Tata Tertib -Bab 7- Renovasi

BAB VII

TATA TERTIB RENOVASI

7.1 Ketentuan Umum Renovasi

  1. Untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan selama melakukan kegiatan renovasi unit apartemen maka Pemilik harus mengajukan izin renovasi yang diajukan setidaknya 3 (tiga) hari sebelumnya.
  2. Apabila terjadi kerusakan / kebocoran dikemudian hari, yang berdampak pada unit apartemen lain akibat pekerjaan renovasi tersebut, maka biaya perbaikan akan menjadi tanggung jawab pemilik.

7.2 Prosedur Permohonan Izin Kerja

  1. Kontraktor yang digunakan oleh Pemilik harus mendapat surat izin renovasi dari Pengurus Perhimpunan.
  2. Pemilik / kontraktor harus memberikan data – data sebagai berikut :

a. Mengisi formulir permohonan renovasi dengan melampirkan :

  • Gambar yang telah disetujui oleh Pengurus Perhimpunan, berupa gambar tata letak (lay out), plafond, spesifikasi bahan, gambar instalasi mekanikal dan elektrikal serta diagram pembagian daya listrik. Seluruh gambar harus terskala.
  • Surat kuasa dari Pemilik kepada kontraktor yang ditunjuk.
  • Fotokopi KTP penanggung jawab kontraktor dan daftar pekerja.
  • Surat pernyataan diatas materai yang menyatakan bahwa Pemilik akan bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan yang timbul akibat renovasi yang dilaksanakan.
  • Melampirkan bukti pembayaran service charge dan utilitas bulan terakhir.

b. Memberikan uang jaminan renovasi sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebelum izin kerja diberikan. Uang jaminan renovasi adalah sebagai jaminan untuk pertanggungjawaban atas segala kerusakan / kebocoran dan lain-lain yang timbul akibat dari renovasi maupun menjaga kebersihan lingkungan apartemen dari puing – puing / material renovasi tersebut.

c. Uang jaminan renovasi akan dikembalikan tanpa bunga setelah pekerjaan selesai dan dicek oleh Badan Pengelola. Apabila ada kerusakan atas aset apartemen atau aset milik unit apartemen lainnya maka Pengurus Perhimpunan berhak memotong uang jaminan renovasi dengan biaya yang diperlukan untuk penggantian kepada pihak ketiga.

3. Gambar rencana renovasi harus mendapat persetujuan Pengurus Perhimpunan setelah melalui penelitian oleh Teknisi Badan Pengelola. Apabila gambar rencana renovasi tidak disetujui oleh Pengurus Perhimpunan maka gambar rencana renovasi akan dikembalikan kepada Pemilik atau Kontraktor untuk direvisi.

4. Pengurus Perhimpunan diwakili oleh Badan Pengelola akan memberikan surat izin renovasi apabila renovasi tersebut tidak mengganggu struktur bangunan, Benda Bersama, Bagian Bersama atau tidak menyebabkan gangguan kepada Penghuni lain dan tidak mengganggu atau merusak jaringan listrik, pipa-pipa dan alat pencegah kebakaran serta tidak melanggar ketentuan yang berwenang.

5. Setelah syarat diatas dipenuhi, Pengurus Perhimpunan akan memberikan :

a. Surat izin renovasi harus ditempel di depan pintu unit apartemen.

b. Para pekerja renovasi wajib mengenakan kartu pengenal. Kartu tanda pengenal harus dikembalikan setelah selesai masa kerja, jika hilang dikenakan denda sebesar yang ditentukan Pengurus Perhimpunan.

c. Selama berlangsungnya renovasi, Pengurus Perhimpunan melalui Badan Pengelola melakukan pengawasan jalannya renovasi.

d. Surat izin renovasi berlaku sesuai tanggal yang tercantum, dan jika belum selesai diharapkan mengajukan izin baru di kantor Pengurus Perhimpunan

7.3 Pelaksanaan

1.Jadwal pekerjaan renovasi dan penerimaan material sebagai berikut :

  • Senin – Jumat : 08:00 s/d 16:00
  • Sabtu : 08:00 s/d 12:00
  • Minggu dan hari libur nasional tidak diperbolehkan renovasi kecuali untuk kondisi khusus dengan izin Pengurus Perhimpunan

2. Pekerja renovasi harus selalu mengenakan kartu tanda pengenal yang disediakan Pengurus Perhimpunan.

3. Sebelum pekerjaan renovasi dimulai, kontraktor harus melindungi semua lantai lobby dan semua dinding lift serta koridor (yang dianggap perlu) yang menuju ke unit apartemen dengan dilapisi plywood setebal 3mm selama kegiatan renovasi berlangsung. Apabila dari kontraktor tidak melakukan pelapisan tersebut maka akan dipasang oleh Badan Pengelola atas nama Pengurus Perhimpunan dengan beban biaya akan dikenakan ke Pemilik / Kontraktor pelaksana dengan memotong uang jaminan renovasi.

4. Semua perubahan yang menyimpang dari perencanaan awal yang telah disetujui sebelumnya, harus mendapatkan persetujuan tertulis secara terpisah dari Pengurus Perhimpunan.

5. Selama melaksanakan renovasi, kontraktor bertanggung jawab dalam menjaga agar pekerjaannya untuk mentaati tata tertib dan peraturan apartemen.

6. Selama pelaksanaan pekerjaan renovasi, kontraktor diizinkan untuk menggunakan lift barang dengan terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan dari Pengurus Perhimpunan.

7. Untuk mencegah bahaya kebakaran, ruang yang dikerjakan harus bersih dari sampah dan bahan – bahan yang mudah terbakar. Kontraktor harus menyediakan sendiri alat – alat pemadam kebakaran setiap saat dalam jumlah yang memadai.

8. Setelah pekerjaan renovasi selesai dilaksanakan, Pemilik / kontraktor harus melapor kepada Pengurus Perhimpunan agar dapat dilakukan pengecekan / pemeriksaan bersama – sama untuk proses pengembalian uang jaminan renovasi.

9. Apabila terjadi kerusakan / kebocoran kelak, terutama pada unit apartemen lain maupun terdapat tumpukan sampah puing akibat pekerjaan renovasi tersebut, maka biaya perbaikan dan pembuangan sampah tersebut akan dipotong dari uang jaminan renovasi. Jika uang jaminan renovasi tidak mencukupi, maka Pengurus Perhimpunan berhak untuk mengambil langkat tindakan guna menutupi biaya tersebut dari Pemilik unit apartemen dan akan ditagihkan sebagai tambahan tagihan iuran service charge

7.4 Pengawasan

1.Badan Pengelola atas nama Pengurus Perhimpunan berhak meninjau pekerjaan renovasi di unit apartemen sewaktu – waktu dan apabila ditemukan penyimpangan maka akan ditegur secara lisan dan / atau tertulis.

2. Apabila dalam pengawasan ada pekerjaan yang dianggap membahayakan apartemen / pihak lain atau melanggar peraturan maka Badan Pengelola atas nama Pengurus Perhimpunan berhak menghentikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan serta akan memutuskan aliran listrik dan air, sampai semua pekerjaan tersebut akan diperbaiki

3. Pelaksanaan renovasi yang akan melebihi batas masa izin renovasi, kontraktor wajib melapor untuk mendapatkan perpanjangan waktu.

7.5 Larangan

  1. Pekerjaan renovasi tidak boleh mengubah struktur bangunan, Benda Bersama dan Bagian Bersama. Tidak boleh mengganggu / merusak jaringan instalasi listrik, pipa – pipa plumbing dan alat – alat pencegah kebakaran, serta tidak boleh menyebabkan gangguan kepada Penghuni lain.
  2. Dilarang memasang awning / pelindung cahaya matahari di luar unit
  3. Dilarang menambah / mengubah bentuk dan / atau warna pintu utama yang mengakibatkan ketidakseragaman tampak pada koridor dan lantai.
  4. Dilarang mendekor dalam bentuk / cara apapun tanpa persetujuan Pengurus Perhimpunan, misalnya pada balkon.
  5. Dilarang memotong / membobok balok dan tiang beton dan lain – lain yang berakibat pelemahan struktrur gedung dan menyebabkan kebocoran.
  6. Dilarang menambah ketinggian lantai yang ada dengan bahan apapun
  7. Dilarang melakukan penambahan terhadap saluran pembuangan yang ada.
  8. Dilarang membatasi / memblok pipa saluran yang ada.
  9. Dilarang memasang teralis pada bagian luar jendela atau balkon.
  10. Dilarang memindahkan tata letak kamar mandi, pintu dan jendela yang ada.
  11. Dilarang memasang / merombak sesuatu di luar apartemen misalnya lobby, koridor atau tangga
  12. Dilarang menggunakan alat las diesel.
  13. Dilarang melepas saringan floor drain.
  14. Dilarang melakukan pekerjaan pengecatan dengan kompresor serta pekerjaan pertukangan lain yang dapat menimbulkan debu.

7.6 Sanksi

  1. Segala kerusakan yang timbul dan mengakibatkan kerugian pada pihak lain menjadi tanggung jawab Pemilik. Pemilik dan kontraktor berkewajiban untuk mengganti kerugian kepada Pengurus Perhimpunan atau pihak lain yang dirugikan atau gugatan yang muncul karena kelalaian Pemilik / kontraktor.
  2. Setiap kerusakan pada ruangan umum di dalam atau di luar apartemen yang disebabkan oleh kelalaian kontraktor harus diperbaiki atas biaya kontraktor tersebut atau dibebankan kepada Pemilik.
  3. Untuk sampah yang ditimbulkan karena pekerjaan renovasi dan tidak dibuang oleh kontraktor, bila diperlukan akan dibuang oleh Badan Pengelola dengan biaya pembuangan dibebankan kepada kontraktor atau Pemilik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *