Rapat umum anggota tahunan
Hari : Minggu Tanggal 23 Juni 2024 Pukul 09.00 bertempat di Selasar C.
Jika tidak kourum maka akan di laksanakan kembali pada
Hari : Minggu Tanggal 30 Juni 2024 Pukul 09.00 bertempat di Selasar C.

Bagi awam yang ingin mengenal jenis-jenis opini audit, dapat membaca artikel sebelumnya yang berjudul “Mengenal suatu Opini Audit”
]]>
]]>Maka dari itu, bersama ini kami, Pengurus periode 2021 – 2023 melampirkan draft / rancangan revisi TATA TERTIB HUNIAN Gateway Pesanggrahan dengan maksud warga sebagai anggota perhimpunan dapat ikut berpartisipasi dalam menyuarakan ide – ide serta masukan yang baik dalam kerangka memperbaiki kondisi Gateway Pesanggrahan baik untuk saat ini dan masa yang akan datang.
Warga yang ingin berpartisipasi menyampaikan ide dan gagasan dapat mengirimkannya melalui email gatewaypesanggrahanadm@gmail.com. Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan Terimakasih kepada warga yang mau berpartispasi dalam menyampaikan ide dan gagasan yang membangun.
]]>Bagi awam yang ingin mengenal jenis-jenis opini audit, dapat membaca artikel sebelumnya yang berjudul “Mengenal suatu Opini Audit”

























BAB I
PENJELASAN TENTANG ISTILAH DALAM TATA TERTIB
1.1 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Adalah peraturan yang disusun dan disetujui oleh Pengurus Perhimpunan mengenai tata cara keorganisasian dalam aturan kepenghunian yang telah dicatat Notaris dan telah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 1761 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Umum Gateway, Kota Administrasi Jakarta Selatan dan karenanya memiliki kekuatan hukum
1.2 Benda Bersama Adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun melainkan bagian yang dimliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.
1.3 Bagian Bersama Adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun.
1.4 Tanah Bersama Adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan Apartemen Gateway Pesanggrahan dengan atas hak berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB Nomor 996)
1.5 Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Adalah sertipikat sebagai pembuktian yang sah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional yang merupakan surat hak milik atas satuan rumah susun yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan di jilid dalam satu sampul dokumen yang terdiri dari :
1.6 Pengurus Perhimpunan Adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun sebagaimana dirumuskan dalam pasal 74 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun dan bersifat NIRLABA. Tugas pokok Perhimpunan adalah :
1.7 Badan Pengelola Adalah badan hukum yang dibentuk atau ditunjuk oleh P3SRS Apartemen Gateway Pesanggrahan yang bertugas untuk mengoperasikan, merawat dan memelihara seluruh Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama yang berada dalam kawasan Apartemen Gateway Pesanggrahan. Penunjukkan pengelola harus dilakukan dengan proses tender / pelelangan yang dilakukan secara terbuka dan transparan.
Dalam hal Pengelola yang telah ditunjuk oleh Perhimpunan tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya, Pengurus perhimpunan dapat mengganti Pengelola tersebut dan menunjuk Pengelola lain yang lebih kompeten atau membentuk Badan Pengelola sendiri yang akan disahkan dalam Rapat Umum Anggota. Tugas Pengelola :
1.8 Pemilik Adalah perorangan atau badan hukum yang memiliki apartemen sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
1.9 Penghuni Adalah perorangan atau badan hukum yang menggunakan atau bertempat tinggal di Apartemen, baik karena sewa – menyewa atau perikatan perdata lainnya.
1.10 Tamu Adalah pihak luar yang datang ke lingkungan apartemen dengan tujuan berurusan dengan penghuni
1.11 Iuran Pengelolaan Lingkungan (Service Charge) Adalah biaya yang dipergunakan untuk operasional dan pemeliharaan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama (Listrik, air, material / suku cadang dan bahan bakar), pembersihan dan keamanan area bersama yang menjadi tanggung jawab bersama segenap Pemilik / Penghuni sesuai NPP masing – masing.
1.12 Dana Endapan (Sinking Fund) Adalah dana yang diendapkan sebagai dana cadangan yang digunakan untuk perbaikan – perbaikan / penggantian (penggantian peralatan yang sudah tidak layak / aus / rusak akibat pemakaian / telah lewat umur pakainya) maupun renovasi pada Tanah Bersama, Bagian Bersama atau Benda Bersama yang penggunaanya atas persetujuan Anggota P3SRS Apartemen Gateway Pesanggrahan dan dipertanggungjawabkan melalui Rapat Umum Anggota.
1.13 Asuransi Rumah Susun Adalah asuransi terhadap bahaya kebakaran dan gempa bumi sebagaiamana dipersyaratkan di peraturan pelaksanaan Undang – undang Rumah Susun, dengan penunjukkan melalui Tender/ lelang secara terbuka.
]]>ADMINISTRASI PEMILIK DAN PENGHUNI
2.1 Data Pemilik
1. Pemilik wajib menyerahkan data pemilik seperti AJB / SHMSRS / KTP, Kartu Keluarga dan pas foto terbaru kepada Pengurus Perhimpunan.
2. Jika terjadi peralihan hak atas Sarusun, maka Pemilik baru wajib melaporkan data kepemilikan kepada Pengurus Perhimpunan dengan menyerahkan fotokopi Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun / Akta Jual Beli.
2.2 Data Penghuni
1.Penghuni harus menyerahkan surat perjanjian sewa, daftar anggota keluarganya (termasuk pembantu rumah tangga menetap atau tidak menetap dan supir) yang dilengkapi dengan pas foto terbaru untuk yang berusia diatas 1 (satu) tahun kepada Pengurus Perhimpunan untuk dibuatkan Kartu Penghuni. Jika supir/pembantu berhenti bekerja, maka Penghuni berkewajiban memberitahukan ke Pengurus Perhimpunan. Secara berkala sedikitnya 1 (satu) tahun sekali Perngurus Perhimpunan bersama Pengurus RT/RW setempat akan melakukan pendataan penghuni.
2. Setiap Perjanjian Sewa Menyewa harus dilaporkan kepada Pengurus Perhimpunan dilengkapi dengan identitas penyewa dengan lengkap, guna dibuatkan Kartu Penghuni (akses sidik jari) bagi penyewa baru dan Kartu Penghuni (akses sidik jari) lama akan dinon-aktifkan. (catatan : persyaratan mengenai akses sidik jari / finger scan, bisa dilihat pada artikel lain di website pada kolom “BADAN PENGELOLA-ADMINISTRASI & KEUANGAN”)
2.3 Surat – surat Kependudukan Untuk mengajukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia yang menjadi Penghuni Apartemen, syarat yang harus dilengkapi adalah :
Penghuni dapat mengurus permohonan KTP di :
2.4 Papan Pengumuman Papan Pengumuman merupakan salah satu sarana komunikasi antara PPPSRS dan RT/RW dengan Penghuni. (catatan : “MENGIKUTI PERKEMBANGAN JAMAN YANG ADA, SELAIN PAPAN PENGUMUMAN YANG ADA PADA AREA LOKET KASIR DAN SELASAR, JUGA TELAH ADA MEDIA WEBSITE, SILAHKAN KUNJUNGI www.gatewaypesanggrahan.com PADA HP ANDA MASING – MASING)
]]>