Berdasarkan Anggaran Dasar bagian ke -4 pasal 19 no (2), Pengawas P3SRS memiliki kewenangan sbb :
- Melaksanakan pengawasan pengelolaan rumah susun kepada pengurus terhadap rencana kerja dan anggaran, program tahunan, hasil rapat umum, AD dan ART
- Pengawasan dilakukan secara periodic paling sedikit 3 bulan sekali
- Memberikan masukan dan pertimbangan dalam permasalahan yang terjadi kepada pengurus berdasarkan hasil pengawasan
- Meminta RUALB apabila salah satu ketua pengurus atau sekretaris ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana yang merugikan kepentingan anggota berdasarkan RUA
- Melakukan pembinaan kepada para anggota pengurus perhimpunan dalam melaksanakan tugas –tugas kepengelolaan
- Melaksanakan kewenangan lain yang diatur dalam Anggaran RT perhimpunan
Catatan :
a. Guna mendukung dan mengontrol jalannya operasional pengelolaan dengan baik, kami berencana dan berkomitmen untuk melakukan monitoring dan evaluasi rutin
b. Pemeriksaan laporan keuangan (bulanan, tiga bulanan, tahunan) dan laporan operasional pengelolaan
c. Penyiapan pemeriksaan pengelolaan oleh Akuntan Publik
d. Membuat rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pengurus maupun pengawas