BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
- Segala ketentuan dalam peraturan tata tertib penghunian ini belum cukup diatur yang berpotensi merugikan anggota perhimpunan, maka pengurus akan menyusun dan menerbitkan ketentuan khusus yang disepakati dalam Rapat Umum Anggota perhimpunan.
- Tata tertib penghunian ini merupakan aturan di lingkungan rumah susun yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh Anggota Perhimpunan termasuk Pengurus dan Pengawas Perhimpunan.
- Tata tertib penghunian ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Umum yang dituangkan dalam akta notaris mengikat seluruh pemilik dan penghuni.
Disahkan di Jakarta dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa
Pada tanggal 4 Januari 2020
PENGURUS PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN APARTEMEN GATEWAY PESANGGRAHAN