VISI :
Fungsi Pengawasan yang melekat dan menyeluruh:
1. Terjaganya Aset.
2. Tercapainya Hunian yang memenuhi syarat Teknis (keselamatan, kesehatan, kebersihan, dan kelestarian lingkungan).
3. Sosial (nyaman, mudah, rukun dan gotong royong)
MISI :
1. Memastikan Pengurus melaksanakan AD/ART P3SRS Gateway yang mengacu dari ketentuan PERGUB DKI nomor 132 tahun 2018, nomor 133 tahun 2019, nomor 70 tahun 2021 dan PERMEN PKP nomor 4 tahun 2025.
2. Melakukan Pengawasan pada Perencanaan (program kerja) Global yang berkelanjutan dan Perencanaan Tahunan Pengurus P3SRS.
3. Melakukan Pegawasan pelaksanaan Kerja Tahunan Aspek:
a. Pengelolaan pemeliharaan dan perawatan aset (barang, tanah dan gedung).
b. Pelayanan
c. Kepenghunian.
d.Keuangan P3SRS.
4. Memberikan masukan atau saran-saran perbaikan yang diperlukan sesuai hasil pengawasan.
5. Melakukan pengawasan pelaksanaan dan perbaikan yang diperlukan pada tata tertib PPPSRS.
6. Melakukan pengawasan pada perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga sesuai nilai dan manfaat anggota PPPSRS.
7. Meminta RUALB jika Tim Pengurus melakukan Tindakan perbuatan melawan hukum.