hanya diperkenankan parkir di lot khusus tamu

3. Penghuni wajib memastikan sebelum meninggalkan kendaraan bahwa pintu dan jendela telah terkunci. Bila petugas keamanan menemukan mobil yang tidak terkunci akan dilaporkan kepada Penghuni agar menguncinya.

4. Penghuni yang memarkir di area umum atau di jalanan, tidak merupakan tanggung jawab  Pengurus Perhimpunan. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab bila terjadi kerusakan ataupun kehilangan terhadap sebagian atau keseluruhan dari kendaran tersebut

5. Mekanisme pendaftaran parkir penghuni :

a. Penghuni wajib meyerahkan fotokopi STNK, bukti pembayaran service charge, sinking fund dan utilitas bulan terakhir, perjanjian sewa menyewa (bukan pemilik)

b. Penghuni akan diberikan kartu parkir dengan mengganti biaya pengadaan kartu parkir sesuai dengan tarif yang besarnya ditentukan melalui Rapat Umum Anggota

c. Kehilangan atau kerusakan kartu parkir dapat diganti dengan mengisi berita acara kehilangan / kerusakan dan berhak mendapat kartu parkir sesuai dengan ketentuan pada butir (b) diatas

d. Mencuci kendaraan hanya dapat dilakukan oleh Penghuni pada tempat yang telah ditentukan oleh Pengurus Perhimpunan. Tamu dilarang mencuci kendaraan. Penghuni bertanggung jawab atas kebersihan tempat setelah mencuci kendaraan dari oli, lumpur, atau kotoran lain dari kendaraan. Keterbatasan tempat mengharuskan pencucian secara bergantian dengan antrian, tidak menerima pesan tempat sebelumnya

6. Dalam keadaan darurat Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan berhak memindahkan kendaraan (mobil/motor) secara paksa ke tempat yang aman, akan tetapi dalam situasi tersebut jika terjadi kerusakan dan akibat lainnya bukanlah menjadi tanggung jawab Pengurus Perhimpunan.

7. Meskipun pengaturan parkir ditujukan untuk melindungi dan menjaga secara maksimal setiap kendaraan yang diparkir, namun Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan kendaraan maupun isi kendaraan yang diparkir

8. Larangan

a. Dilarang memarkir kendaraan di luar lot parkir yang telah ditentukan termasuk di drop off lobby utama

b. Dilarang meninggalkan barang berharga dan kartu parkir di dalam kendaraan

c. Dilarang melakukan perbaikan kendaraan di area parkir apartemen termasuk di area jalan sekitar apartemen

d. Motor dilarang parkir di area parkir mobil dan hanya boleh parkir di area parkir motor yang telah ditentukan.

9. Sanksi

  1. Kendaraan yang memarkir di lot parkir yang bukan disediakan akan dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mendapatkan fasilitas parkir langganan
  2. Penghuni bertanggung jawab atas pembersihan tumpahan oli jika terjadi kebocoran pada kendaraannya dan menanggung segala biaya yang timbul akibat dari pembersihan kebocoran oli tersebut

4.5 Penggunaan Taman

1. Hal – hal yang tidak diperbolehkan terkait taman di Bagian Bersama / Tanah Bersama

a. Merusak halaman rumput, pohon-pohon , tanaman atau bunga yang menjadi Benda Bersama atau menggunakan taman pada Tanah Bersama untuk halaman pribadi

b. Merusak daerah yang berumput, jalan setapak, sebagai jalur jalan / arena bermain

c. Menanam tanaman-tanamannya sendiri di Tanah Bersama

d. Menitipkan, menyimpan tanaman atau pot tanaman pribadi di daerah Tanah Bersama

2. Hal – hal yang tidak diperbolehkan tekait taman di dalam unit apartemen

a.  Menaruh tanaman – tanaman di koridor dan Bagian Bersama lainnya

b. Menaruh tanaman yang merusak pemandangan, keserasian dan keindahan gedung secara keseluruhan

c. Menanam tanaman yang dilarang oleh pihak berwajib atau tanaman beracun yang dapat menggangu penghuni lainnya

d. Membuang tanaman yang telah mati disembarang tempat sehingga merusak pemandangan

3. Sanksi

a. Penghuni wajib mengganti rugi seluruh biaya untuk melakukan perbaikan atas kerusakan untuk taman di Bagian Bersama / Tanah Bersama termasuk mengganti biaya tanaman yang rusak dan biaya penanamannya

b. Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan berhak memasuki kedalam unit apartemen untuk memindahkan tanaman yang diletakkan di balkon / koridor, segala biaya yang dikeluarkan untuk memindahkan tanaman tersebut menjadi tanggungan pemilik tanaman

4.8 Penggunaan Kolam Renang

1. Jam operasional kolam renang ditentukan oleh Badan Pengelola atas persetujuan Pengurus Perhimpunan dan dipasang di papan pengumuman

2. Kolam renang hanya diperuntukkan untuk Pemlik / Penghuni.  Penghuni dilarang membawa tamu

3. Penghuni yang menggunakan kolam renang harus mengenakan pakaian renang yang sopan

4. Penghuni wajib menjaga kebersihan kolam renang termasuk bertanggung jawab membersihkan sampah / kotoran

5. Segala kerusakan yang terjadi di kolam renang akibat kesalahan / kelalaian penggunaan ruangan / peralatan menjadi tanggungjawab Penghuni yang bersangkutan

6. Penghuni harus membilas badan sebelum memasuki kolam renang. Penghuni yang berpenyakit menular tidak diperbolehkan masuk ke kolam renang

7. Penghuni harus mengeringkan badan sebelum meninggalkan area kolam renang

8. Penghuni wajib meninggalkan kolam renang pada saat hujan / guntur / petir

9. Segala resiko akibat pemakaian kolam renang menjadi tanggung jawab atas segala resiko cedera / kematian / kerusakan barang – barang milik pribadi akibat kecelakaan / kelalaian / kecerobohan atau sebab – sebab lain

10. Larangan

a. Anak – anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan berada di kolam renang tanpa pengawasan orang dewasa

b. Dilarang membawa, meminjam, memindahkan dan mengeluarkan alat-alat yang terdapat di dalam kolam renang

c. Dilarang menggunakan areal yang berada di lokasi kolam renang untuk tidur / istirahat

d. Dilarang merokok, makan/minum di dalam kolam renang

e. Dilarang membuang sampah di sembarang tempat

f. Dilarang menggunakan peralatan keselamatan yang disediakan di sekitar kolam renang untuk tujuan lain

g. Dilarang meninggalkan areal kolam renang sebelum badan dan pakaian masih basah

4.9 Penggunaan Taman Bermain

1. Jam operasionial taman bermain ditentukan oleh Badan Pengelola atas persetujuan Pengurus Perhimpunan dan dipasang di papan pengumuman  

2. Taman bermain hanya diperuntukkan untuk Penghuni. Penghuni dilarang membawa tamu

3. Penghuni yang menggunakan taman bermain harus mengenakan pakaian yang sopan

4. Penghuni wajib menjaga kebersihan taman bermain termasuk bertanggung jawab membersihkan sampah / kotoran  / sisa makanan

5. Segala kerusakan yang terjadi di taman bermain akibat kesalahan / kelalaian penggunaan taman bermain menjadi tanggung jawab penghuni yang bersangkutan

6. Segala resiko akibat pemakaian taman bermain menjadi tanggung jawab Penghuni. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas segala resiko cedera / kematian / kerusakan barang – barang milik pribadi akibat kecelakaan / kelalaian / kecerobohan atau sebab-sebab lain

7. Larangan

a. Anak – anak berusia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan berada di taman bermain tanpa pengawasan orang dewasa

b. Dilarang membawa, meminjam, memindahkan dan mengeluarkan alat-alat / furnitur yang terdapat di dalam taman bermain

c. Dilarang menggunakan taman bermain untuk tidur / istirahat

d. Dilarang merokok di area taman bermain

e. Dilarang membuang sampah di sembarang tempat di lokasi taman bermain

4.10 Penggunaan Tempat Cuci Mobil

1.   Tempat cuci mobil hanya diperuntukkan untuk Penghuni

2. Penghuni wajib menjaga kebersihan tempat cuci mobil termasuk bertanggung jawab membersihkan sampah / kotoran / sisa makanan

3. Segala kerusakan yang terjadi  di tempat cuci mobil akibat kesalahan / kelalaian penggunaan taman bermain menjadi tanggung jawab penghuni yang bersangkutan

4. Segala resiko akibat pemakaian tempat cuci mobil menjadi tanggung jawab Penghuni. Pengurus Perhimpunan tidak bertanggung jawab atas segala resiko cedera / kematian / kerusakan barang – barang milik pribadi akibat kecelakaan / kelalaian / kecerobohan atau atas sebab – sebab lain

5. Larangan

a. Dilarang membawa, meminjam, memindahkan dan mengeluarkan alat-alat / furnitur yang terdapat di dalam tempat cuci mobil

b. Dilarang menggunakan areal tempat cuci mobil untuk tidur / istirahat

c. Dilarang merokok, makan dan minum di dalam lokasi tempat cuci mobil

d. Dilarang membuang sampah sembarangan di lokasi cuci mobil