Kepengurusan di dalam Gateway Pesanggrahan ini merupakan sinergisitas dari 3 elemen lembaga dengan fungsi yang berbeda namun saling melengkapi dan tertuang dalam Undang – Undang melalui Pergub 133 tahun 2019 (sebagai pengganti dari pergub 132 tahun 2018). Dimana pasal 133 tahun 2019 pasal 43 ayat(2), berbunyi : “Struktur organisasi P3SRS sebagaimana dimaksud pada ayat 1(satu), terdiri dari Pengurus dan Pengawas” …….dan menurut pergub 132 tahun 2018, bagian ketiga, paragraf 1, pasal 72 ayat (1) satu, yang berbunyi “Pengelolaan Rumah Susun harus dilaksanakan oleh pengelola yang berbadan hukum” sehingga dari situ bisa tercipta 3 elemen lembaga yang saling bersinergi, yaitu :
- Pengurus P3SRS
- Pengawas P3SRS
- Badan Pengelola
Untuk detail fungsi, tugas dan tanggung jawab masing – masing lembaga tersebut dapat dibaca pada tautan yang terlampir di bawah ini.
]]>