Persyaratan Finger Scan dan Kendaraan

FINGER SCAN

  1. Mengisi FORM PENGHUNI di loket / kantor BP
  2. Fotokopi KTP (bila hilang, lampirkan surat dari kepolisian, dan surat keterangan sedang mengurus KTP baru)
  3. Fotokopi KIA / Akta Lahir / Surat Lahir bagi anak yang belum masuk ke dalam KK)
  4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  5. Fotokopi buku / surat nikah (apabila menikah siri tetap wajib membuat surat keterangan)
  6. Fotokopi surat sehat (saat ini minimal fotokopi hasil rapid tes, tgl dibawah 14 hari dan berlaku untuk semua umur dan seluruh penghuni)
  7. Fotokopi surat “KONTRAK SEWA” minimal kontrak 3 bulan
  8. Fotokopi KTP pemilik unit
  9. Fotokopi STNK (apabila ada kendaraan)

KENDARAAN

  1. Jatah saat ini per 1 unit adalah 1 R2 & 1 R4, dengan menggunakan masing – masing kartu akses yang dimiliki oleh pemilik unit, untuk dapat TAP buka pagar akses di pagar lobi
  2. Apabila tidak punya bisa membeli kartu parkir di kasir dengan harga :
    • Rp 150.000,- untuk baru
    • Rp 160.000,- untuk penggantian kartu hilang
  3. Apabila ada tambahan kendaraan dianggap member berbayar setiap bulannya dan akan muncul di IPL selama kendaraan tersebut aktif dengan perincian sbb :
    • Roda 4 : Rp 500.000,-
    • Roda 2 : Rp 200.000,-
  4. Tidak disediakan lot khusus untuk kendaraan karena keterbatasan lahan parkir dan sejak awal pendiriannya, Gateway Pesanggrahan merupakan rusunami, dimana dikhususkan untuk masyarakat dengan penghasilan di bawah 5juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *