Category: Program Kerja

Program Kerja Badan Pengelola (periode 2020-2023)

  1. Proses perpanjangan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
  2. Pemeliharaan, perawatan dan perbaikan Utilitas
  3. Pengembangan dan pengelolaan lahan parkir. (Tahun 2-3)
  4. Pengelolaan data pemilik dan penghuni secara online
  5. Akses laporan keuangan secara online oleh pemilik
  6. Tindak lanjut hasil audit :
    • Peningkatan sistem perencanaan yang cermat, akurat dan akuntabel, dan terkoordinasi dengan baik ;
    • Penyelenggaraan pengelolaan sistem informasi yang optimal;
    • Penyelenggaraan urusan ketatausahaan, kesekretariatan, dan kerumah-tanggaan dengan baik;
    • Pelaksanaan pengawasan kinerja dan keuangan yang efektif.
      • Sistem Akuntansi, melakukan pebaikan terhadap sistem akuntansi manual dan  Akuntansi Komputer.
      • Sistem pengendalian Internal, membuat kebijakan dalam menentukan batasan kapitalisasi aset untuk memperjelas pengelompokan kapitalisasi aset dan beban
      • Pelaporan keuangan, perlu adanya Evaluasi SDM dan peningkatan kemampuan dibidang Akuntasi:
      • Bidang Usaha dan Kelangsungan Hidup,
      • Bidang usaha dan kelangsungan hidup (going concern)
        • Menjaga kepercayaan dari perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun
        • Mencari usaha lain untuk menjaga kelangsungan hidup perhimpunan
        • Menyusun analisa kelangsungan hidup (going concern) perhimpunan
        • Menyusun analisa swot (strenghness, weakness, opportunity dan threat)
      • Peningkatan kualitas  Laporan keuangan Perhimpunan yang mencerminkan kontrol yang baik terhadap beban usaha dengan menyusun rencana biaya operasi pada masing-masing cabang dengan penentuan batasannya sehingga dapat mempermudah kontrol atas kerugian.
  7. Piutang, Melaksanakan pembagian pencatatan piutang dengan menggunakan buku pembantu pencatatan piutang untuk melakukan kontrol terhadap piutang usaha
  8. Aset Tetap dan Penyusutan Membentuk tim pemeriksa asset tetap dan melakukan pemeriksaan asset tetap secara berkala
  9. Hutang, Melaksanakan pencatatan utang sesuai standar akuntansi dan adanya kontrol yang konprehensif terhadap catatan hutang.
  10. Estimasi Imbalan Pasca Kerja, (pensiun, pesangon, asuransi pasca kerja), memperbaiki pencatatan estimasi pasca kerja yang seharusnya diakui dan dihitung berdasarkan metode Aktuarial yang telah ditentukan dan sesuai dengan sistem akuntansi yang berlaku.
  11. Laporan Pendapatan, perbaikan  sistem pencatatan, pelaporan dan kordinasi antar bagian dalam bentuk dokumen pendukung Laporan keuangan.
  1. Laporan Keuangan   

a) Laporan Bulanan

b) Laporan Tiga Bulanan

c) Laporan Tahunan

2. Laporan Aset       

a) Pencatatan Daftar Inventaris Aset

b) Audit Aset

3. Laporan Kegiatan Operasional

a) Laporan Bulanan

b) Laporan Pemeliharaan dan perbaikan

4)         Penetapan Program Keja TA 2020 s.d. 2023 Dan RAB 2021-2024

5)         Rencana Penggunaan Sinking Fund

6)         Audit/ Pemeriksaan Oleh Auditor Independen

Program Kerja Pengurus (periode 2020 – 2023)

  1. Pengelolaan Apartemen menuju Green Building (tahun2-3)
  2. Proses Asuransi gedung
  3. Memproses peralihan kepemilikan aset beserta legalitasnya dari PT Bina Karya
  4. Pembentukan atau penunjukkan Badan Pengelola
  5. Peninjauan penerimaan untuk pengelolaan dan operasional “Service charge dan Sinking Fund” perawatan dan pembangunan (tahun 2-3)
  6. Pemberdayaan karyawan dan pembinaan (tahun 2-3)
  7. Partisipasi warga dalam kebersihan, kesehatan, keamanan, dan keselamatan (K3) (tahun 1-3)
  8. Pembinaan kehidupan ber-Pancasila (tahun 1-3)
    • Mendorong pembinaan kerukunan kehidupan beragama di apartemen (peningkatan aktivitas kerohanian)
    • Fasilitasi sarana dan program pendidikan masyarakat (Penataan Aula)
    • Fasilitasi Ruang terbuka untuk interaksi antar warga (Penertiban selasar dan arena bermain)
    • Pembudayaan Musyawarah dalam urusan bersama (silaturahmi temu warga/STW)
    • Pemberdayaan tempat usaha dan bisnis warga (pembentukan koperasi warga)

Program Kerja Pengawas P3SRS (periode 2020 – 2023)

Berdasarkan Anggaran Dasar bagian ke -4 pasal 19 no (2), Pengawas P3SRS memiliki kewenangan sbb :

  1. Melaksanakan pengawasan pengelolaan rumah susun kepada pengurus terhadap rencana kerja dan anggaran, program tahunan, hasil rapat umum, AD dan ART
  2. Pengawasan dilakukan secara periodic paling sedikit 3 bulan sekali
  3. Memberikan masukan dan pertimbangan dalam permasalahan yang terjadi kepada pengurus berdasarkan hasil pengawasan
  4. Meminta RUALB apabila salah satu ketua pengurus atau sekretaris ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana yang merugikan kepentingan anggota berdasarkan RUA
  5. Melakukan pembinaan kepada para anggota pengurus perhimpunan dalam melaksanakan tugas –tugas kepengelolaan
  6. Melaksanakan kewenangan lain yang diatur dalam Anggaran RT perhimpunan

Catatan :

a. Guna mendukung dan mengontrol jalannya operasional pengelolaan dengan baik, kami berencana dan berkomitmen untuk melakukan monitoring dan evaluasi rutin

b. Pemeriksaan laporan keuangan (bulanan, tiga bulanan, tahunan) dan laporan operasional pengelolaan

c. Penyiapan pemeriksaan pengelolaan oleh Akuntan Publik

d. Membuat rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pengurus maupun pengawas