Tata Tertib -Bab 6- Kepentingan Bersama

BAB VI

TATA TERTIB KEPENTINGAN BERSAMA DALAM HIDUP BERTETANGGA

6.1 Pengasuh Bayi, Pembantu Rumah Tangga, Supir

  1. Penghuni harus mendaftarkan Pengasuh bayi, Pembantu Rumah Tangga dan supir kepda Pengurus Perhimpunan dan selalu melaporkan apabila ada penggantian.
  2. Pengurus Perhimpunan menerbitkan kartu khusus (Kartu Warga Perhimpunan) bagi Pengasuh Bayi, Pembantu Rumah Tangga dan Supir.
  3. Pengasuh bayi, Pembantu rumah tangga, dan Supir Wajib selalu menjaga keamanan, ketertiban, kesusilaan dan sopan santun.
  4. Kerugian akibat kelalaian Pengasuh bayi, Pembantu rumah tangga dan supir menjadi tanggung jawab Pemilik / Penghuni / Penyewa.

6.2 Tamu Penghuni

  1. Setiap tamu yang datang dan akan menginap lebih dari 1 x 24 jam, maka Penghuni harus melaporkan kepada Petugas Keamanan dengan mengisi buku tamu. Keamanan yang bertugas segera melaporkan kepada RT setempat.
  2. Kegiatan yang diadakan Penghuni yang melibatkan lebih dari 10 orang harus melaporkan kepada Pengurus Perhimpunan.
  3. Penghuni memastikan tamu menggunakan area parkir tamu bukan parkir penghuni.
  4. Petugas keamanan berhak menanyakan identitas tamu yang datang atau seseorang tidak dikenal dengan alasan penjagaan keamanan.
  5. Sanksi

a. Pengurus Perhimpunan bekerja sama dengan RT / RW berhak mengeluarkan dengan paksa tamu atau Penghuni yang melanggar tata tertib.

b. Pengurus Perhimpunan bekerja sama dengan RT / RW berhak memberhentikan / membubarkan pertemuan di dalam unit apartemen, jika ada keluhan dari Penghuni lain.

6.3 Delivery Order

  1. Delivery order yang dimaksud antara lain pesanan makanan, minuman, bunga dan kebutuhan sehari – hari.
  2. Petugas delivery order menyerahkan pesanan kepada Penghuni di lobby, kecuali atas ijin dari Penghuni yang disampaikan melalui kepada keamanan atau customer service, maka petugas delivery order dapat mengantar pesanan ke unit masing – masing.
  3. Khusus untuk pesanan air galon dan gas, Penghuni dapat mendaftarkan vendor langganan melalui Pengurus Perhimpunan agar dapat diberikan dispensasi pengantaran langsung ke unit masing – masing.

6.4 Binatang Peliharaan

Penghuni dilarang membawa / memelihara atau mengizinkan orang lain untuk membawa binatang peliharaan di dalam unit apartemen atau ke lingkungan apartemen yang dapat menyebabkan gangguan kepada Penghuni lain.

6.5 Ketertiban Pesta

  1. Penghuni harus melaporkan kepada Pengurus Perhimpunan selambat – lambatnya 3 (tiga) hari sebelum diselenggarakan pesta.
  2. Pesta harus diakhiri selambat – lambatnya jam 22:00 WIB.
  3. Penghuni harus menjamin bahwa tamu – tamu yang hadir pada suatu pesta tidak menimbulkan / melakukan keributan yang sedemikian rupa atau berbicara keras atau melanggar norma, kesusilaan, kesopanan serta tidak melanggar hukum (berjudi, minuman keras, narkoba dan lainnya)
  4. Pengurus Perhimpunan bersama pengurus RT/RW berhak menghentikan / membubarkan pesta apabila terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas.

6.6 Bahan – Bahan Berbahaya

Penghuni dilarang menggunakan atau menyimpan dalam unit apartemen atau di lingkungan apartemen zat – zat kimia, cairan, gas, atau bahan – bahan lain yang mudah terbakar atau meledak.

6.7 Pengendalian Kebisingan dan Bau

  1. Dilarang membuat kebisingan yang mengganggu Penghuni lain seperti bunyi klakson, radio cassete, loud speaker, alat – alat musik, sound system dan bunyi – bunyian yang dapat mengganggu ketenangan Penghuni lainnya.
  2. Dilarang memasak / menimbulkan bau yang dapat mengganggu Penghuni lain.

6.8 Tingkah Laku

  1. Apabila timbul masalah antar Penghuni, maka hendaknya diusahakan untuk diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Apabila masalah tersebut tidak dapat diatasi oleh pihak – pihak yang bermasalah, maka dapat disampaikan kepada Pengurus Perhimpunan dan RT/RW.
  2. Penghuni tidak diperkenankan memberikan uang atau pekerjaan petugas / karyawan Badan Pengelola (keamanan, teknisi, cleaner, customer service, atau petugas lainnya) untuk kepentingan pribadi.
  3. Penghuni atau tamu atau sopir yang mempunyai kebiasaan merokok, maka tidak diperkenankan merokok yang dapat mengganggu orang lain dan agar merokok di tempat yang disediakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *