Tata Tertib -Bab 11- Ketentuan Penutup

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

  1. Segala ketentuan dalam peraturan tata tertib penghunian ini belum cukup diatur yang berpotensi merugikan anggota perhimpunan, maka pengurus akan menyusun dan menerbitkan ketentuan khusus yang disepakati dalam Rapat Umum Anggota perhimpunan.
  2. Tata tertib penghunian ini merupakan aturan di lingkungan rumah susun yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh Anggota Perhimpunan termasuk Pengurus dan Pengawas Perhimpunan.
  3. Tata tertib penghunian ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Umum yang dituangkan dalam akta notaris mengikat seluruh pemilik dan penghuni.

Disahkan di Jakarta dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa

Pada tanggal 4 Januari 2020

PENGURUS PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN APARTEMEN GATEWAY PESANGGRAHAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *