Category: Badan Pengelola

Laporan Keuangan Pengurus Periode 2017-2019

Setelah kita membaca artikel sebelumnya mengenai pengertian PSAK 45 dan laporan keuangan serta artikel mengenai opini audit, maka kami berharap kepada seluruh pemangku kepentingan / stake holders Gateway Pesanggrahan, dapat memiliki pemahaman yang sama dalam membaca dan memaknai laporan keuangan yang ditampilkan. (perhatikan juga periode kepengurusannya).

Mengenal suatu Opini Audit

Berdasarkan definisinya, opini audit adalah suatu pernyataan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan dari entitas yang diaudit.

Kita mengenal ada 5 opini audit yang dikeluarkan oleh seorang Auditor Independen, (secara urutan dari yang paling baik ke yang paling jelek), yaitu sbb :

  1. Opini wajar tanpa pengecualian (un-qualified Opinion) – sangat bagus
  2. Opini wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)bagus
  3. Opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan (Modified Un-qualified Opinion)cukup
  4. Opini tidak wajar (adverse opinion)buruk
  5. Opini tidak mengeluarkan pendapat (disclaimer opinion) sangat buruk

Secara umum, suatu entitas / badan usaha yang menjalankan bisnis atau kegiatan operasional sudah selazimnya berusaha agar laporan keuangan yang diperiksa oleh seorang auditor independen mendapat opini audit yang baik sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada stake holders / pihak yang berkepentingan. (lihat urutan di atas).

Mengenal PSAK 45 dan Laporan Keuangan

Berdasarkan bentuk operasional / usahanya, “pengelolaan rusunami masuk ke dalam kategori organisasi nirlaba”, untuk itu pencatatan dan pelaporan keuangan suatu organisasi nirlaba tersebut harus sesuai dengan “PSAK 45”.

Bagi seorang awam yang belum mengenal apa itu PSAK, maka berikut definisi PSAK. PSAK merupakan singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, yaitu suatu dasar aturan dan pedoman dalam membuat laporan akuntansi, yang bertujuan menciptakan keseragaman dalam penyampaian suatu pelaporan. PSAK ini disusun, dirancang dan dibuat oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), suatu lembaga resmi yang mewadahi profesi akuntan yang ada di Indonesia, sama halnya dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan lembaga – lembaga sejenis lainnya.

PSAK 45 mengatur standar – standar pelaporan keuangan untuk suatu organisasi nirlaba. Ada 4 laporan wajib yang harus dipenuhi dalam PSAK 45 tersebut, yaitu sbb :

  1. Laporan arus kas menggambarkan pergerakan arus kas dari aktivitas perusahaan (dari sisi investasi, pendanaan, maupun operasional)
  2. Laporan Aktivitasdalam perusahaan dagang dikenal lap Laba Rugi
  3. Laporan Posisi Keuangan dalam perusahaan dagang dikenal sebagai laporan Neraca
  4. Catatan atas laporan keuanganpenjelasan atas 3 hal diatas

Jalan terjal menuju Peremajaan Lift

Gateway, 26 Januari 2021. Sejalan dengan salah satu program kerja ke-Pengurusan periode ini, yaitu perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi gedung dan bangunan(SLF), dimana salah satunya melalui beberapa peremajaan sarana dan prasarana, maka Badan Pengelola, yang disingkat BP, mulai menjajaki pertemuan – pertemuan dengan beberapa vendor sebagai langkah awal memulai peremajaan sarana dan prasarana, salah satunya adalah LIFT. Adapun vendor yang akan dipakai untuk peremajaan lift ini adalah WISE, singkatan dari PT Wahana Indah Selaras Eltraeska, merupakan vendor yang dipakai oleh BP sejak Gateway Pesanggrahan berdiri. Dikarenakan LIFT merupakan sarana vital dan sangat penting bagi seluruh warga dan penghuni, maka BP ingin menggunakan vendor yang mengerti betul akan sejarah LIFT tersebut sejak bangunan berdiri. Dalam perjalanannya, atas beberapa masukan dan pertimbangan dari warga, sempat terjadi perubahan vendor, namun karna hasilnya tidak sesuai dengan harapan, pada akhirnya BP, dengan pertimbangan keamanan, memutuskan untuk menggunakan kembali WISE sebagai vendor untuk LIFT yang ada di Gateway. Kami mengharapkan doa dan dukungan dari segenap warga dan penghuni Gateway Pesanggrahan, agar peremajaan sarana dan prasarana, khususnya LIFT dapat segera terlaksana, di tengah himpitan konsidi keuangan yang kurang menguntungkan.

Laporan Keuangan 3 bulanan

Gateway, 24 Januari 2021. Dalam rangka menerapkan GCG (Good Corporate Governance) / Iklim berusaha atau operasional yang baik, serta dalam rangka menjalankan amanah Pergub 133 tahun 2019, Pasal 79, maka melalui media website ini Badan Pengelola Gateway Pesanggrahan mencantumkan beberapa laporan pengelolaan yang diwajibkan oleh pergub tersebut diantaranya adalah laporan keuangan 3 bulanan. (catatan : laporan keuangan 3 bulanan merupakan laporan yang belum diaudit oleh eksternal auditor) (lihat tautan / link dibawah ini ).

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Gateway, 24 Januari 2021. Berdasarkan pengertiannya SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh PEMDA DKI Jakarta terhadap bangunan yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasarkan hasil pemeriksaan dari instansi terkait. Perpanjangan sertifikat laik fungsi Gateway Pesanggrahan, sudah masuk dalam program kerja ke-Pengurusan periode ini. Dan untuk mewujudkan hal tersebut, tidak bisa dipungkiri membutuhkan biaya yang cukup besar (>150juta), dan hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi segenap Pengurus untuk dapat terwujud. Kami mengharapkan doa dan dukungan dari seluruh warga / penghuni / pemilik Gateway Pesanggrahan agar perpanjangan sertifikat SLF ini dapat terwujud sebelum masa kepengurusan berakhir. Amin ya robal alamin. Berikut terlampir aspek – aspek apa saja yang masuk dalam pengukuran kelaikan tersebut.

Pemeliharaan & Perawatan

Gateway, 24 Januari 2021. Tanpa terasa waktu berjalan dengan cepat, Gateway Pesanggrahan sudah berusia +/- 10 tahun sejak pendiriannya. di usianya yang lebih dari 10 tahun tersebut, tak bisa dipungkiri banyak hal yang membutuhkan perhatian khusus dari sisi pemeliharaan dan perawatannya. Menyadari atas hal tersebut, kami dari Segenap Pengurus, (Badan Pengelola, P3SRS, dan Pengawas) periode ini, memberi perhatian khusus dengan mengalokasikan anggaran untuk peremajaan beberapa fasilitas yang ada, yang tentu tidak murah. Walaupun dengan ruang anggaran yang terbatas, dan bersamaan dengan kondisi pandemi yang mengkungkung kebebasan dunia usaha secara makro dan mikro, kami berusaha untuk mencari sumber potensi pendapatan yang out of the box, kami memiliki keyakinan bahwa dibalik kesulitan pasti ada kesempatan dan dimana ada kesempitan pasti ada kesempatan.

Persyaratan Finger Scan dan Kendaraan

FINGER SCAN

  1. Mengisi FORM PENGHUNI di loket / kantor BP
  2. Fotokopi KTP (bila hilang, lampirkan surat dari kepolisian, dan surat keterangan sedang mengurus KTP baru)
  3. Fotokopi KIA / Akta Lahir / Surat Lahir bagi anak yang belum masuk ke dalam KK)
  4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  5. Fotokopi buku / surat nikah (apabila menikah siri tetap wajib membuat surat keterangan)
  6. Fotokopi surat sehat (saat ini minimal fotokopi hasil rapid tes, tgl dibawah 14 hari dan berlaku untuk semua umur dan seluruh penghuni)
  7. Fotokopi surat “KONTRAK SEWA” minimal kontrak 3 bulan
  8. Fotokopi KTP pemilik unit
  9. Fotokopi STNK (apabila ada kendaraan)

KENDARAAN

  1. Jatah saat ini per 1 unit adalah 1 R2 & 1 R4, dengan menggunakan masing – masing kartu akses yang dimiliki oleh pemilik unit, untuk dapat TAP buka pagar akses di pagar lobi
  2. Apabila tidak punya bisa membeli kartu parkir di kasir dengan harga :
    • Rp 150.000,- untuk baru
    • Rp 160.000,- untuk penggantian kartu hilang
  3. Apabila ada tambahan kendaraan dianggap member berbayar setiap bulannya dan akan muncul di IPL selama kendaraan tersebut aktif dengan perincian sbb :
    • Roda 4 : Rp 500.000,-
    • Roda 2 : Rp 200.000,-
  4. Tidak disediakan lot khusus untuk kendaraan karena keterbatasan lahan parkir dan sejak awal pendiriannya, Gateway Pesanggrahan merupakan rusunami, dimana dikhususkan untuk masyarakat dengan penghasilan di bawah 5juta.

PENGUMUMAN SEPUTAR INVOICE

  1. Pembayaran invoice paling lambat tanggal 10 setiap bulannya
  2. Sanksi akibat keterlambatan sesuai dengan surat edaran tanggal 8 Desember 2017, yang dikeluarkan Badan Pengelola dan disetujui P3SRS
  3. Pembayaran transfer via Bank Mandiri nomor : 101.000.7451.014, mohon dicantumkan Nomor unit
  4. Jam Operasional : Senin – Jumat (09:00 s/d 17:00), Sabtu – Minggu (09:00 s/d 15:00), Hari besar TUTUP
  5. Bukti pembayaran mohon di whatssapp ke 0812-9272-4471, dengan perincian sbb :
Service Charge Rp 8.603,- x luas (M2)
Sinking FundRp 500,- x luas (M2)
Biaya Beban Listrik / KVARp 33.320,- / KVA
Biaya Air Bersih / M3Rp 7.450,-
Biaya Abonemen Air Rp 11.950,-

“dengan bergotong royong, semua masalah dan beban akan menjadi ringan, untuk itu marilah kita membayar tagihan tepat waktu”