Category: Administrasi & Keuangan

Laporan Keungan P3SRS Tahun 2021 & 2022 ( Audited )

Dalam rangka mewujudkan salah satu program kerja Badan Pengelola dan salah satu misi pengurus periode ini, yaitu misi mewujudkan transparansi dalam aspek pengelolaan khususnya laporan keuangan, maka dengan ini segenap Pengurus, Pengawas dan Badan Pengelola bersyukur bahwa Laporan Keuangan tahunan untuk periode tahun 2021 dan 2022 telah berhasil diselesaikan oleh Auditor Independen (KAP DRS Sjarifuddin Chan) dengan hasil opini audit yang sangat menggembirakan yaitu WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) mengingat opini audit masa kepengurusan sebelumnya hanya menghasilkan opini audit disclaimer.

Bagi awam yang ingin mengenal jenis-jenis opini audit, dapat membaca artikel sebelumnya yang berjudul “Mengenal suatu Opini Audit”

Laporan Keuangan P3SRS Tahun 2020 (audited)

Dalam rangka mewujudkan salah satu program kerja Badan Pengelola dan salah satu misi pengurus periode ini, yaitu misi mewujudkan transparansi dalam aspek pengelolaan khususnya laporan keuangan, maka dengan ini segenap Pengurus, Pengawas dan Badan Pengelola bersyukur bahwa Laporan Keuangan tahunan untuk periode tahun 2020 telah berhasil diselesaikan oleh Auditor Independen (KAP DRS Sjarifuddin Chan) dengan hasil opini audit yang sangat menggembirakan yaitu WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) mengingat opini audit masa kepengurusan sebelumnya hanya menghasilkan opini audit disclaimer.

Bagi awam yang ingin mengenal jenis-jenis opini audit, dapat membaca artikel sebelumnya yang berjudul “Mengenal suatu Opini Audit”

Laporan Keuangan Pengurus Periode 2017-2019

Setelah kita membaca artikel sebelumnya mengenai pengertian PSAK 45 dan laporan keuangan serta artikel mengenai opini audit, maka kami berharap kepada seluruh pemangku kepentingan / stake holders Gateway Pesanggrahan, dapat memiliki pemahaman yang sama dalam membaca dan memaknai laporan keuangan yang ditampilkan. (perhatikan juga periode kepengurusannya).

Mengenal suatu Opini Audit

Berdasarkan definisinya, opini audit adalah suatu pernyataan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan dari entitas yang diaudit.

Kita mengenal ada 5 opini audit yang dikeluarkan oleh seorang Auditor Independen, (secara urutan dari yang paling baik ke yang paling jelek), yaitu sbb :

  1. Opini wajar tanpa pengecualian (un-qualified Opinion) – sangat bagus
  2. Opini wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)bagus
  3. Opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan (Modified Un-qualified Opinion)cukup
  4. Opini tidak wajar (adverse opinion)buruk
  5. Opini tidak mengeluarkan pendapat (disclaimer opinion) sangat buruk

Secara umum, suatu entitas / badan usaha yang menjalankan bisnis atau kegiatan operasional sudah selazimnya berusaha agar laporan keuangan yang diperiksa oleh seorang auditor independen mendapat opini audit yang baik sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada stake holders / pihak yang berkepentingan. (lihat urutan di atas).

Mengenal PSAK 45 dan Laporan Keuangan

Berdasarkan bentuk operasional / usahanya, “pengelolaan rusunami masuk ke dalam kategori organisasi nirlaba”, untuk itu pencatatan dan pelaporan keuangan suatu organisasi nirlaba tersebut harus sesuai dengan “PSAK 45”.

Bagi seorang awam yang belum mengenal apa itu PSAK, maka berikut definisi PSAK. PSAK merupakan singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, yaitu suatu dasar aturan dan pedoman dalam membuat laporan akuntansi, yang bertujuan menciptakan keseragaman dalam penyampaian suatu pelaporan. PSAK ini disusun, dirancang dan dibuat oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), suatu lembaga resmi yang mewadahi profesi akuntan yang ada di Indonesia, sama halnya dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan lembaga – lembaga sejenis lainnya.

PSAK 45 mengatur standar – standar pelaporan keuangan untuk suatu organisasi nirlaba. Ada 4 laporan wajib yang harus dipenuhi dalam PSAK 45 tersebut, yaitu sbb :

  1. Laporan arus kas menggambarkan pergerakan arus kas dari aktivitas perusahaan (dari sisi investasi, pendanaan, maupun operasional)
  2. Laporan Aktivitasdalam perusahaan dagang dikenal lap Laba Rugi
  3. Laporan Posisi Keuangan dalam perusahaan dagang dikenal sebagai laporan Neraca
  4. Catatan atas laporan keuanganpenjelasan atas 3 hal diatas

Laporan Keuangan 3 bulanan

Gateway, 24 Januari 2021. Dalam rangka menerapkan GCG (Good Corporate Governance) / Iklim berusaha atau operasional yang baik, serta dalam rangka menjalankan amanah Pergub 133 tahun 2019, Pasal 79, maka melalui media website ini Badan Pengelola Gateway Pesanggrahan mencantumkan beberapa laporan pengelolaan yang diwajibkan oleh pergub tersebut diantaranya adalah laporan keuangan 3 bulanan. (catatan : laporan keuangan 3 bulanan merupakan laporan yang belum diaudit oleh eksternal auditor) (lihat tautan / link dibawah ini ).

Persyaratan Finger Scan dan Kendaraan

FINGER SCAN

  1. Mengisi FORM PENGHUNI di loket / kantor BP
  2. Fotokopi KTP (bila hilang, lampirkan surat dari kepolisian, dan surat keterangan sedang mengurus KTP baru)
  3. Fotokopi KIA / Akta Lahir / Surat Lahir bagi anak yang belum masuk ke dalam KK)
  4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  5. Fotokopi buku / surat nikah (apabila menikah siri tetap wajib membuat surat keterangan)
  6. Fotokopi surat sehat (saat ini minimal fotokopi hasil rapid tes, tgl dibawah 14 hari dan berlaku untuk semua umur dan seluruh penghuni)
  7. Fotokopi surat “KONTRAK SEWA” minimal kontrak 3 bulan
  8. Fotokopi KTP pemilik unit
  9. Fotokopi STNK (apabila ada kendaraan)

KENDARAAN

  1. Jatah saat ini per 1 unit adalah 1 R2 & 1 R4, dengan menggunakan masing – masing kartu akses yang dimiliki oleh pemilik unit, untuk dapat TAP buka pagar akses di pagar lobi
  2. Apabila tidak punya bisa membeli kartu parkir di kasir dengan harga :
    • Rp 150.000,- untuk baru
    • Rp 160.000,- untuk penggantian kartu hilang
  3. Apabila ada tambahan kendaraan dianggap member berbayar setiap bulannya dan akan muncul di IPL selama kendaraan tersebut aktif dengan perincian sbb :
    • Roda 4 : Rp 500.000,-
    • Roda 2 : Rp 200.000,-
  4. Tidak disediakan lot khusus untuk kendaraan karena keterbatasan lahan parkir dan sejak awal pendiriannya, Gateway Pesanggrahan merupakan rusunami, dimana dikhususkan untuk masyarakat dengan penghasilan di bawah 5juta.

PENGUMUMAN SEPUTAR INVOICE

  1. Pembayaran invoice paling lambat tanggal 10 setiap bulannya
  2. Sanksi akibat keterlambatan sesuai dengan surat edaran tanggal 8 Desember 2017, yang dikeluarkan Badan Pengelola dan disetujui P3SRS
  3. Pembayaran transfer via Bank Mandiri nomor : 101.000.7451.014, mohon dicantumkan Nomor unit
  4. Jam Operasional : Senin – Jumat (09:00 s/d 17:00), Sabtu – Minggu (09:00 s/d 15:00), Hari besar TUTUP
  5. Bukti pembayaran mohon di whatssapp ke 0812-9272-4471, dengan perincian sbb :
Service Charge Rp 8.603,- x luas (M2)
Sinking FundRp 500,- x luas (M2)
Biaya Beban Listrik / KVARp 33.320,- / KVA
Biaya Air Bersih / M3Rp 7.450,-
Biaya Abonemen Air Rp 11.950,-

“dengan bergotong royong, semua masalah dan beban akan menjadi ringan, untuk itu marilah kita membayar tagihan tepat waktu”