Tata Tertib -Bab 10- Ketentuan Lain – Lain

BAB X

KETENTUAN LAIN – LAIN

10.1 Tenaga Pemasaran / Agen Properti

Harus melapor kepada Badan Pengelola mewakili Pengurus Perhimpunan dan menyerahkan :

a. Surat persetujuan sewa menyewa yang ditandatangani oleh Pemilik Unit apartemen.

b. Mengisi formulir pendataan tenaga pemasaran / agen properti.

c. Memberikan fotokopi identitas dan pas foto terbaru.

d. Memiliki unit di apartemen Gateway Pesanggrahan.

10.2 Narkoba, Mabuk, dan Judi

Setiap Pemilik atau Penghuni dilarang keras menjadikan unit apartemen atau area di lingkungan apartemen sebagai tempat berjualan / mengkonsumsi / menyimpan minuman keras, narkotika, dan obat-obatan telarang lainnya serta tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

10.3 Pemberian Sumbangan

Segala bentuk sumbangan berupa uang, makanan, perabot rumah tangga / dapur, elektronik, olahraga, dan apapun disalurkan melalui Pengurus Perhimpunan dan tidak diperkenankan untuk memberi kepada karyawan secara langsung. Hal ini untuk mencegah terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme dan untuk menjaga hubungan Pemilik dan / atau Penghuni dengan karyawan Badan Pengelola agar tetap saling menghormati dan menghargai. Jika ada permintaan oleh karyawan Badan Pengelola maka permintaan tersebut agar ditolak dan dilaporkan kepada PPPSRS.

10.4 Mekanisme Pemberian Sanksi

  1. Pemilik / Penghuni yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Tata tertib Penghunian dan Peraturan lainnya baik yang sudah ada maupun yang akan diterbitkan di kemudian akan dikenai sanksi.
  2. Sanksi yang dimaksud adalah sesuai dengan tingkat pelanggarannya dapat berupa, namun tidak harus sesuai dengan urutan di bawah ini :
    1. Peringatan secara lisan
    2. Peringatan secara tertulis
    3. Sanksi tidak diberikan layanan (fasilitas kolam renang, dan lain-lain).
    4. Sanksi pemutusan aliran utilitas (listrik, air dan lain-lain) setelah Pengurus Perhimpunan dalam hal ini diwakili oleh Badan Pengelola atas perintah Pengurus Perhimpunan berkoordinasi dengan PLN, PD PAM Jaya dan perusahaan lainnya yang terkait.
    5. Sanksi denda.
    6. Sanksi pemblokiran akses masuk / parkir.
    7. Sanksi penyegelan.
  3. Sanksi sebagaiamana dimaksud dalam angka 2 huruf 3, 4, 5, 6 dan 7 didahului dengan 3 (tiga) kali peringatan secara tertulis.
  4. Pengurus Perhimpunan berhak melaporkan dan meneruskan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan hukum terhadap Pemilik / Penghuni yang melakukan pelanggaran / tindak pidana.
  5. Hal – hal lain yang belum diatur dalam Tata Tertib Penghunian ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Perhimpunan dengan perstujuan Pengurus Perhimpunan.
  6. Pemilik yang akan menjual / menyewakan unit apartemen harus menginformasikan Tata tertib Penghunian ini kepada calon pembeli / penyewa. Semua aturan yang ada dalam tata tertib Penghunian, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga harus dipatuhi oleh Pembeli / Penyewa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *