Tata Tertib -Bab 9- Service Charge, Sinking Fund, Utilitas, dan lain – lain

BAB IX

KETENTUAN PEMBAYARAN SERVICE CHARGE, SINKING FUND, UTILITAS, DAN LAIN – LAIN

9.1 Service Charge

  1. Biaya service charge dihitung berdasarkan kebutuhan nyata seluruh biaya operasional, pemeliharaan dan perawatan, serta biaya – biaya lainnya yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah para Pemilik dan Penghuni Rumah Susun dan dibebankan kepada Pemilik dan Penghuni secara proporsional sesuai NPP masing – masing.
  2. Tarif service charge ditetapkan oleh Pengurus Perhimpunan melalui Rapat Umum Anggota (RUA)
  3. Jatuh tempo pembayaran tagihan service charge adalah tanggal 20 setiap bulan. Jika tanggal 20 jatuh pada hari libur maka pembayaran dimajukan satu hari sebelum tanggal 20.

9.2 Dana Endapan (Sinking Fund)

  1. Tarif sinking fund dihitung berdasarkan jumlah total perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk peningkatan kualitas rumah susun dengan cara membagi perkiraan biaya yang dibutuhkan terhadap NPP setiap satuan rumah susun.
  2. Besarnya dana endapan (sinking fund) ditetapkan sebesar 7% (tujuh perseratus) sampai dengan 10% (sepuluh perseratus) dari IPL per bulan dengan penyesuaian nilai besaran sesuai kenaikan biaya peningkatan kualitas rumah susun.
  3. Tarif sinking fund ditetapkan oleh Pengurus Perhimpunan melalui Rapat Umum Anggota (RUA)
  4. Jatuh tempo pembayaran tagihan sinking fund adalah tanggal 20 setiap bulan. Jika tanggal 20 jatuh pada hari libur maka pembayaran dimajukan satu hari sebelum tanggal 20.

9.3 Utilitas

  1. Biaya utilitas (listrik dan air) berdasarkan pemakaian masing – masing Penghuni. Tarif PLN didapat dari total seluruh tagihan PLN perbulan dibagi dengan total pemakaian daya (Kwh) sebagaimana yang tertera dalam invoice bulanan dan tarif air ditentukan oleh PDAM.
  2. Jatuh tempo pembayaran tagihan utilitas adalah tanggal 20 setiap bulan. Jika tanggal 20 jatuh pada hari libur maka pembayaran dimajukan satu hari sebelum tanggal 20.

9.4 Telepon dan / atau Internet

Biaya telepon dan / atau internet berdasarkan pemakaian Penghuni. Tarif telepon dan / atau internet ditetapkan oleh instansi / provider yang berwenang.

9.5 Pajak Bumi dan Bangunan

Jatuh tempo pembayaran tagihan selambatnya bulan Agustus setiap tahun dan dibayarkan langsung oleh Pemilik kepada Pemerintah.

9.6 Asuransi

  1. Asuransi gedung berikut struktur bangunan meliputi asuransi kebakaran dan asuransi gempa bumi.
  2. Perusahaan asuransi dipilih melalui lelang terbuka, dan premi atas nama PPPSRS. dan dilarang dialihkan kepada pihak manapun.
  3. Penunjukkan perusahaan asuransi dilakukan melalui lelang terbuka.

9.7 Sanksi

  1. Pelanggaran atas tata tertib penghunian ini dikenakan denda minimal sebesar Rp 100.000 per kejadian dan langsung dibebankan pada tagihan bulanan atau diterbitkan tagihan terpisah. Pembayaran denda secara terpisah selambat – lambatnya 7 hari kerja sejak kejadian. Apabila denda tidak dibayar maka layanan parkir dan akses masuk tidak diaktifkan.
  2. Keterlambatan pembayaran service charge, sinking fund, utilitas akan dikenakan denda dan sanksi dengan perincian sebagai berikut :
TahapTunggakanKewajiban PelanggaranSanksi / tindakan
ITanggal 21 s/d 31 listrik dan air bulan NRp 50.000/bulanberjalan normal
II01 s/d 31 bulan N+1Rp 100.000tidak diberikan layanan parkir, layanan kebersihan, dinonaktifkan kartu akses dan sidik jari
III01 s/d 31 bulan N+2Rp 200.000 dan dikenakan biaya pasang baruPemutusan utilitas listrik dan air. Permintaan penyambungan kembali diberlakukan sebagai pemasangan baru dan seluruh kewajiban harus dilunasi

catatan :

a. Bulan N adalah bulan tagihan yang tidak dibayarkan

b. Tabel diatas adalah opsi saja tergantung kesepakatan dalam rapat umum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *