Tata Tertib -Bab 1- Penjelasan

Bersama ini kami lampirkan Tata Tertib Kepenghunian berdasarkan RUA-LB 2020. Agar pembaca lebih mudah memahami dan tidak terlalu panjang, kami sajikan dalam bentuk pendek BAB per BAB / per Bagian. (disalin sesuai dengan salinan akta notaris)

BAB I

PENJELASAN TENTANG ISTILAH DALAM TATA TERTIB

1.1 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Adalah peraturan yang disusun dan disetujui oleh Pengurus Perhimpunan mengenai tata cara keorganisasian dalam aturan kepenghunian yang telah dicatat Notaris dan telah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 1761 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Umum Gateway, Kota Administrasi Jakarta Selatan dan karenanya memiliki kekuatan hukum

1.2 Benda Bersama Adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun melainkan bagian yang dimliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.

1.3 Bagian Bersama Adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun.

1.4 Tanah Bersama Adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan Apartemen Gateway Pesanggrahan dengan atas hak berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB Nomor 996)

1.5 Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Adalah sertipikat sebagai pembuktian yang sah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional yang merupakan surat hak milik atas satuan rumah susun yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan di jilid dalam satu sampul dokumen yang terdiri dari :

  • Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur Hak Tanah Bersama menurut ketentuan Peraturan Pemerintah no.10 tahun 1961
  • Gambar Denah Bangunan Lantai dan Denah Satuan Rumah Susun yang bersangkutan yang menunjukkan batas dan lokasi satuan rumah susun yang dimiliki.
  • Ketentuan mengenai besarnya bagian hak atas Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama yang bersangkutan yang disebut Nilai Perbandingan Proporsional (NPP)

1.6 Pengurus Perhimpunan Adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun sebagaimana dirumuskan dalam pasal 74 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun dan bersifat NIRLABA. Tugas pokok Perhimpunan adalah :

  1. Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan perubahannya yang disahkan di dalam Rapat Umum;
  2. Membina para pemilik dan / atau Penghuni untuk kesadaran hidup bersama secara serasi, selaras, dan seimbang dalam Rumah Susun dan lingkungannya;
  3. Mengurus kepentingan para Pemilik dan Penghuni dalam pengelolaan hak bersama yang terdiri dari benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, dan penghunian;
  4. Membentuk atau menunjuk pengelola dan mengawasi pengelola dalam rangka pengelolaan yang meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama.
  5. Menyelenggarakan pembukuan dan administrasi keuangan secara transparan sebagai kekayaan Perhimpunan, dengan berbasis pada manajemen rumah Susun online;
  6. Menetapkan dan menerapkan sanksi-sanksi terhadap pelanggaran umum terhadap penyelenggaraan Rumah Susun sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan;
  7. Melakukan usaha yang menjamin dan meningkatkan kesejahteraan anggota Perhimpunan khususnya yang berhubungan dengan Rumah Susun dan lingkungannya.

1.7 Badan Pengelola Adalah badan hukum yang dibentuk atau ditunjuk oleh P3SRS Apartemen Gateway Pesanggrahan yang bertugas untuk mengoperasikan, merawat dan memelihara seluruh Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama yang berada dalam kawasan Apartemen Gateway Pesanggrahan. Penunjukkan pengelola harus dilakukan dengan proses tender / pelelangan yang dilakukan secara terbuka dan transparan.

Dalam hal Pengelola yang telah ditunjuk oleh Perhimpunan tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya, Pengurus perhimpunan dapat mengganti Pengelola tersebut dan menunjuk Pengelola lain yang lebih kompeten atau membentuk Badan Pengelola sendiri yang akan disahkan dalam Rapat Umum Anggota. Tugas Pengelola :

  1. Melaksanakan pengelolaan Hak Bersama Rumah Susun Apartemen Gateway Pesanggrahan;
  2. Melaksanakan pemeriksaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan Hak bersama Rumah Susun Apartemen Gateway Pesanggrahan;
  3. Mengawasi ketertiban dan keamanan dalam kawasan Rumah Susun Apartemen Gateway Pesanggrahan;
  4. Melaksanakan dan mengawasi pemanfaatan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama sesuai dengan peruntukkannya;
  5. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pengurus Perhimpunan;
  6. Mempertanggungjawabkan secara tertulis kepada Pengurus Perhimpunan tentang penyelenggaraan pengelolaan pada akhir tahun kerja, sebelum Rapat Umum Anggota P3SRS baik RUTA maupun RULB untuk dijadikan dasar bagi Pengurus Perhimpunan dalam mempertanggungjawabkan program kerja Pengurus kepada Anggota P3SRS Apartemen Gateway Pesanggrahan;
  7. Membantu Pengurus Perhimpunan dalam menyiapkan pertanggungan jawab Pengurus Perhimpunan dalam RUTA maupun RULB.
  8. Memberikan laporan kinerja dan permasalahan secara berkala kepada pengurus Perhimpunan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan;
  9. Membantu Pengurus dalam pengelolaan dan menyiapkan Laporan Keuangan Tahunan untuk dipertanggungjawabkan Pengurus Perhimpunan dalam Rapat Umum Anggota.
  10. Membantu Pengurus dalam melaksanakan tugas – tugas lainnya dalam mengurus masalah kepemilikan, pengelolaan dan juga kepenghunian serta kehidupan social kemasyarakatan dan Pemerintahan.

1.8 Pemilik Adalah perorangan atau badan hukum yang memiliki apartemen sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

1.9 Penghuni Adalah perorangan atau badan hukum yang menggunakan atau bertempat tinggal di Apartemen, baik karena sewa – menyewa atau perikatan perdata lainnya.

1.10 Tamu Adalah pihak luar yang datang ke lingkungan apartemen dengan tujuan berurusan dengan penghuni

1.11 Iuran Pengelolaan Lingkungan (Service Charge) Adalah biaya yang dipergunakan untuk operasional dan pemeliharaan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama (Listrik, air, material / suku cadang dan bahan bakar), pembersihan dan keamanan area bersama yang menjadi tanggung jawab bersama segenap Pemilik / Penghuni sesuai NPP masing – masing.

1.12 Dana Endapan (Sinking Fund) Adalah dana yang diendapkan sebagai dana cadangan yang digunakan untuk perbaikan – perbaikan / penggantian (penggantian peralatan yang sudah tidak layak / aus / rusak akibat pemakaian / telah lewat umur pakainya) maupun renovasi pada Tanah Bersama, Bagian Bersama atau Benda Bersama yang penggunaanya atas persetujuan Anggota P3SRS Apartemen Gateway Pesanggrahan dan dipertanggungjawabkan melalui Rapat Umum Anggota.

1.13 Asuransi Rumah Susun Adalah asuransi terhadap bahaya kebakaran dan gempa bumi sebagaiamana dipersyaratkan di peraturan pelaksanaan Undang – undang Rumah Susun, dengan penunjukkan melalui Tender/ lelang secara terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *